1. Persyaratan dalam jual beli
a. Definisi
Maksud memberikan persayaratan dalam jual beli adalah salah satu pihak memberikan persyaratan tertentu diluar ketentuan akad agar nilai tambah misal ahmad membeli mobil dengan syarat mobil tersebut harus dikirim ke kota diluar kota akad dilakukan.
b. Perbedaan memberikan persyaratan dalam jual beli dan syarat syah jual beli
1. Syarat jual beli ditentukan oleh agama sedangkan memberikan persyaratan dalam jual beli ditentukan oleh salah satu pihak pelaku dalam akad transaksi
2. Bila salah satu syarat syah jual beli dilanggar maka akad yang dilakukan tidak syah namun bilamana persyaratan dalam jual beli dilanggar maka akdnya tetap syah hanya saja pihak yang memberikan persyaratan berhak khiyar untuk melanjutkan atau membatalkan akad
c. Hukum asal memberikan persyaratan dalam bai
Hokum asal memberikan persyaratan dalam bai’ adalah syah dan mengikat maka dibolehkan bagi kedua belah pihak menambahkan persyaratan dari akad awal
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Qs. al Maidah: 1)
Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda," Orang islam terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram". (HR. Tirmizi)
d. Jenis-jenis persyaratan dalam Bai
dibagi menjadi 2 bagian :
1. persyaratan yang dibenarkan, ini merupakan hukum asal bai diantaranya
1.1. persyaratan yang seusai dengan tuntutan akad misal seseorang membeli mobil dan mensyaratkan kepada penjual agar menanggung cacatnya. jaminan barang bebas dari cacat sudah menjadi kewajiban penjual, baik disyaratkan pembeli atau tidak, akan tetapi persyaratan disini bisa berfungsi sebagai penekanan.
1.2. persyaratan tautsiqiyah yaitu penjual mensyratkan pembeli mengajukan dhomin (Barang agunan) biasanya untuk jual beli tidak tunai atau kredit dan bilamana pembeli terlambat memenuhi angsuran maka penjual berhak menuntut penjamin untuk membayar atau menjual barang agunan serta menutupi angsuran serta menutupi hutang dari penjualan barang tersebut
1.3. persyaratan wasfiyah yaitu pembeli mengajukan persyaratan kriteria tertentu pada barang atau cara tertentu pada pembayaranmisalnya pembeli mensyaratkan warna mobil yang diinginkannya, hijau atau pembayaranya tidak tunai.
1.4. persyaratan manfaat pada barang misal penjual mobil mensyaratkan memakai mobil tersebut selama satu minggu sejak akad atau pembeli kain mensyaratkan penjual untuk menjahitnya.
1.5. persyaratan taqyidiyah yaitu salah satu pihak mensyaratkan hal yang bertentangan dengan kewenangan kepemilikan misal penjual tanah mensyaratkan pembeli untuk tidak menjualnya ke orang lain karena tanah tersebut bersebelahan dengan rumahnya dan dia tidak ingin mendapatkan tetangga yang kurang baik
1.6. persyaratan akad fie akad yaitu menggabung dua akad dalam satu akad misal penjual berkata saya jual mobil ini kepadamu seharga Rp 40 Juta dengan syarat anda jual rumah anda kepada saya seharga Rp 150 Juta, penjual berkata saya jual mobil ini kepadamu seharga Rp 40 Juta dengan syarat anda sewakan rumah anda kepada seharga Rp 5 Juta selama 1 tahun. persyaratan ini dibolehkan selama salah satu akadnya bukan akad qordh
1.7. syarat jazaai (persyaratan denda atau penalty) yaitu persyaratan yang terdapat dalam satu akad mengenai pengenaan denda apabila ketentau akad tidak dipenuhi. persyaratan ini dibolehkan jika objek akadnya adalah kerja bukan harta.
misal seseorang membuat kesepakatan dengan kontraktor untuk membangun rumah seharga Rp 500 juta rumah tersebut akan diterima setelah 1 tahun sejak akad ditanda tangani. bilaman penyerahan terlambat maka kontraktor dikenakan denda potongan sebanyak 1 persendari harga keseluruhan untuk setiap bulan keterlambatan. persyaratan ini dibolehkan oleh fatwa dewan ulama arab saudi.
sesorang menjual mobil dengan cara kredit dan memberikan persyaratan denda keterlambatan pembayaran angsuran kepada pembeli sebanyak 1 persen dari harga keseluruhan untuk setiap bulan keterlambatan. persyaratan denda ini termasuk riba dayn yang diharamkan.
