Langsung ke konten utama

Mudharabah

 Mudharabah

Footnote 1 :

Mudharabah disebut juga dengan qiradh merupakan akad yang diperbolehkan syariat yang mengatur kerjasama investasi antara modal dari satu pihak dan pekerjaan dari pihak yang lain. Dimana keuntungan dimiliki bersama dan dibagi berdasarkan tata cara yang disepakati kedua belah pihak. Pihak yang menyerahkan modal disebut dengan pemilik modal (rabbul Maal) dan pihak yang melakukan pekerjaan disebut mudharabah dengan Mudharib atau ‘amil atau mudharib hal ini al-hidayah syarah hidayatul mutadi’ juz 3 halaman 202

Dasar Hukum dibolehkan mudharabah adalah sebagai berikut : 

  1. Alquran firman Allah artinya “orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah” Quran surat Al Muzammil ayat 20. yang dimaksud dengan orang-orang yang berjalan di muka bumi adalah orang-orang yang berjalan dalam rangka untuk berniaga dan mencari harta halal untuk menafkahi diri dan keluarga mereka. 
  2. Sunnah diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul muthalib radhiyallahu ‘anhu jika menyerahkan harta untuk mudharabah, dikelola, maka beliau mensyaratkan kepada mudharib untuk tidak melewati laut, lembah, tidak membeli hewan ternak. jika mudharib melakukan hal tersebut maka mudharib wajib mengganti kerugian jika terjadi. kemudian syarat beliau beritahukan kepada Rasulullah shalallahu ‘alayhi wassalam dan beliau pun memperbolehkannya. hadits riwayat Baihaqi dalam sunan kubro juz 6 halaman 111 dan diriwayatkan dari Umar bin Khattab radiallahu anhu bahwasanya beliau menyerahkan harta anak yatim kepada seorang laki-laki untuk mudharabah dikelola dan laki-laki tersebut melakukan pekerjaan mudharabah dengan harta tersebut di iraq HR. Baihaqi dalam Al ma'rifah dan diriwayatkan dari ibnu mas'ud dan hakim bin hizam mereka melakukan akad mudharabah dan tidak ada seorangpun dari para sahabat yang mengingkari perbuatan mereka berdua maka hal ini menjadi ijma. dan
  3. diriwayatkan dari ibn mundzir rahimahullah telah menukilkan ijma ulama atas diperbolehkannya mudharabah secara umum juz 7 halaman 133-134.


hikmah diperbolehkannya Mudharabah

Uang tidak akan berkembang kecuali jika dikelola dengan suatu pekerjaan dan tidak diperbolehkan menyewakan uang tersebut dengan uang tersebut dengan atau untuk imbalan yang diperjanjikan terhadap pihak yang ingin mengembangkannya. Karena hal ini menyebabkan terjadinya riba dayn

mudharabah diperbolehkan untuk memfasilitasi kerjasama investasi antara para pemilik modal yang tidak ingin menginvestasikan dan mengelola harta mereka sendiri, dan pihak yang berpengalaman dalam investasi atau bisnis namun tidak memiliki modal yang cukup. oleh sebab itu diantara manusia ada yang kaya dengan harta namun tidak berpengalaman dalam investasi atau bisnis. dan ada pula yang berpengalaman dalam investasi atau bisnis namun ia tidak memiliki harta. Maka dibutuhkan akad ini untuk memberikan kemaslahatan bagi mereka berdua. al aqad al majmu juz 14 halaman 371. mudharabah termasuk sighat yang biasa digunakan dalam perdagangan. Kemudian penggunaan kata mudharabah meluas mencakup bidang-bidang yang lain seperti bisnis, pertanian, perindustrian, layanan jasa dan lain-lain.

Falsafah bisnis bank-bank konvensional berdiri atas dasar diperbolehkannya menyewakan uang dan mengambil keuntungan dari hal tersebut, dan syariat mengharamkannya karena hal tersebut termasuk riba. Skema pembiayaan dengan mudharabah adalah skema pokok untuk mengembangkan berbagai lembaga keuangan syariah guna menarik rekening investasi mutlaqah atau muqayyadah dan menginvestasikan kembali harta harta tersebut ke dalam berbagai bidang dan aktivitas yang berbeda-beda.


