Zakat Penjelasan Materi
Penjelasan Materi Zakat dan Harta
Pengertian zakat
Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.
Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang.
Secara istilah zakat adalah:
حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة
Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu.
Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah
ما تميل إليه النفس
Maa tamiilu ilaihin nafs
“Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki)
(Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah).
Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawabannya tidak.
Kewajiban zakat pada waktu tertentu, bukan setiap waktu. Beberapa jenis harta, zakatnya wajib ditunaikan setelah berlalu haul atau 1 tahun. Tahun disini adalah tahun qamariyah yang jumlah harinya adalah 354 hari.
Dan zakat untuk golongan tertentu, bukan untuk semua orang, sebagaiamana dalam firman Allah Qs.at-Taubah:60.
Zakat wajib atas setiap muslim yang merdeka memiliki harta 1 nishab, dan berlalu 1 haul. Kecuali zakat tanaman yang keluar dari bumi dan zakat harta pengikut dari asalnya seperti pertambahan dari nishab dan keuntungan dari perniagaan.
Berbeda dengan sedekah, sedekah tidak pada harta tertentu, tidak pada waktu tertentu, tidak untuk golongan tertentu. Sedekah boleh dengan harta apa saja, kapan saja, untuk siapa saja.
Zakat adalah Rukun Islam
Zakat merupakan rukun Islam, sebagaimana dalam hadits Jibril ‘alaihissalaam, Ketika nabi shallallahu’alaihi wasallam ditanya tentang Islam beliau menjawab:
اَلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَإِ لَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ, وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ, وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ, وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً
”Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah”. (HR.Muslim)
Para ulama sepakat bahwa zakat hukunya wajib, al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah menjelaskan bahwa zakat adalah suatu kewajiban yang ma’luumun bidh daruurah, setiap muslim telah mengetahuinya.
Diantara dalil wajibnya zakat adalah sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu Ketika beliau mengirimnya ke Yaman:
فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على بآرائهم
"Jika mereka mentaatimu untuk melaksanakan shalat, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka, dan diserahkan kepada orang-orang fakir diantara mereka" (Muttaqfaun alaih).
Dalam hadits diatas disebutkan bahwa zakat itu diambil, yaitu pemerintah yang mengambil. Di negara-negara Islam yang menerapkan syariat zakat, harta zakat ditarik oleh pemerintah, sehingga walaupun masyarakat tidak faham tentang zakat, maka in syaa Allah penunaiannya sesuai syariat. Dan kita kaum muslimin di Indonesia lebih wajib lagi mempelajari zakat karena pemeritah tidak mewajibkan zakat kepada masyarakat.
Dalam islam tidak ada pemutihan zakat, sehingga kewajiban-kewajiban zakat yang telah lalu dan belum ditunaikan tetap dalam tanggungan seorang muslim untuk ia menunaikannya.
Sesuatu yang wajib adalah sesuatu yang jika dikerjakan pelakunya medapatkan pahala, dan jika ditinggalkan ia berdosa. Allah dalam Al-Qur'an mengiringkan kewajiban sholat dengan zakat. Sebagian ulama memahami hal ini bahwa ihsan kepada Allah dengan sholat dan ihsan kepada manusia dengan zakat. Hal ini berdasarkan firman Allah:
وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih" (Qs.at-Taubah:34)
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (Qs.at-Taubah:35)
Orang yang menumpuk harat yang diancam dalam ayat diatas adalah orang yang berkewajiban menunaikan zakat namun ia tidak menunaikan.
Orang yang menunaikan zakat, dan memiliki banyak simpanan harta, ia tidak terancam dengan ancaman ayat diatas.
وَهِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى:
- كُلِّ مُسْلِمٍ
- حُرٍّ
- مَلَكَ نِصَابًا
Zakat itu wajib atas:
Muslim
Merdeka
Orang yang memiliki harta mencapai yang nisab.
