
Akad jual beli yang syah mempengaruhi kepemilikan barang, dari penjual kepada pembeli. Kepemilikan beralih karena akad, sekalipu belum terjadi qobdh.
Misalnya: penjual berkata, “Aku jual mobilku kepadamu dengan harga 50 juta rupiah”, pembeli berkata, “Saya terima”. Dengan kata-kata tersebut kepemilikan barang telah berpindah dari penjual kepada pembeli walaupun surat balik nama belum keluar. Apabila surat balik nama telah keluar saat itu dikatakan kepemilikan mobil telah berpindah dan telah terjadi qabdh. Dengan demikian, qabdh berarti pihak pembeli telah dapat menggunakan barang tersebut, dan qabdh lebih dari sekedar peralihan kepemilikan.
a. Konsekwensi qobdh
Ada 2 yang merupakan konsekwensi qobdh
1. Kewenangan menggunakan barang seperti: menjualnya kembali. Dan tidak sah seseorang yang membeli barang kemudian dia jual kembali sebelum terjadi qabdh atas barang tersebut.
Berdasarkan sabda nabi :
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa nabi bersabda, “barang siapa membeli makanan maka jangan dijual sebelum terjadi serah terima barang” (HR. Bukhari- Muslim).
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, ” aku bertanya kepada rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda,” hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima”. HR. Ahmad.
Hikmah akad ini diharamkan, karena pihak penjual masih mengusai barang yang dijual, manakala dia tahu pembeli meraup keuntungan yang besar dari penjualan barang tersebut ke pihak lain, kemungkinan dia enggan menyerahkannya. Hal ini sering menyebabkan sengketa antara tiga pihak. Dan islam sangat menjaga untuk tidak terjadinya permusuhan dan kebencian sesama pemeluknya.
2. Tanggungjawab barang berpindah dari pihak penjual kepada pembeli. Jikalau barang lenyap setelah terjadi jual beli dan sebelum terjadi qabdh maka barang berada dalam tanggungan pihak penjual karena barang masih dalam garansinya, kecuali sebab lenyapnya oleh si pembeli. Dikecualikan dari kaidah di atas bilamana penjual bermaksud menyerahkan barang kepada pembeli, tetapi pembeli mengulur waktu sehingga barang lenyap. Maka garansi ditanggung pembeli, karena kelalaiannya.
b. Cara Qabdh
Penentuan cara qabdh merujuk kepada kebiasaan yang berlaku, caranya berbeda berdasarkan jenis barang, misalnya :
1. Qabdh properti seperti rumah dan tanah dengan cara memberi peluang kepada pembeli untuk menempatinya.
2. Qabdh makanan, pakaian dan perkakas dengan cara memindahkannya dari tempat semula.
3. Qabdh emas, perak dan permata dengan cara mengambilnya dengan tangan.
4. Qabdh uang dengan cara memegangnya dengan tangan atau dibukukan dalam rekening bank.
5. Qabdh mobil dengan cara membawanya keluar dari tempat semula atau dengan cara menerima dokumen yang telah tercantum nama pembeli.
Dan begitu seterusnya, Qabdh setiap barang merujuk kepada kebiasaan yang berlaku.
Disadur dari POMM Dasar Jual Beli
Komentar
Posting Komentar