1-Ruang lingkup mikyar

Mikyar ini mencakup mudharabah antara LKS dengan pihak-pihak atau individu-individu. mi’yar ini juga mencakup rekening-rekening investasi bersama (joint investment account) dan investasi khusus (special purpose investment account) jika dikelola dengan dasar mudharabah. mi’yar ini tidak mencakup sukuk mudharabah, karena sukuk mudharabah termasuk investasi. mi’yar ini juga tidak mencakup akad syirkah-syirkah yang lain karena ada mi’yar khusus yang membahas akad-akad syirkah tersebut.

 2-definisi mudharabah

mudharabah adalah syirkah dalam mencari keuntungan dimana salah satu pihak menyediakan modal (rabbul maal) dan pihak yang lain melakukan pekerjaan (mudharib)

footnote 2 :

syirkah adalah kesepakatan dua orang atau lebih untuk menggabungkan kedua harta mereka /pekerjaan/ kewajiban dalam tanggungan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Mudharabah dan syirkah memiliki perbedaan diantaranya :

Landasan untuk mendapatkan bagian keuntungan dalam syirkah adalah kontribusi modal yang diwajibkan atas semua pihak, baik dalam bentuk uang atau barang/pekerjaan/kewajiban tanggungan utang dalam hal syirkah ujr dan objek akad adalah berdasarkan unsur yang sama yaitu modal. Adapun landasan untuk mendapatkan bagian keuntungan dalam mudharabah maka terdiri dari dua unsur pertama modal yang tunduk dan memiliki kesesuaian dengan syarat-syarat modal syirkah kedua pekerjaan yang dilakukan oleh mudharib dan pekerjaan ini berbeda dengan modal. 

dalam syirkah pada dasarnya pekerjaan dilaksanakan secara bersama oleh para pihak adapun dalam mudharabah yang bekerja adalah mudharib saja.


3- Kesepakatan Pembiayaan Dengan Mudharabah (audio 2)

3.1 Diperbolehkan adanya kesepakatan berdasarkan kerangka umum atau nota kesepahaman (memorandum of understanding) untuk membuat akad pembiayaan dengan akad mudharabah atas sejumlah dana tertentu dalam waktu yang tertentu dengan ketentuan bahwa nota kesefahaman akan diimplementasikan kemudian sesuai dengan akad mudharabah khusus atau berkelanjutan (successif) 

3.2 Nota kesepahaman menentukan kerangka umum akad mulai dari menunjukkan maksud para pihak untuk melakukan akad atau bertransaksi baik dengan sighat lafadz pembiayaan mudharabah mutlaqah atau muqayyadah baik secara bergulir (revolving) atau terpisah. nota kesepahaman juga menentukan nisbah keuntungan dan jenis jaminan-jaminan yang akan diserahkan oleh mudharib untuk menjaga jika terjadi hal-hal yang melampaui batas, lalai, atau menyelisihi syarat-syarat akad mudharabah dan hal-hal lainnya yang telah ditetapkan 

3.3 jika akad mudharabah telah dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman maka isi nota kesepahaman menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akad, apa saja yang terjadi di masa yang akan datang kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh pihak-pihak yang berakad.

4-Akad mudharabah 

4.1 akad mudharabah sah dengan lafadz mudharabah atau qiradh atau muamalah 

4.2 disyaratkan bagi kedua belah pihak yang melaksanakan akad mudharabah memiliki kecakapan dalam memberikan perwakilan kuasa dan dalam menerima perwakilan 

footnote 3:

Dasar hukum disyariatkannya kecakapan dalam memberikan atau menerima perwakilan adalah karena setiap pihak yang berakad masing-masing dari mereka mewakili atau mewakilkan kepada pihak yang lainnya. Maka siapa saja yang memiliki kecakapan untuk mewakilkan atau menerima perwakilan diperbolehkan baginya untuk melakukan akad mudharabah. akad tidak akan sah kecuali dengan kesempurnaan kecakapan kedua belah pihak atau pihak yang mewakili keduanya 

4.3 pada dasarnya akad mudharabah tidak bersifat mengikat 

foot note 4:

 dasar hukum bahwa akad mudharabah merupakan akad yang tidak bersifat mengikat adalah karena mudharib menggunakan harta pemilik modal dengan persetujuannya. Maka dalam hal ini mudharib bertindak sebagai wakil dan akad wakalah merupakan akad yang tidak mengikat. maka siapa saja dari kedua belah pihak berhak untuk membatalkan akad mudharabah sepihak kecuali dalam dua kondisi 