Orang kafir tidak diterima zakat nya, misal membantu muslim, dia tidak mendapatkan bagian di akhirat namun Allah maha kaya bisa jadi kafir ini akan Allah berikan balasan di dunia. Kafir tidak wajib Zakat namun mereka membayar jizyah 1 Kepala 1 dinar di masa Umar.
Syarat wajib Zakat atas:
1. Muslim
2. Merdeka (bukan hamba sahaya)
Budak tidak wajib Zakat karena tidak punya harta. Budak didapatkan dari peperangan dengan non muslim yang kalah perang. Jika muslim kalah perang, tidak boleh jadi budak. Budak setengah manusia dan setengah harta. Hasil kerja dia buat tuannya.
Islam mengapa mengatur tentang perbudakan? Karena perbudakan sudah ada sebelum Islam. menghapus perbudakan tidak serta-merta karena itu harta manusia, tapi dengan cara manusiawi, yaitu dengan dimerdekakan.
3. Memiliki harta zakat yang telah mencapai nisab. Zakat tidaklah wajib sampai harta zakat sempurna satu tahun (sejak mencapai nisab, dimiliki secara tetap), kecuali pada:
1. Hasil bumi seperti makanan pokok dikeluarkan ketika panen
2. Harta yang mengikuti pokoknya, seperti berkembang atau bertambahnya harta yang yang telah mencapai nishob dan keuntungan dari perniagaan, haul keduanya mengikuti haul harta pokoknya.
Zakat tidaklah wajib kecuali pada empat macam harta:
Hewan ternak yang digembalakan.
Hasil bumi.
al-Atsmaan (emas, perak dan uang).
Harta perniagaanPenjelasan Materi
Jenis Hewan Ternak diwajibkan Zakat
Pembahasan -1Zakat Unta danZakat Kambing
[Zakat Hewan Ternak yang Digembalakan (as-sa-imah)]
Dalil zakat as-sa-imah adalah hadits Anas radhiyallahu'anhu, dimana Abu Bakar radhiyallahu'anhu menulis surat kepadanya:
“Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada kaum muslimin, dan seperti yang Allah perintahkan kepadanya rasul-Nya shallallahu’alaihi wasallam adalah:
Zakat unta -
Dari Hingga Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan
1 4 Tidak ada kewajiban zakat
5 9 1 ekor kambing
10 14 2 ekor kambing
15 19 3 ekor kambing
20 24 4 ekor kambing
25 35 1 ekor Bintu Makhad (unta betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2)
36 45 1 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
46 60 1 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4)
61 75 1 ekor Jadza’ah (unta betina genap 4 tahun masuk tahun ke-5)
76 90 2 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
91 120 2 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4)
121 129 3 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
130 139 1 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 2 ekor Bintu labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
140 149 2 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 1 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
150 159 3 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4)
160 169 4 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
170 179 1 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 3 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
180 189 2 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke- 4)+ 2 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
190 199 3 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 1 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
200 209 4 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) atau 5 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
210 219 1 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 4 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
220 229 2 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 3 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
230 239 3 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 2 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
240 249 4 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 1 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
Dan demikian seterusnya yang lebih dari 249 ekor unta, untuk setiap 50 ekor unta, dikeluarkan 1 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4), dan setiap 40 ekor unta, dikeluarkan 1 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3).
