Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Mudharabah

 Mudharabah Footnote 1 : Mudharabah disebut juga dengan qiradh merupakan akad yang diperbolehkan syariat yang mengatur kerjasama investasi antara modal dari satu pihak dan pekerjaan dari pihak yang lain. Dimana keuntungan dimiliki bersama dan dibagi berdasarkan tata cara yang disepakati kedua belah pihak. Pihak yang menyerahkan modal disebut dengan pemilik modal (rabbul Maal) dan pihak yang melakukan pekerjaan disebut mudharabah dengan Mudharib atau ‘amil atau mudharib hal ini al-hidayah syarah hidayatul mutadi’ juz 3 halaman 202 Dasar Hukum dibolehkan mudharabah adalah sebagai berikut :  Alquran firman Allah artinya “orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah” Quran surat Al Muzammil ayat 20. yang dimaksud dengan orang-orang yang berjalan di muka bumi adalah orang-orang yang berjalan dalam rangka untuk berniaga dan mencari harta halal untuk menafkahi diri dan keluarga mereka.  Sunnah diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul muthalib radhiyallahu ‘anhu jika meny