Jika mudharib telah memulai pekerjaan mudharabah maka mudharabah bersifat mengikat sampai pada waktu tanbih hakiki (likuidasi) atau hukmiy 

foot note 5 :

dasar hukum bahwa mudharabah bersifat mengikat sampai tanbih jika telah memulai pekerjaannya adalah karena pembatalan akad secara sepihak dapat menggagalkan tujuan kedua belah pihak yaitu keuntungan dan dapat merugikan mudharib karena ia tidak mendapatkan kompensasi apapun atas pekerjaannya 

jika kedua belah pihak telah bersepakat untuk menetapkan batasan waktu mudharabah maka salah satu pihak tidak boleh mengakhiri mudharabah sebelum tiba batas waktu yang telah disepakati kecuali dengan kesepakatan kedua belah pihak 

footnote 6 :

dasar hukum diperbolehkannya membatasi mudharabah dengan waktu tertentu adalah karena mudharabah adalah karena pada dasarnya mudharabah adalah akad wakalah sehingga waktunya dapat dibatasi Al Mughni juz 7 halaman 133/134. majma' al-fiqh al-islami addauli telah mengeluarkan resolusi tentang hal ini keputusan nomor 122-5/13 

4.4 Mudharabah termasuk dalam kategori akad-akad amanah. mudharib adalah pihak yang diberi amanah berupa modal mudharabah yang ada di tangannya 

foot note 7 :

dasar hukum bahwa mudharib dianggap sebagai pihak yang diberi amanah terhadap harta mudharabah yang ada di tangannya adalah karena mudharib menggunakan harta pihak lain dengan persetujuannya dan mudharib bersama pemilik modal berbagi manfaat dari penggunaan harta tersebut. dan pada dasarnya pihak yang diberi amanah tidak menanggung risiko rusak atau habisnya dana, dan dalam hal ini berlaku juga pada harta mudharabah. kecuali jika ia menyelisihi syarat-syarat akad amanah dengan berbuat hal-hal yang melampaui batas pada harta mudharabah atau lalai dalam mengelola harta tersebut atau menyelisihi syarat-syarat mudharabah jika salah satu dari hal hal tersebut dilakukan oleh mudharib maka mudharib itu bertanggung jawab atas modal mudharabah.


5-jenis-jenis Mudharabah

mudharabah dibagi menjadi mudharabah mutlaq dan muqayyad 

5.1 mudharabah mutlaqah adalah akad dimana pemilik modal memberikan kuasa kepada mudharib untuk menjalankan pekerjaan pekerjaan mudharabah tanpa dibatasi dengan batasan-batasan tertentu. dalam hal ini mudharib dapat menjalankan usaha mudharabah dengan leluasa, karena pemilik modal percaya bahwa mudharib amanah dan berpengalaman. Termasuk mudharabah mutlaqah jika pemilik modal berkata kepada mudharib kerjakanlah menurut kebijakanmu. keleluasaan mudharib dalam menjalankan usaha mudharabah tetap dengan memperhatikan maslahat kedua belah pihak dalam merealisasikan tujuan mudharabah yaitu mendapatkan keuntungan. Dan segala sesuatu yang dilakukan mudharib harus sesuai dengan norma yang berlaku dalam kegiatan investasi yang menjadi objek mudharabah 

5.2 mudharabah muqayyadah adalah akad dimana pemilik modal membatasi mudharib dengan tempat atau bidang investasi tertentu yang menurut pemilik modal pantas dan tidak menghalangi mudharib untuk melaksanakan pekerjaan mudharabah


6-jaminan dalam akad mudharabah (audio5)

Pemilik modal diperbolehkan mengambil jaminan yang cukup dan pantas dari mudharib.

footnote 8 :

Dasar hukum diperbolehkannya mengambil jaminan-jaminan dari mudharib dengan tujuan agar dapat digunakan ketika mudharib bertindak melampaui batas atau lalai adalah karena ketika mudharib bertindak melampaui batas atau lalai ia berkewajiban bertanggung jawab atas mudharat yang terjadi. Hal ini merupakan pendapat dewan Syariah bank Al rajhi halaman 36 dan Nadwa Al barokah 1/5. dengan syarat pemilik modal tidak mengeksekusi jaminan-jaminan tersebut kecuali jika terjadi tindakan melampaui batas lalai atau menyelisihi syarat-syarat akad.