Penjelasan Materi
Pembahasan Zakat Hewan Ternam jenis Unta (lanjutan), kambing (Lanjutan) dan Sapi
[Zakat Kambing]
Tabel Nisab dan Kadar Zakat kambing
Dari | Hingga | Zakat yang Wajib Dikeluarkan |
1 | 39 | Tidak ada kewajiban zakat |
40 | 120 | 1 ekor kambing |
121 | 200 | 2 ekor kambing |
201 | 399 | 3 ekor kambing |
400 | 499 | 4 ekor kambing |
Demikian seterusnya untuk lebih dari 499 ekor kambing, setiap 100 ekor kambing dizakatkan 1 ekor kambing. |
[Zakat sapi]
Dalam hadits Muadz radhiyallahu'anhu diriwayatkan:
"Bahwasanya nabi shallallahu'alaihi wassallam memerintahkannya untuk mengambil 1 ekor tabi' atau tabi'ah dari setiap 30 ekor sapi dan mengambil 1 ekor musinnah dari setiap 40 ekor sapi". (HR. Ahlus Sunan)
Tabel Nisab dan Kadar Zakat Sapi:
Dari | Hingga | Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan |
1 | 29 | Tidak ada kewajiban zakat |
30 | 39 | 1 ekor tabi’ atau tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2) |
40 | 59 | 1 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3) |
60 | 69 | 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2) |
70 | 79 | 1 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3) + 1 ekor tabi’ atau tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2) |
80 | 89 | 2 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3) |
90 | 99 | 3 ekor tabi’ atau 3 ekor tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2) |
100 | 109 | 1 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3) + 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2) |
110 | 119 | 2 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3) + 1 ekor tabi’ atau 1 ekor tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2) |
120 | 129 | 3 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3) atau 4 ekor tabi’ atau 4 ekor tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2) |
Demikian seterusnya untuk lebih dari 129 ekor sapi, setiap 30 ekor sapi dizakatkan 1 ekor tabi’ atau 1 ekor tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2) dan setiap 40 ekor sapi dizakatkan 1 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3) |
Zakat Atsman (Emas, perak, dan uang)
Telah disampaikan sebelumnya bahwa tidak ada zakat pada atsman kecuali jika telah mencapai 200 dirham, dan zakatnya adalah 2,5%.
1. wa atuz zakah, yang dimaksud disini adalah zakat mal. Zakat tsaman...Diambil oleh negara
2. 1 dirham berat 2.975gram perak
3. Hadits anas dari surat abu bakar, Zakat atsman 200 dirham
4. Zakat dinar 20 mitsqal atau 20 dinar 21 karat (imam Nawawi berdasarkan ijma ulama), satu dinar sekitar 4.25gram sehingga 20 dinar adalah 85 gram emas .
5. Zakat emas dan perak atau dinar dan dirham 1/40 atau 2.5 persen
6. Ada perbedaan konversi emas dan perak ke uang
1.madzhab hanbali mengatakan mana yang lebih menguntungkan bagi faqir yaitu dengan perak
2. Madzhab Syafi'i dan ini dipilih oleh OKI, menghitung dengan emas. Ini lebih kuat karena beberapa alasan
- zaman Rasulullah harga emas dan perak 1 : 10 tidak terlalu jauh sehingga nisab emas 20 mitsqal dan perak 200 mitsqal
- secara logika jika dengan perak dengan harga per gram 13ribu maka 7juta sudah nisab. Sedangkan kambing 40 ekor seharga 80juta an baru nisab
7. Zakat emas, perak dan uang dengan cara digabungkan
Penjelasan Zakat Gaji.
Pembahasan ini oleh para ulama disebut ta'jil zakat menyegerakan zakat.
1. Orang yang belum memiliki nisab zakat emas (85gram) maka tidak boleh mengeluarkan zakat.
2. Boleh menyegerakan zakat ketika sudah terkumpul nishab. Misal seseorang gaji 20juta tiap bulan. Kebutuhan tiap bulan 5juta. pada bulan ke enam telah mencapai 90juta. Kumpulan uang gaji ini akan haul pada tahun depan (qamariah). Adapun gaji yang diperoleh bulan berikutnya bulan 7, 8, 9 belum haul. Karena ini tidak digabung, karena dari gaji terpisah. Harta haul yang ikut induknya adalah harta dari laba perniagaan. Atau dari peternakan dari induknya.
Sehingga gaji yang telah terkumpul sampe bulan ke enam akan jatuh haul pada rajab 1442. Sedangkan gaji bulan 7 haul pada bulan syaban. Gaji ke 8 jatuh haul pada Ramadhan. Dan ini akan menyulitkan. Sehingga praktisnya pada Rajab 1442h dia lihat berapa uangnya kemudian dia keluarkan zakat nya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan al hakim dalam mustadrak bahwa nabi memberikan keringanan kepada Abbas untuk mengeluarkan zakat setahun atau dua tahun ke depan.
