Langsung ke konten utama

Postingan

Mudharabah

Postingan terbaru

Istihsna - Mikyar Istishna

Ishtishna’ Istishna dan istishna Wazi footnote 1: Akad istishna  adalah akad menjual barang yang telah ditentukan kriteria dan sifatnya yang berada dalam tanggungan dan untuk dibuat dengan cara tertentu footnote 2 :  istishna wazi dalam istilah kontemporer disebut dengan istishna wazi ini terlaksana ketika membuat dua akad yang terpisah. Salah satunya dengan pesanan  pembuatan dengan nasabah. Maka status lembaga keuangan syariah bertindak sebagai produsen. Sedangkan terhadap produsen yang sesungguhnya maka lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pemesan. Lembaga keuangan syariah mendapatkan keuntungan dari selisih harga pada  2 akad. Pada umumnya salah satu dari akad tunai, yakni akad antara lembaga keuangan syariah dengan produsen. Dan akad yang kedua tidak tunai yakni antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah. Ruang lingkup Mikyar Mikyar  ini mencakup transaksi istishna dan istishna muwazi,  baik lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pembeli atau penjual. Mikyar  ini tid

Murabahah

Murabahah   Mikyar  murabahah Footnote 1  : akad murabahah adalah penjualan suatu barang senilai harga pokok pembelian ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati, di mana keuntungan ini dapat berupa persentase dari harga penjualan atau nominal tertentu. baik akad murabahah dilaksanakan tanpa wa’at sebelumnya, ini adalah konotasi murabahah atau dengan wa’ad untuk membeli yang dilakukan oleh seorang yang tertarik untuk mendapatkan barang melalui lembaga keuangan. Akad murabahah ini disebut dengan murabahah perbankan atau murabahah lil ‘aamir bisy syirat (murabahah to the purchase order). Akad  ini merupakan kan salah satu bentuk baik amanah yang berdasarkan pada transparansi harga pokok pembelian atau biaya pengeluaran ditambah biaya-biaya pada umumnya.  Kebolehan akad murabahah adalah berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan akad jual beli,  diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala wa وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Dan Allah telah