7-Modal dan syarat-syaratnya (audio 6)

7.1 pada dasarnya modal Mudharabah harus berupa uang, akan tetapi modal mudharabah bisa diberikan dalam bentuk barang-barang di mana nilai barang-barang tersebut adalah jumlah kontribusi pada modal Mudharabah.

footnote 9 :

Dasar hukum diperbolehkannya nilai barang-barang dijadikan sebagai modal dalam mudharabah adalah karena tujuan mudharabah adalah mengelola harta untuk menghasilkan keuntungan, dan hal ini terjadi pada nilai barang sebagaimana terjadi pada uang. ini merupakan pendapat ulama madzhab Maliki dan Hambali Hasyiah addasuqi juz 3 halaman 517 dan Al Mughni juz 5 halaman 17. Penentuan nilai barang-barang tersebut bisa dilakukan berdasarkan pendapat dari para ahli yang berpengalaman atau berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak. 

7.2 modal mudharabah harus diketahui kualitas dan kuantitasnya, untuk menghilangkan unsur ketidakjelasan 

footnote 10:

Dasar hukum modal mudharabah harus diketahui dengan jelas dan ditentukan dalam hal kualitas dan kuantitas dengan cara yang menghilangkan setiap kemungkinan ketidakjelasan atau ambiguitas adalah karena pengakuan keuntungan ( recognition of profit) adalah tergantung pada pengembalian modal ketika likuidasi. namun demikian pengembalian modal tidak dapat dipastikan jika nilainya tidak diketahui sebelumnya dan ketidaktahuan ini dapat berpotensi menyebabkan perselisihan

7.3 Hutang mudharib atau hutang pihak lain kepada pemilik modal tidak boleh dijadikan sebagai modal dalam mudharabah 

footnote 11 :

Dasar hukum tidak diperbolehkannya modal mudharabah berbentuk utang mudharib kepada pemilik modal, adalah karena pada dasarnya modal Mudharabah harus berupa harta yang tersedia dan dapat digunakan. sedangkan hutang tidak memenuhi persyaratan tersebut, karena utang tersebut merupakan harta yang tidak tersedia untuk digunakan ketika akan dilaksanakan, dalam hal ini ada syubhat riba karena pemberi pinjaman menambah jangka waktu pelunasan hutang untuk mendapatkan tambahan dari penerima pinjaman dengan cara menyiasatinya melalui Mudharabah 

7.4 supaya akad mudharabah menjadi sah dan supaya mudharib dianggap memiliki kuasa atas modal maka disyaratkan modal mudharabah sebagian atau seluruhnya harus diserahkan kepada mudharib atau ia diberi kuasa untuk mengelolanya

footnote 12 :

Dasar hukum sahnya mudharabah adalah harus ada penyerahan modal kepada mudharib agar mudharib dapat melaksanakan usaha mudharabah adalah karena mudharib merupakan pihak yang mengelola kegiatan-kegiatan mudharabah. dan pihak yang memelihara serta dapat dipercaya untuk mengelola modal dan apa yang dihasilkan darinya maka wajib menyerahkan seluruh modal kepada mudharib agar bisa dipelihara diinvestasikan dan merealisasikan tujuan akad al-hidayah juz 3 halaman 203 dan hasyiyah Ad-dasuqi juz 3 halaman 517

8. Hukum-hukum dan persyaratan-persyaratan terkait keuntungan (audio 7)

8.1 Tata cara pembagian keuntungan harus diketahui dengan cara yang menghilangkan jahalah dan perselisihan 

footnote 13 :

Dasar hukum bahwa nisbah keuntungan harus diketahui adalah karena keuntungan merupakan objek akad, sehingga ketidaktahuan pada objek akad menyebabkan akan tidak sah. Tata Cara pembagian keuntungan tersebut harus dengan cara menentukan nisbah dari keuntungan dan bukan dengan nominal uang tertentu atau persentase tertentu dari modal

footnote 14 :

Dasar hukum bahwa bagian keuntungan untuk masing-masing pihak harus berupa nisbah persentase tertentu dan bukan jumlah uang tertentu, adalah karena mudharabah termasuk syirkah yang berlandaskan pembagian keuntungan. Penentuan sejumlah uang tertentu untuk mudharib menyebabkan putusnya syirkah dalam keuntungan karena mudharib tidaklah mendapatkan keuntungan melainkan sejumlah uang tertentu tersebut. Sehingga sejumlah uang tersebut hanya untuk salah satu pihak saja dan syirkah tidak terwujud 