Penjelasan Materi
Pembahasan harta temuan (simpanan jahiliyah) (rikaz)
Wajib mengeluarkan zakat dari harta yang kualitasnya pertengahan. Tidak sah zakat dikeluarkan dari harta yang kualitasnya paling jelek. Tidak wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang terbaik, kecuali jika pemiliknya mengkenhendaki.
Diriwayatkan secara marfu' dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
وفي الركاز الخمس
"Pada rikaz terdapat kewajiban zakat sebesar 20%". (Muttafaqun alaih)
Harta rikaz adalah harta orang kafir yang terpendam dalam bumi. Dinamakan rikaz yaitu ketika ditemukan seseorang dan ada indikasi ini harta jahiliyah. Harta ini tidak ada nishab, berapapun dikeluarkan seperlima.
Harta tambang adalah milik pemilik lahan, jadi tidak halal seseorang menggali di ladang orang kemudian menemukan tambang dan mengambil nya. Begitu juga seseorang membangun jembatan maka dia wajib membeli hak bangunan pemilik tanah.
Harta yang ditemukan dalam bumi dapat dibagi menjadi menjadi tiga:
1. Harta yang memiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti berasal masa jahiliyah (sebelum Islam) disebut rikaz.
2. Harta yang tidak memiliki tanda-tanda yang kembali ke masa jahiliyah, maka dapat dibagi dua:
a. Jika ditemukan di tanah bertuan atau jalan bertuan disebut luqothoh (barang temuan).
b. Jika ditemukan di tanah tidak bertuan atau jalan tidak bertuan disebut kanzun (harta terpendam).
3. Harta yang berasal dari dalam bumi disebut ma’dan (barang tambang).
Macam-macam harta di atas memiliki hukum masing-masing.
Apa yang dilakukan terhadap barang temuan yang terpendam?[5]
Harta terpendam tidak terlepas dari lima keadaan, yaitu:
1. Ditemukan di tanah tak bertuan
Seperti ini menjadi milik orang yang menemukan. Nantinya ia akan mengeluarkan zakat sebesar 20% dan sisa 80% jadi miliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang menemukan harta terpendam,
إن كنت وجدته في قرية مسكونة ، أو في سبيل ميتاء ، فعرفه ، وإن كنت وجدته في خربة جاهلية ، أو في قرية غير مسكونة ، أو غير سبيل ميتاء ، ففيه وفي الركاز الخمس
“Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, maka umumkanlah (layaknya luqothoh atau barang temuan, pen). Sedankan jika engkau menemukannya di tanah yang menunjukkan harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%.”[6]
2. Ditemukan di jalan atau negeri yang berpenduduk
Seperti ini diperintahkan untuk mengumumkannya sebagaimana barang temuan (luqothoh). Jika datang pemiliknya, maka itu jadi miliknya. Jika tidak, maka menjadi milik orang yang menemukan sebagaimana disebutkan dalam hadits sebelumnya.
3. Ditemukan di tanah milik orang lain
Ada tiga pendapat dalam masalah ini:
a. Tetap jadi milik si pemilik tanah. Demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan, qiyas dari perkataan Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
b. Menjadi milik orang yang menemukan. Inilah pendapat yang lain dari Imam Ahmad dan Abu Yusuf. Mereka berkata bahwa yang namanya harta terpendam bukanlah jadi milik si empunya tanah, namun menjadi milik siapa saja yang menemukan.
c. Dibedakan, yaitu jika pemilik tanah mengenai harta tersebut, maka itu jadi miliknya. Jika si pemilik tanah di mengenalnya, harta tersebut menjadi milik si pemilik tanah pertama kali. Demikian dalam madzhab Syafi’i.
