Khiyar Ghabn
Khiyar Ghabn (hak pilih karena penipuan harga maupun barang)
Khiyar
Ghabn merupakan apabila seseorang tertipu dalam objek dengan tipuan diluar
batas kewajaran. Objek tersebut adalah pada harga dan barang. Bentuknya bisa
berupa menambahkan harga oleh orang-orang yang ada disekitarnya. dengan kata
lain, jika seseorang tertipu dalam jual beli dengan penipuan yang berat, maka
seorang yang tertipu dia diberi pilihan apakah akan melangsungkan transaksinya
atau membatalkannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
لاَ تَنَاجَشُوْا
“Janganlah kalian melakukan
jual beli najasy”
Najasy tersebut adalah bila ada
orang yang hendak membeli sedang menawar barang yang diinginkannya, lalu ada
orang lain yang menawarnya lagi dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga harga
menjadi naik. Bila terjadi akad dan beli, dia berhak mengembalikan barang jika
dia tertipu dengan harga yang jauh dari harga biasanya.
Misal dalam lelang ada seseorang
yang memeang sengaja hanya menawar untuk menaikkan harga padahal tidak ada
niatan untuk membeli, tujuanya hanya untuk menaikkan harga. Maka mereka telah
membeli pembeli
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad
I/313 no.2867, Ibnu Majah III/106 no.2340, dari Ubadah Radhiyallahu ‘Anhu.
Lihat Silsilah As-Shahihah, karya Syaikh Al-Albani no: 250) dan sabdanya pula:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ
مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kelapangan darinya (dalam
menjualnya)” (HR. Abu Ya’la III/140 no.1570. Lihat Irwaul Ghalil, karya Syaikh
Al-Albani no: 1761) .
Dan orang yang tertipu tidak akan lapang jiwanya denga penipuan, kecuali kalau
penipuan tersebut adalah penipuan ringan yang sudah biasa terjadi, maka tidak
ada khiyar baginya.
Gambaran Pertama: Talaqqi
Rukban (penjual tertipu baragnya dibeli dengan harga murah)
Talaqqi
Rukban (orang-orang kota menghadang para pedagang yang datang dari pelosok
untuk mengambil (menjualkan) barang dagangan mereka di kota). Jika orang-orang
kota menyambutnya kemudian membeli barang dagangan mereka, dan telah terbukti
secara jelas bahwa mereka (para pedagang dari pelosok) itu tertipu dengan
penipuan yang besar, maka mereka berhak untuk khiyar (memilih untuk
melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya), karena Nabi Shallallahu
‘alaihi Wasallam bersabda:
لاَ تَلَقَّوُا الْجَلَبَ ,
فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ
بِالْخِيَارِ
“Janganlah kalian menghadang pedagang yang datang (dari pelosok) itu, maka
barangsiapa yang menghadangnya dan membeli barangnya, jika kemudian dia datang
ke pasar (dan ternyata mereka mengetahui harga yang semestinya), maka dia
berhak untuk khiyar”. (HR. Muslim V/403 no.3802, dari hadits Abu Hurairah).
Di
dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang untuk menghadang
para pedagang yang datang dari pelosok di luar pasar yang di dalamnya terdapat
jual beli barang, dan beliau memerintahkan jika penjual itu datang ke pasar
lalu dia mengetahui harga-harga barang (yang beredar pada umumnya, pent), agar
penjual tersebut diberi hak pilih untuk melanjutkan jual beli atau
membatalkannya.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menetapkan
khiyar bagi para pedagang yang datang dari pelosok jika mereka dihadang di
tengah jalan oleh para pembeli dari kota, karena di dalamnya ada unsur
penyamaran dan penipuan (harga barang).
Ibnul
Qoyim menjelaskan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang menghadang
pedagang yang dating dari pelosok di tengah jalan dan membeli barangnya sebelum
dia sampai di pasar karena adanya unsur penipuan terhadap penjual, yaitu
penjual tidak tahu harga pada umumnya (yang semestinya), sehingga orang-orang
di kota membeli darinya dengan harga minim. Oleh karena itu Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasalam menetapkan hak khiyar bagi penjual (pedagang dari desa) setelah
dia memasuki pasar.
Adapun
tentang adanya khiyar dalam kodisi tertipu tidak ada pertentangan di kalangan
para ulama karena penjual dari pelosok yang datang ke kota jika dia tidak tahu
harga, maka dia teranggap tidak tahu terhadap harga-harga yang semestinya,
sehingga dengan demikian pembeli telah menipunya. Demikian pula jika penjual
menjual sesuatu kepada pembeli maka bagi pembeli berhak untuk khiyar jika dia
masuk pasar dan merasa tertipu dengan penipuan yang berat (di luar kebiasaan).
(Lihat Hasyiyah Ar-Raudhul Murbi’ IV/434, dinukil dari Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi
karya Syaikh shalaih Al-Fauzan II/24).