8.2 Pada dasarnya tidak diperbolehkan adanya penggabungan keuntungan mudharabah dengan upah 

footnote 15 :

Dasar hukum tidak diperbolehkannya menggabungkan laba mudharabah dengan upah dalam mengelola mudharabah adalah karena upah dalam jumlah yang tertentu dan bisa jadi keuntungan yang dihasilkan usaha tidak mudharabah tidak lebih besar dari jumlah tertentu tersebut. maka syirkah dalam keuntungan terputus. Namun penggabungan tersebut diperbolehkan secara syariat jika kedua belah pihak bersepakat bahwa salah satu diantara mereka mengerjakan suatu pekerjaan yang bukan termasuk dari pekerjaan mudharabah dengan upah tertentu. dan kesepakatan tersebut dilakukan dengan akad yang terpisah dari akad mudharabah, dimana akad mudharabah tetap berjalan meskipun pekerjaan di luar pekerjaan mudharabah tersebut dihentikan.

8.3 pembagian nisbah keuntungan harus disepakati ketika akad mudharabah dilaksanakan dan kedua belah pihak diperbolehkan bersepakat untuk merubah nisbah keuntungan tersebut kapan saja, dengan disertai penjelasan batas waktu kesepakatan ini.

footnote 16 :

Dasar hukum diperbolehkannya kesepakatan atas perubahan nisbah pembagian keuntungan kapan saja adalah karena keuntungan merupakan hak kedua belah pihak, dan kesepakatan tersebut tidak menyebabkan terjadinya hal yang diharamkan seperti terputusnya syirkah dalam keuntungan. bahkan kesepakatan tersebut membuat keduanya tetap berhak atas keuntungan. Lihat simposium Barkah 11/8, simposium al-barakah ke 4 fatwa 5 dan hal ini juga diperkuat dengan fatwa dewan pengawas bang Faisal Al islami sudan nomor 107 

8.4 jika kedua belah pihak tidak menentukan nisbah pembagian keuntungan maka nisbah keuntungan dikembalikan kepada ufr yang berlaku jika ada. seperti urf pembagian keuntungan, dimana masing-masing pihak mendapatkan setengah dari keuntungan. jika ternyata tidak ada yang berlaku maka akad mudharabah tidak sah.

footnote 17:

Dasar hukum bahwa mudharabah tidak syah jika nisbah pembagian keuntungan tidak ditentukan, dan tidak ada urf yang berlaku dalam pembagian keuntungan, seperti pembagian keuntungan dimana masing-masing pihak mendapatkan setengah dari keuntungan adalah karena keuntungan merupakan objek akad mudharabah dan ketidakjelasan objek menyebabkan tidak sahnya akad. dan mudharib mengambil upah sepantasnya atas apa yang telah ia kerjakan.

8.5 Jika salah satu pihak mensyaratkan bahwa dirinya berhak mendapatkan nominal uang tertentu maka akad mudharabah tidak sah

footnote 18 :

Dasar hukum tidak sahnya akad mudharabah jika salah satu pihak mensyaratkan bahwa dirinya berhak mendapatkan sejumlah uang tertentu adalah karena mudharabah merupakan syirkah dalam keuntungan, sedangkan syarat ini menyebabkan terputusnya syirkah dalam keuntungan dan menyebabkan salah satu pihak kehilangan haknya, dan tidak termasuk dalam hal ini jika kedua belah pihak sepakat bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu maka salah satu dari mereka berhak mendapatkan kelebihan keuntungan tersebut. dan jika keuntungan yang didapatkan hanya sejumlah jumlah tersebut atau kurang, maka pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan di awal akad

8.6 pemilik modal tidak diperbolehkan menyerahkan 2 modal kepada satu mudharib dimana mudharib menerima keuntungan dari modal pertama sedangkan pemilik modal mendapatkan keuntungan dari modal yang kedua.

footnote 19 :

Dasar hukum tidak diperbolehkannya mudharib mendapatkan keuntungan dari modal pertama dan pemilik modal mendapatkan keuntungan dari modal yang kedua adalah karena hal tersebut menyebabkan terputusnya syirkah dalam keuntungan dan menyebabkan salah satu pihak kehilangan haknya. atau pemilik modal mendapatkan keuntungan dari kedua modal dalam periode tertentu, dan pada periode berikutnya mudharib yang mendapatkan keuntungan dari kedua modal tersebut. Atau mudharib mendapatkan keuntungan dari transaksi pertama dan pemilik modal mendapatkan keuntungan dari transaksi lainnya.