4. Ditemukan di tanah yang telah berpindah kepemilikan dengan jalan jual beli atau semacamnya
Ada dua pendapat dalam masalah ini:
a. Harta seperti ini menjadi milik yang menemukan di tanah miliknya saat ini. Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad selama pemilik pertama tanah tersebut tidak mengklaimnya.
b. Harta tersebut menjadi milik pemilik tanah sebelumnya jika ia mengenal harta tersebut. Jika tidak dikenal, maka menjadi pemilik tanah sebelumnya lagi, dan begitu seterusnya. Jika tidak di antara pemilik tanah sebelumnya yang mengenalnya, maka perlakuannya seperti luqothoh (barang temuan).
5. Jika ditemukan di negeri kafir harbi (orang kafir yang boleh diperangi)
Jika ditemukan dengan cara orang kafir dikalahkan (dalam perang), maka status harta yang terpendam tadi menjadi ghonimah (harta rampasan perang).
Jika harta tersebut mampu dikuasai dengan sendirinya tanpa pertolongan seorang pun, maka ada dua pendapat:
a. Harta tersebut menjadi milik orang yang menemukan. Demikian pendapat dalam madzhab Ahmad, mereka qiyaskan dengan harta yang ditemukan di tanah tak bertuan.
b. Jika harta tersebut dikenal oleh orang yang memiliki tanah tersebut yaitu orang kafir harbi dan ia ngotot mempertahankannya, maka status harta tersebut adalah ghonimah. Jika tidak dikenal dan tidak ngotot dipertahankan, maka statusnya seperti rikaz (harta karun). Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i, masing-masing mereka memiliki rincian dalam masalah ini.
Penjelasan materi
Sedekah tathawu
Zakat adalah sedekah wajib
Secara bahasa shadaqah adalah jujur. Rasulullah shalallahu alaihy wassalam bersabda shadaqah Burhan, shadaqah adalah bukti keimanan seseorang. Manusia hidup dengan logikanya tentu dia tak mau mengeluarkan uang tanpa mendapatkan imbalan. Namun orang yang beriman kepada Allah, dia akan mengeluarkan uang dengan mengharapkan balasan Allah sesuai kadar keimanannya. Dinamakan shadaqah karena menunjukkan kebenaran keimanan seseorang.
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Terjemahan
Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.
( Al Baqarah: 261)
وقال النبي صلى الله عليه وسلم:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
Nabi shallallahu'alaihi wassallam bersabda:
"Ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah, pada hari dimana tidak ada naungan selain naungan-Nya. Yaitu; Seorang imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah, seorang laki-laki yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berkumpul karena-Nya dan juga berpisah karena-Nya, seorang laki-laki yang dirayu oleh wanita bangsawan lagi cantik untuk berbuat perbuatan keji lalu ia menolak seraya berkata, 'Aku takut kepada Allah.'
Dan seorang yang bersedekah dengan diam-diam, sehingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kirinya.
Dan yang terakhir adalah seorang yang menetes air matanya saat berdzikir, mengingat dan menyebut nama Allah dalam kesunyian." (Muttaqfaun alaih)
Disini muallif membawakan hadits tentang hari dimana matahari didekatkan 1 mil, semua manusia kepanasan, keringat mereka bercucuran. Namun ada 7 golongan yang dinaungi Allah. Salah satunya adalah orang yang bersedekah. Shadaqah disini adalah bentuk nakirah positif artinya yang bersedekah apapun dan sekecil apapun. Dan dalam hadits ini dalam keadaan sembunyi. Sesuai ayat
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Terjemahan
Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan. (Al Baqarah 271)
Pada asalnya sadaqah adalah dengan sembunyi-sembunyi, yang merupakan cerminan keimanan seseorang semakin tinggi.