Gambaran Kedua: Najasy
Adalah tertipu dengan harga. Penipuan
yang disebabkan karena adanya tambahan harga oleh pelaku najasy. Yang dimaksud
dengan An-Najisy ialah orang yag memberikan tambahan harga terhadap barang
dagangan sedangkan dia sendiri tidak berniat untuk membelinya melainkan hanya
sekedar untuk menaikan harga barang terhadap pembeli. Maka ini adalah perbuatan
yang diharamkan. Nabi Shallahllahu ‘alaihi Wasallam telah melarang tindakan ini
dengan sabdanya:
وَلاَ تَنَاجَشُوا
“Janganlah kalian saling berbuat najasy” (HR. Muslim V/302 no.3445, dari hadits
Abu Hurairah), karena pada perbuatan ini ada unsur penipuan terhadap pembeli
dan ini termasuk ke dalam makna Al-Ghisy (penipuan).
Termasuk
ke dalam makna Najasy yang diharamkan adalah jika seorang pemilik barang
mengatakan, “aku berikan barang ini kepada orang lain dengan harga sekian” atau
“aku telah membelinya dengan harga sekian” padahal dia dusta.
Gambaran
lain dari perbuatan najasy yang diharamkan adalah jika seorang pemilik barang
mengatakan, “Tidaklah aku menjual barang ini kecuali dengan harga sekian atau
sekian”, dengan tujuan supaya pembeli mau membelinya dengan harga minimal yang
dia sebutkan seperti mengatakan terhadap suatu barang, “barang ini aku beli
seharga lima ribu, dan aku jual dengan harga sepuluh ribu” dengan tujuan agar
pembeli membelinya dengan harga yang mendekati nilai sepuluh ribu (padahal dia
dusta, -pent).
Tambahan dari pomm ustadz erwandi
Jual beli tertipu dalam harga (najasy)
jual belinya syah, Jika pembeli ridho maka tidak perlu mengulang akad, jik
tidak ridho dengan manipulasi harga selangit ini maka pembeli boleh
mengembalikan barang tersebut.
berap persen penjual boleh mengambil
dari modal
-
Islam tidak menentukan berapa
persen keuntungan, boleh sampai lebih serratus persen asal itu harga pasar. Maoritas
ulama berpendapat jika telah ada pasar maka tidak boleh menajual dengan harga
30% dari harga pasar.
-
Yang dimaksud dengan modal
adalah harga beli + biaya operasional sampai tempat berjualan
Bagaimana menentukan kita tertipu
dengan harga dan
-
Gambaran Ketiga: Ghabn Mustarsil.
Ibnul
Qoyim berkata: “Di dalam hadits disebutkan, “Menipu orang yang mustarsil adalah
riba”. (HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra V/571 no.10924, 10925 dan
10926. Hadits ini Bathil sebagaimana disebutkan Syaikh Al-Albani di dalam
Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no: 668, dan Dha’if (lemah) seperti disebutkan
dalam Dha’iful Jami’ no: 2908) .
Mustarsil adalah orang yang tidak tahu harga dan tidak bisa menawar bahkan dia percaya sepenuhnya kepada penjual, jika ternyata dia ditipu dengan penipuan yang besar maka dia punya hak untuk khiyar.
Pada masa kekhalifahan utsmaniyah, ditetapkan peraturan bahwa boleh mengambil keuntungan pada penjualan barang seperti berikut: | |||||||||||
|
Ghabn
adalah diharamkan karena padanya mengandung unsur penipuan terhadap pembeli.
Dan di antara beberapa perkara yang diharamkan dan sering terjadi di
pasar-pasar kaum muslimin ialah seperti sebagian orang ketika membawa barang
dagangan ke pasar. Orang-orang di pasar sepakat untuk tidak menawar barang
(dengan harga tinggi), dan mereka dengan sengaja menyuruh seseorang untuk
menawar harga barang itu dari penjualnya. Apabila tidak ada pembeli yang
bersedia menambah harga pembelian, maka akhirnya penjual itu terpaksa
menjualnya dengan harga murah. Maka ini adalah Ghabn (penipuan) yang dzalim dan
diharamkan. Apabila pemilik (penjual) barang itu mengetahui bahwa dia telah
ditipu maka dia berhak untuk khiyar dan mengambil kembali barangnya. Maka wajib
bagi yang melakukan penipuan seperti ini untuk meninggalkan perbuatan ini dan
bertaubat darinya. Dan bagi yang mengetahui hal ini wajib baginya untuk
mengingkari orang yang berbuat seperti ini dan menyampaikan kepada pihak yang
berwenang untuk ditindak.
Artikel dari : https://abufawaz.wordpress.com/2011/04/28/أنواع-الخيار-في-البيع-macam-macam-khiyar-hak-pilih-dalam-akad-jual-beli-bagian-kedua/
dengan tambahan POMM Ijarah
Komentar
Posting Komentar