(Audio 8)

 8.7 Dalam mudharabah tidak ada keuntungan yang diakui kecuali setelah modal kembali secara utuh

footnote 20 :

Dasar hukum tidak ada keuntungan yang diakui kecuali setelah modal kembali secara utuh adalah sebuah riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda “orang yang shalat seperti orang yang berdagang, dimana ia tidak mendapatkan keuntungan sebelum modalnya kembali, demikian juga dengan orang yang shalat Sunnah ia tidak mendapatkan pahala shalat sunnah sebelum ia melaksanakan shalat wajib”. hadits riwayat Baihaqi dalam sunan kubro. hadits ini menunjukkan bahwa pembagian keuntungan sebelum modal kembali utuh adalah tidak sah selain itu keuntungan adalah tambahan dari modal dan tambahan atas sesuatu tidak akan ada kecuali setelah terjaganya pokok. dan kapan saja terjadi kerugian dalam kegiatan-kegiatan mudharabah maka ditutupi dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan kegiatan-kegiatan yang lain. dan kerugian yang telah berlalu ditutupi dengan keuntungan selanjutnya. yang menjadi acuan adalah hasil akhir dari kegiatan-kegiatan mudharabah pada saat likuidasi. jika kerugian pada saat likuidasi lebih banyak dari keuntungan, maka nilai kerugian ditutupi dari modal. dan mudharib tidak menanggung nilai kerugian tersebut karena ia bertindak sebagai orang yang diberi amanah selama tidak ada tindakan melampaui batas atau lalai. jika biaya operasional seimbang dengan pendapatan maka pemilik modal menerima modalnya kembali dan mudharib tidak mendapatkan keuntungan apapun. jika keuntungan terealisasi maka keuntungan tersebut dibagi kepada kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan di antara mereka 

8.8 mudharib berhak mendapat bagian dari keuntungan setelah jelas bahwa kegiatan-kegiatan mudharabah menghasilkan keuntungan

footnote 21 :

Dasar hukum bahwa mudharib berhak mendapatkan bagiannya dari keuntungan yang terealisasi dan sudah dipastikan dengan pembagian keuntungan melalui tandhid hakiki atau hukmi adalah qiyas terhadap Musaqat. telah terbit keputusan majma' al-fiqh al-islami tentang tandhid hukmiy, keputusan ke-4 dalam simposium ke-16 yang dilaksanakan di Mekah dan begitu juga dengan simposium Al barokah ke 8 fatwa 2. akan tetapi hak atas keuntungan tersebut belum mutlak karena keuntungan tersebut masih tertahan sebagai perlindungan terhadap modal maka keuntungan tersebut belum mutlak kecuali setelah tandhid likuidasi hakiki atau hukmiy

footnote 22:

Dasar hukum tandhid hukmiy adalah syariat membolehkan adanya valuasi selain itu ia merupakan alat yang sah untuk membantu mengembalikan hak-hak modal kepada pemiliknya. adapun tandhid hakiki maka ia adalah hukum asalnya. diperbolehkan membagi keuntungan yang terealisasi kepada kedua belah pihak berdasarkan perhitungan yang akan direvisi ketika tandhid hakiki atau hukmiy. keuntungan dibagi secara final berdasarkan harga penjualan aset-aset dimana hal ini dikenal dengan tandhid hakiki dan diperbolehkan juga pembagian keuntungan berdasarkan tandhid hukmiy yaitu penilaian aset-aset dengan nilai wajar. piutang-piutang lancar kepada pihak lain dianggap sebagai pendapatan setelah dikurangi piutang-piutang tidak lancar. dalam menilai piutang-piutang nilai waktu utang bunga ataupun diskon pada nilai piutang saat ini jika piutang dibayar sebelum jatuh tempo tidak dipertimbangkan 

8.9 jika mudharib mencampurkan harta pribadinya dengan harta mudharabah maka ia menjadi mitra syirkah dengan hartanya tersebut. dan sebagai mudharib atas harta pemilik modal. keuntungan harus dibagi secara proporsional berdasarkan adanya dua harta. Harta mudharabah dan harta mudharib yang tercampur. maka mudharib mengambil keuntungan yang didapat dari harta pribadinya dan membagi keuntungan dari harta mudharabah Antara ia dan pemilik modal berdasarkan cara yang telah mereka sepakati.