Jika seseorang bersedekah agar manusia mengatakan si Fulan dermawan. Ini dia berdosa. Andai dia tidak bersedekah mungkin lebih baik.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ : إِنَّ اَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ ِلأَنْ يُقَالَ جَرِيْءٌ, فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ, وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ اْلقُرْآنَ فَأُُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيْكَ اْلقُرْآنَ, قَالَ:كَذَبْتَ, وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ: عَالِمٌ وَقَرَأْتَ اْلقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِىءٌ ، فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ, وَرَجُلٌ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ وَاَعْطَاهُ مِنْ اَصْْنَافِ الْمَالِ كُلِّهِ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: مَاتَرَكْتُ مِنْ سَبِيْلٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيْهَا إِلاَّ أَنْفَقْتُ فِيْهَا لَكَ, قَالَ: كَذَبْتَ ، وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ فَقَدْ قِيْلَ, ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ ثُمَّ أُلْقِيَ فِي النَّارِ. رواه مسلم (1905) وغيره
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya manusia pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati syahid di jalan Allah. Dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan (yang diberikan di dunia), lalu ia pun mengenalinya. Allah bertanya kepadanya : ‘Amal apakah yang engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab : ‘Aku berperang semata-mata karena Engkau sehingga aku mati syahid.’ Allah berfirman : ‘Engkau dusta! Engkau berperang supaya dikatakan seorang yang gagah berani. Memang demikianlah yang telah dikatakan (tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (malaikat) agar menyeret orang itu atas mukanya (tertelungkup), lalu dilemparkan ke dalam neraka. Berikutnya orang (yang diadili) adalah seorang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya serta membaca al Qur`an. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya, maka ia pun mengakuinya. Kemudian Allah menanyakannya: ‘Amal apakah yang telah engkau lakukan dengan kenikmatan-kenikmatan itu?’ Ia menjawab: ‘Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya, serta aku membaca al Qur`an hanyalah karena engkau.’ Allah berkata : ‘Engkau dusta! Engkau menuntut ilmu agar dikatakan seorang ‘alim (yang berilmu) dan engkau membaca al Qur`an supaya dikatakan (sebagai) seorang qari’ (pembaca al Qur`an yang baik). Memang begitulah yang dikatakan (tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (malaikat) agar menyeret atas mukanya dan melemparkannya ke dalam neraka. Berikutnya (yang diadili) adalah orang yang diberikan kelapangan rezeki dan berbagai macam harta benda. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya, maka ia pun mengenalinya (mengakuinya). Allah bertanya : ‘Apa yang engkau telah lakukan dengan nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab : ‘Aku tidak pernah meninggalkan shadaqah dan infaq pada jalan yang Engkau cintai, melainkan pasti aku melakukannya semata-mata karena Engkau.’ Allah berfirman : ‘Engkau dusta! Engkau berbuat yang demikian itu supaya dikatakan seorang dermawan (murah hati) dan memang begitulah yang dikatakan (tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (malaikat) agar menyeretnya atas mukanya dan melemparkannya ke dalam neraka.’”
Yang kedua seorang berinfaq dengan mengharapkan Ridha Allah kemudian dikatakan kepadanya pujian manusia maka dia mengatakan aku lebih mengharap wajah Allah dan yang dijanjikan. Maka seperti ini yang paling sempurna. Karena dia mendapatkan balasan Allah dan balsan yang disegerakan di Dunia.
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya” [Saba’/34 : 39]
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا.
‘Tidak satu hari pun di mana pada pagi harinya seorang hamba ada padanya melainkan dua Malaikat turun kepadanya, salah satu di antara keduanya berkata: ‘Ya Allah, berikanlah ganti [1] bagi orang yang berinfak.’ Dan yang lainnya berkata: ‘Ya Allah, hancurkanlah [2] (harta) orang yang kikir.’” [3]
Pembahasan 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat
Bila salah dalam memberikan zakat karena tidak mau belajar syariat agama Allah, maka berdampak fatal karena tidak menjalankan harta sesuai amanah kepada yang berhak menerima.
Ulama ijma sebagaimana dinukil oleh Ibnu qudamah dan lainnya bahwa zakat mal terutama tidak syah dikeluarkan kepada selain 8 asnaf.
Setelah kita mengetahui dari hewan ternak dikeluarkan hewan, dari pertanian ada makanan pokok, dari emas, uang dan harta perniagaan yang dikeluarkan emas atau mata uang setempat.
Bab Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Zakat tidak diserahkan kecuali kepada delapan golongan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk fisabilillah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs.at-Taubah:60)
Ketentuan di atas adalah hukum Allah yang tidak boleh kita tambah atau kurang.