1.8. syarat ta'liqiyah misal penjual berkata saya jual mobil ini kepadamu dengan harga Rp 50 juta jika orang tuaku setuju. lalu pembeli berkata "saya terima". dan bila orang tua penjual setuju maka akad mejadi syah. termasuk dalam persyaratan ini adalha uang muka.
hampir semua bentuk persyaratan di atas dibolehkan oleh isslam dan wajib dipenuhi karena keinginan manusia berbeda beda dan ini sesuai dengan tujuan umum jual beli dibolehkan.
2. persyaratan yang tidak dibenarkan, terbagi menjadi 2 :
2.1. persyaratan yang dilarang oleh agama, diantaranya persyaratan menggabung akad qordh dengan bai; misal pak ahmad meminjamkan kepada pak kholid sebanyak Rp 50 juta dan akan dikembalikan dengan jumlah yang sama dengan syarat pak kholid menjual mobilnya kepada pak ahmad dengan harga Rp 30 juta. persyaratan ini hukumnya haram, karena media menuju riba, karena bisa jadi harga mobil pak kholid lebih mahal dari tawaran pak ahmad akan tetapi dia merasa sungkan menaikkan harga mobil mengingat pinjaman yang akan ia terima. Rasulullah sahlallahu 'alaihi wassalam bersabda
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Tidak halal menggabungkan utang dengan jual beli, tidak pula dua syarat dalam jual beli, tidak pula keuntungan tanpa ada pengorbanan, dan tidak pula menjual barang yang tidak kamu miliki. (HR. Ahmad 6671, Abu Daud 3506, Turmudzi 1279 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
2.2. persyaratan yang bertentangan dengan tujuan akad. misal seseorang menjual mobil dengan syarat kepemilikan mobil tidak berpindah kepada pembeli. persyaratan ini bertentangan dengan tujuan akad karena tujuan akad bai adalah perpindahan kepemilikan dari penjual kepada pembeli. dan dengan adanya persyaratan ini akad jual beli menjadi semu.
Inilah bentuk-bentuk persyaratan yang tidak dibenarkan dan tidak wajib dipenuhi, berdasarkan sabda nabi: “Setiap persyarata yang bertentangan dengan agama Allah tidak sah sekalipun berjumlah 100 persyaratan”. (HR. Bukhari-Muslim)
II. Waktu bai'
bai tidak terikat dengan waktu tertentu dan dibolehkan melakukan bai kapan saja selama tidak tertinggalnya suatu kwajiban . dengan demikian tidak dibolehkan orang yang wajib shalat jumat melakukan akad setelah adzan dikumandangkan karena saat itu dia diperintahkan untuk bersegera menuju masjid melakukan rangkaian shalat jumat . berdasarkan firman allah
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” [Al Jum’ah:9].
dan dalam hal ini juga menghadiri shalat berjamaah, dilarang seorang berjual beli ketika shalat telah dimulai.
III. tempat bai
bai tidak disyaratkanpada tempat tertentu. boleh dilakukan dimana saja kecuali masjid.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:
نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).
diantara hikmah hadits diatas agar masjid terhindar dari kegaduhan yang melalaikan seperti yang terjadi di pasar. termasuk dalam larangan ini juga melakukan transaksi jual beli saham dengan PDA saat berada di dalam masjid.
Apabila seorang penjual menjawab pertanyaan pembeli melalui telpon genggam mengenai ketersediaan stok barang ketika berada di dalam masjid, dan setelah itu pembeli yang sedang berada di rumah memesan barang dan penjual menyetujuinnya, maka penjual berdosa atas transaksi jual beli tersebut.
1 Apabila seorang penjual menjawab pertanyaan pembeli melalui telpon genggam mengenai ketersediaan stok barang ketika berada di dalam masjid, dan setelah itu pembeli yang sedang berada di rumah memesan barang dan penjual menyetujuinnya, maka pembeli tidak berdosa atas transaksi jual beli tersebut.
Disadur dari POMM Dasar Jual Beli
Komentar
Posting Komentar