9-Wewenang mudharib dan tugas-tugasnya (Audio 9)

Mudharib harus bersungguh-sungguh dalam merealisasikan tujuan-tujuan mudharabah dan harus meyakinkan pemilik modal bahwa hartanya berada di tangan yang amanah yang berusaha mencari kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan dengan cara-cara yang sesuai syariat 

9.1 jika akad mudharabah mutlaqah telah terlaksana maka mudharib diperbolehkan mengerjakan apa saja yang pantas dikerjakan oleh orang-orang yang mencari keuntungan dalam bidang usahanya 

footnote 23 :

Dasar hukum bahwa Mudharib leluasa melakukan usaha mudharabah sebagaimana disebutkan dalam poin-poin diatas pada mudharabah mutlaqah adalah karena mudharib bermaksud merealisasikan tujuan pemilik modal dalam akad mudharabah yaitu mendapatkan keuntungan yang diperbolehkan. Hal ini tidak akan tercapai kecuali dengan mengelola modal. termasuk hal-hal sebagai berikut :

 9.1.1 Masuk ke setiap bidang investasi yang diperbolehkan syariat sesuai modal yang ada, dimana mudharib memiliki pengalaman kecakapan praktis dan kualifikasi profesional untuk berkompetisi dalam bidang-bidang investasi tersebut

9.1.2 Melaksanakan pekerjaan secara langsung atau mewakilkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain ketika dibutuhkan seperti membeli barang-barang atau memasarkannya 

9.1.3 sedapat mungkin memilih waktu-waktu, tempat-tempat, dan pasar-pasar yang cocok untuk berinvestasi dan aman dari berbagai resiko 9.1.4 menjaga dana dana mudharabah atau menitipkannya kepada pihak yang terpercaya kapan saja dibutuhkan 

9.1.5 menjual dan membeli secara tidak tunai 

9.1.6 Mudharib dengan izin atau hak kuasa dari pemilik modal diperbolehkan 

a. Menggabungkan syirkah ke dalam mudharabah dari awal akad mudharabah atau pada saat mudharabah tengah berjalan. baik syirkah tersebut dari hartamu mudharib atau dari pihak ketiga. Termasuk juga dalam hal ini penggabungan dana pada rekening investasi mutlaqah dengan dana-dana lembaga keuangan syariah 

b. menerima modal dari pihak ketiga dengan tujuan mudharabah selama modal mudharabah yang kedua ini tidak mempengaruhi kewajiban-kewajibannya pada mudharabah dengan modal yang pertama 

9.2 pemilik modal diperbolehkan membatasi kegiatan kegiatan mudharib berdasarkan kemaslahatan pemilik modal. diperbolehkan adanya pembatasan waktu atau tempat, seperti mudharib diharuskan menginvestasikan dana dana mudharabah pada waktu dan negara tertentu atau di pasar di negara tertentu atau di bidang investasi tertentu. diperbolehkan juga mudharabah disyaratkan hanya pada sektor tertentu seperti jasa-jasa pelayanan atau perdagangan, diperbolehkan juga mudharabah disyaratkan hanya pada satu komoditas atau sekelompok komoditas-komoditas dengan syarat komoditas komoditas tersebut tersedia di pasaran dan tidak langka atau musiman atau terbatas sehingga tujuan mudharabah dapat terealisasi.

Audio 10

9.3 Pemilik modal tidak diperbolehkan mensyaratkan bahwa dia berhak melakukan pekerjaan mudharabah bersama mudharib sehingga pemilik modal juga turut melakukan jual-beli memasok dan memesan 

footnote 24 : 

Dasar hukum tidak diperbolehkannya pemilik modal mensyaratkan kepada mudharib untuk melakukan pekerjaan bersama dengannya, dimana pemilik modal turut serta dalam melaksanakan kegiatan terkait usaha mudharabah adalah karena hal tersebut dapat membatasi keleluasaan mudharib dan mempersempit ruang lingkup dalam kegiatan investasi serta membatasi usaha untuk merealisasikan tujuan pemilik modal yaitu mendapatkan keuntungan. Atau pemilik modal meminta mudharib untuk selalu konsultasi dengannya dalam segala hal sehingga mudharib tidak boleh memutuskan suatu perkara tanpa pertimbangan pemilik modal. atau mendikte mudharib dengan berbagai persyaratan yang menghalangi aktivitas atau pekerjaan mudharib, seperti mewajibkan mudharib untuk bermitra dengan pihak lain atau mencampurkan harta pribadi mudharib dengan dana mudharabah. 