1. Fuqara dan masakin
Antara fuqara dan masakin jika berpisah maka mencakup dua kata yaitu faqir miskin namun bila bertemu maka maknanya berpisah (masing masing). Karena dalam hadits Mu'adz bahwa zakat diambil dari orang kaya diberikan kepada faqir. Faqir disini mencakup 2 makna yaitu faqir miskin.
Kata faqir khilaf para ulama menjelaskan dengan khilaf yang panjang. Tapi secara umum faqir tidak lebih baik kondisi dibandingkan miskin. Miskin seorang masih ada pendapatan tapi kurang memenuhi kebutuhan hajah. Dalam maqidusy syar'iah ulama menjelaskan ada
1. kebutuhan dhruriah yaitu kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan hilang salah satu dari 5 hal pokok yaitu jiwa, agama, harta, akal, kehormatan.
2. Kebutuhan hajjiah yaitu kebutuhan yang jika tidak terpenuhi tidak hilang salah satu dari 5 di atas tapi akan susah
3. Kebutuhan tahsiniah yaitu hanya untuk memperbagus
Tentu kebutuhan di atas akan berbeda dari orang ke orang, rumah ke rumah, masyarakat ke masyarakat, waktu ke waktu. Faqir hanya bisa memenuhi kebutuhan kurang dari 50persen, miskin lebih dari 50persen tapi tidak sampai 💯.
Jumhur mengatakan bahwa dihitung kekurangan kebutuhan selama setahun. Misal seorang gaji 5 juta sebulan. Kebutuhan pokok makan minum tempat tinggal sebanyak 7 juta. Maka dia kurang 2 juta. 2 juta * 12 bulan maka yang diberikan 24juta. Dan tidak boleh diberikan lebih dari itu. Dalilnya nabi pernah menyimpan makanan selama satu tahun untuk istri2 beliau shalallahu alaihi wasallam.
Pendapat kedua pendapat Syafi'iyah dan imam Ahmad Zakat diberikan kepada faqir miskin sampai mereka tidak lagi berstatus sebagai faqir miskin. Yaitu diberikan modal sesuai keahlian sampai dia mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dalil nya yaitu hadits bila kalian memberikan zakat kepada faqir miskin maka keluarkan mereka dari statusnya menjadi kaya.
Jika dana kita tidak cukup untuk pendapat kedua maka ambil pendapat pertama. Kebutuhan dharuriah juga bertingkat misal berobat ada yang dharuri yang jika tidak dilakukan meninggal, ada yang hajji yang jika tidak terpenuhi hanya membuat hidup susah, ada yang tahsiniah misal tes kesehatan tiap bulan sifatnya hanya penjagaan. Untuk pendidikan yang dharuri adalah mengetahui hukum-hukum agama misal hukum shalat, zakat, haji, berdagang dia bisa ambil daurah tidak terlalu mahal.
3. Amil Zakat
Amil adalah pihak yang ditujuk mengambil zakat dari berbagai pihak dan menyalurkan
Syarat
1. Ditunjuk oleh imam
Misal yayasan dengan akta dia bisa mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan zakat kemudian dia mengambil zakat ini bisa jadi perampok karena tanpa ditunjuk pemerintah.
2. Orang merdeka, jujur, adil,
Dan yang didapatkan amil adalah gaji bukan 1/8
Dan secepatnya zakat diberikan kepada mustahik dan tidak boleh ditunda dan tidak boleh dikurangi.
Zakat boleh disimpan untuk dikembangkan jika semua kebutuhan sudah terpenuhi.
4. Orang yang lemah hatinya dan perlu diperkuat
5. Memerdekakan budak
Budak yang muslim, tuanya bersedia memerdekakan
6. Gharim
Baik hutang pribadi atau untuk mendamaikan manusia. Atau hutang untuk kebutuhan pokok kemudian dia tidak punya aset
7. Fiy Sabilillah
Sepakat ulama mereka yang berjihad di jalan Allah. Jika tentara sudah dapat gaji maka tidak halal dapat zakat.
Dan sebagian ulama khilaf boleh digunakan untuk pengembangan dakwah
8. Ibnu sabil
Mksal orang datang ke Jakarta cari kerja tapi tak dapat maka boleh diambilkan dari Baitul mal sebesar tiket pulang pergi dan biaya makan
Dan boleh menyerahkan harta zakat hanya kepada salah satu diantara mereka saja, hal ini berdasarkan sabda nabi shallallahu'alaihi wasallam kepada Mu'adz radhiyallahu'anhu:
فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على بآرائهم
"Jika mereka mentaatimu untuk melaksanakan shalat, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka, dan diserahkan kepada orang-orang fakir diantara mereka" (Muttaqfaun alaih)
Penjelasan Materi
Pembahasan orang-orang yang tidak berhak menerima zakat dan dampaknya pada batalnya pembayaran zakat dan harus diulang zakat nya
Harta zakat tidak halal untuk:
1. Orang kaya.
Lawan miskin. Terpenuhi kebutuhan pokok. Bersifat subjektif tergantung tempat dan kondisi. Misal gaji 5juta di Jakarta dan di jogja. Atau jika orang gaji 20juta punya 8 anak yang semua kuliah.
2. Orang kuat yang mampu bekerja mendapatkan harta.
Misal seorang yang tidak mendapatkan pekerjaan dan dia tidak mempunyai simpanan harta. Tapi bikan orang yang tidak mau bekerja. Orang yang sudah berusaha mencari nafkah tapi tidak dapat.
3. Keluarga nabi Muhammad shallallahu'alaihi wasallam, mereka adalah Bani Hasyim dan keturunan mereka. Hasyim adalah nama asli dari abdul Muthalib. Yaitu keturunan ali bin abi Thalib adalah keturunan bani Hasyim mereka tidak boleh menerima zakat. Begitupun keturunan Ja'far bin abi Thalib.
إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ.
“Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.” [4]
4. Orang yang dalam tanggungan muzakki saat ia wajib mengeluarkan zakat.
Pendapat malikiyah yaitu sapa saja yang wajib dinafkahi. Atas yang dekat (aslul qarib) Ayah ibu (far'ul qarib) anak istri.
Pendapat Syafi'iyah lebih luas dari aslul qarib dan far'ul qarib sampe kakek, cucu pun ga boleh nerima zakat anda.
Istri bukan orang yang wajib menafkahi suami maka suami boleh nerima zakat istri.
Menurut Maliki siapa yang wajib dinafkahi yaitu yang mewarisi. Misal istri mewarisi suami, suami mewarisi istri maka disini suami istri ga boleh saling berzakat. Bapak dan anak juga saling mewarisi maka ga boleh nerima zakat dari salah satunya. Adapun saudara, jika mendapat waris dari seseorang. Kalo sudah tidak punya bapak atau anak laki-laki, maka ketika itu wajib saling menafkahi.
5. Non muslim.
Orang kafir tidak boleh nerima zakat
Adapun sedekah tathawwu' (sunnah) maka boleh untuk mereka dan untuk selain mereka. Tetapi ketika sedekah semakin bermanfaat secara umum atau pun khusus, maka itu lebih sempurna. Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
من سأل الناس أموالهم تكثرا فإنما يسأل جمرا، فليستقل أو ليستكثر
"Barang siapa yang meminta harta kepada manusia dalam rangka memperbanyak harta, maka sesungguhnya ia sedang meminta bara api, maka terserah ia minta sedikit atau banyak". (HR. Muslim)
Dan nabi shallallahu'alaihi wasallam pernah berkata kepada Umar radhiyallahu'anhu:
ما جاءك من هذا المال وأنت غير مشرف ولا سائل فخذه، وما لا فلا تتبعه نفسك
"Harta apa saja yang datang kepadamu sedangkan engkau tidak berambisi terhadapnya, dan tidak juga meminta, maka ambillah, namun jika tidak demikian maka jangan kau ikuti hawa nafsumu". (HR. Muslim)
Komentar
Posting Komentar