Ishtishna’ Istishna dan istishna Wazi footnote 1: Akad istishna adalah akad menjual barang yang telah ditentukan kriteria dan sifatnya yang berada dalam tanggungan dan untuk dibuat dengan cara tertentu footnote 2 : istishna wazi dalam istilah kontemporer disebut dengan istishna wazi ini terlaksana ketika membuat dua akad yang terpisah. Salah satunya dengan pesanan pembuatan dengan nasabah. Maka status lembaga keuangan syariah bertindak sebagai produsen. Sedangkan terhadap produsen yang sesungguhnya maka lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pemesan. Lembaga keuangan syariah mendapatkan keuntungan dari selisih harga pada 2 akad. Pada umumnya salah satu dari akad tunai, yakni akad antara lembaga keuangan syariah dengan produsen. Dan akad yang kedua tidak tunai yakni antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah. Ruang lingkup Mikyar Mikyar ini mencakup transaksi istishna dan istishna muwazi, baik lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pembeli atau penjual. Mikyar ini tid
Menyediakan kerajinan cobek, ngaron, daringan, kipas bambu, ulekan