9.4 mudharib melakukan sendiri setiap pekerjaan mudharabah yang biasa dilakukan oleh pengelola dana dan mudharib tidak berhak mendapatkan upah atas pekerjaan pekerjaan mudharabah tersebut, karena pekerjaan pekerjaan tersebut sudah menjadi kewajibannya. jika mudharib mempekerjakan pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan mudharabah maka upahnya harus dari harta data pribadi mudharib bukan dari harta mudharabah. mudharib diperbolehkan mempekerjakan pihak lain untuk melakukan suatu pekerjaan yang bukan merupakan kewajiban mudharib dengan upah standar yang diambil dari harta mudharabah

9.5 mudharib tidak diperbolehkan menjual barang dengan harga yang lebih murah dari harga pasar dan mudharib juga tidak diperbolehkan membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kecuali karena ada maslahat yang jelas 

9.6 mudharib tidak diperbolehkan meminjamkan atau menghibahkan atau menyedekahkan harta mudharabah 

footnote 25 :

Dasar hukum tidak diperbolehkannya mudharib untuk meminjamkan atau menghibahkan atau menyedekahkan harga mudharabah adalah karena kegiatan-kegiatan ini tidak memberi manfaat pada usaha mudharabah dan bahkan hal ini dapat mendatangkan kerugian kepada pemilik modal dan juga tidak diperbolehkan memutihkan hutang pihak lain kecuali atas izin khusus dari pemilik modal 

9.7 berhak mendapatkan biaya yang pantas atas perjalanan untuk kepentingan mudharabah berdasarkan urf

footnote 26:

Dasar hukum diperbolehkannya mudharib untuk mendapat pemenuhan biaya pribadi sesuai dengan huruf dari dana mudharabah dalam hal yang berhubungan dengan kegiatan mudharabah jika para pihak tidak menentukan sejumlah uang tertentu untuk biaya pribadi adalah karena sesuatu yang sudah menjadi urf sama hukumnya dengan sesuatu yang disyaratkan walaupun para pihak tidak mensyaratkan nya secara jelas dan karena izin bagi mudharib untuk mendapatkan pemenuhan biaya pribadi tersebut diberikan berdasarkan urf sehingga besarnya biaya tersebut kembali kepada urf 

10. likuidasi Akad Mudharabah(Audio 11) 

10.1 Akad mudharabah dapat dilikuidasi dalam kondisi-kondisi berikut ini :

a. Pembatalan atas keinginan salah satu pihak karena mudharabah termasuk kategori akad yang tidak mengikat, lihat pasal 4.3

b. Kesepakatan kedua belah pihak 

c. Berakhirnya waktu mudharabah jika kedua belah pihak bersepakat untuk menetapkan batas waktu mudharabah

footnote 27 :

Dasar hukum diperbolehkannya likuidasi mudharabah dengan keinginan salah satu pihak atau dengan kesepakatan mereka atau berakhirnya waktu mudharabah adalah karena ini merupakan akad yang yang tidak mengikat selama belum ada kesepakatan pembatasan waktu. kecuali dalam kondisi kondisi yang mengharuskan untuk mudharabah tetap dilanjutkan, lihat pasar 4.3 

d. pada saat dana-dana mudharabah habis

footnote 28 :

dasar hukum berakhirnya mudharabah dengan habisnya modal adalah karena jika modal yang diterima mudharib telah habis, mudharib tidak bisa menggunakannya untuk usaha mudharabah. maka artinya harta yang menjadi objek akad mudharabah sudah tidak ada lagi sehingga akad mudharabah berakhir.

e. Wafatnya mudharib

footnote 29 :

Dasar hukum berakhirnya dengan wafatnya adalah karena akad mudharabah itu seperti wakalah atau setidaknya mencakup wakalah, dan wakalah batal dengan wafatnya wakil. atau likuidasi perusahaan yang bertindak sebagai mudharib 

10.2 Dalam kondisi berakhirnya waktu mudharabah maka dilakukan likuidasi berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam pasal 8.8.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Baiha

Pengertian Qardh dan ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Qordh secara bahasa pinjaman Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda.  1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan  termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ و