Langsung ke konten utama

09- Khiyar Tadlis


 kita jelaskan sebelumnya bahwa sebuah akad jual beli bila telah selesai dari majelis dan tidak disyaratkan khiyar syarat juga tidak ada penipuan dalam harga maka jual beli menjadi lazim, tidak bisa dikembalikan oleh pembeli barang tersebut dan penjual tidak bisa menarik kembali barang yang sudah dijual nya kecuali masih dalam khiyar majlis atau khiyar syarat atau tertipu dalam harganya. Harganya  terlalu mahal dibandingkan harga pasar.

Pengertian Khiyar Tadlis

sekarang dijelaskan oleh Mualif diantaranya juga khiyar tadlis yaitu penipuan dari pihak pedagang dengan cara penjual merekayasa barang agar harga barang bertambah.

Definisi Khiyâr Tadlîs Kata tadlîs berasal dari bahasa Arab dari kata (الدَّلْسَة) yang berarti gelap; seakan penjual mengantar pembeli kedalam kegelapan dengan sebab tadlîsnya sehingga ia tidak sempurna melihat keadaan barang tersebut. Jadi, tadlîs adalah upaya menampakkan barang dalam bentuk yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Contohnya seorang yang menjual sapi perah untuk diambil susunya. Penjual ini sengaja tidak memerahnya dalam waktu tertentu agar pembeli menyangka sapi tersebut memiliki air susu yang banyak dan menyangka sapi ini memang senantiasa banyak susunya. Setelah sapi itu berpindah kepemilikan ke tangan pembeli, baru tampak aslinya yang tidak sesuai dengan yang diduga.

Contoh yang dibawakan mualif  : seseorang akan menjual hewan yang sedang menyusui baik berupa sapi atau kambing, lalu sebelum pada hari H dijualnya, tiga hari sebelumnya atau beberapa hari sebelumnya hewan ini tidak diperah dan dijauhkan dari anaknya sehingga kelihatan kantong susunya besar, maka ketika dibeli oleh seseorang tentu pembeli akan membeli dengan harga yang mahal dan penjual pun mengatakan lihat ini kantong susunya sangat banyak,  Anda beruntung membelinya. Pembeli  membeli dengan harga yang berbeda dengan hewan yang kantungnya kecil. Harganya  bertambah sekian persen dari harga yang biasa. Ternyata  setelah diperah susunya, tidak didapatkan seperti semula. Ada  rekayasa barang pada contoh ini.  

Dasar Pensyariatan Khiyâr Tadlîs

Pembeli yang tertipu dengan tadlîs seperti diatas memiliki hak khiyâr untuk menggagalkan atau ridha dengan yang ada. Hal ini didasarkan kepada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi

 أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ :لاَ تُصَرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ ابْتَاعَهَا بَعْدُ فَإِنَّهُ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْتَلِبَهَا إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعَ تَمْرٍ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian melakukan at-tashriyah (menahan air susu tanpa diperas) pada onta dan kambing. Siapa yang membelinya (sapi atau kambing dalam keadaan sudah ditahan susunya-red), maka ia boleh memilih satu diantara dua (melanjutkan transaksi atau menggagalkannya) setelah memeras susunya; apabila ia ingin maka ia menahannya (artinya melanjutkan transaksinya-red) dan bila ingin, ia boleh juga mengembalikannya dengan tambahan satu sha’ kurma. (al-Mulakhashul Fiqhi 2/26 HR al-Bukhori no. 2148)

maka rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda janganlah tasriahkan (direksaysa agar tinggi harganya), dibiarkan atau diikat kantong susu hewan menyusui disebut baik unta ataupun kambing. maka siapa yang telah membeli hewan yang sudah ditasriah tadi ,maka dia memiliki dua opsi. Jika  ia mengatakan ya sudah, walaupun kita tertipu tidak mengapa, Maka jual belinya syah.  Dan  jika ia ingin maka ia berhak mengembalikan barang tersebut. berarti jual beli ini tidak lazim karena masih ada hak dari pembeli untuk membeli mengembalikan barang. kembalikan barang dan kewajiban pembeli juga menambah satu sok kurma (muttafaqun alaihi). Dan dalam suatu lafaz yang memiliki hak khiyiar selama 3 hari ini.

Hadtis tasriyah ini  termasuk di antara hadits yang shahih sanadnya dan matanya yang sebagian para ulama hanafiyah mengatakan bahwa dalam kasus ini hadits ahad ini menyalahi, bertentangan dengan kaidah umum maka beliau lebih mengedepankan kaidah umum dan meninggalkan hadits ini yaitu ucapan Rasulullah salahllahu alayhi wassalam, dia mengembalikan hewan dan ditambah satu sok kurma. hewan dikembalikan,  uang diambil dia dan satu sha kurma ini imbalan apa? imbalan dari susu hewan yang di perahnya. menurut hanafiyah mereka tolak hadits ahad ini Dengan mengatakan bahwasanya hadits ini bertentangan kaidah umum. bukan berarti para ulama madzhab hanafie menolak hadis Rasulullah SAW wassalam tidak tidak mungkin menolak atau melakukan hal seperti ini, mereka bukan menolak . ini adalah persoalan-persoalan tarjih, permasalahan-permasalahan mana yang lebih didahulukan.  hadis Rasulullah SAW wassalam apablia tidak bertentangan dengan keadaan umum yang untuk menetapkannya bukan satu dua  hadis banyak hadits dan banyak nusyus, maka bila bertentangan madlul ditunjukkan sebuah kaidah yang dibangun berdasarkan atas banyak dalil kemudian bertentangan dengan satu dalil maka tentu lebih banyak dikedepankan atau lebih diprioritaskan diutamakan daripada satu dalil.  begitu mereka memahaminya dan tidak salahkan, dan  jangan samakan ini dengan cara berpikirnya orang-orang yang berusaha mengeluarkan kaum muslimin dan nusys syariah Alquran dan Sunnah Dengan mengatakan bahwa abu Hanifah tidak memakai hadits. Tidak mungkin para ulama islam tidak memakai hadits rasulullah shalallahu alayhi wassalam

Apa yang dijelaskan ulama Hanafi dalam masalah ini bahwasanya saat penggantian dari sebuah barang yang telah dilenyapkan,  pembeli tadi telah mengambil susunya. Susu tentu diganti dengan susu senilai , Andai diperkirakan sesuai yang diperah tadi sekitar 3 liter,  maka diganti dengan 3 liter susu dikembalikan uangnya dan dikembalikan. 3 liter susu dibeli atau diusahakan dari susu sapi yang lain, diserahkan kepada pemilik sapi. atau dengan nilai yaitu dengan menetapkan menaksir berapa harga dari susu ini ada perasaan ini diperkirakan hanya sekitar rp100.000 maka dikembalikan sapinya dan ditambah uang rp100.000.  adapun mengembalikan menukar mengganti susu dengan satu sok kurma maka di sini tentu tidak adil ini menurut abu Hanifah mereka mengatakan tidak adil keluar dari kaidah umum karena bisa jadi susunya lebih banyak daripada itu kurma bisa jadi lebih mahal dan juga lebih sedikit.  maka dalam hal ini menurut mereka lebih dikuatkan dan bukan ditinggalkan pertentangan hadis Ahad dengan kaidah umum maka mereka lebih mendahulukan kaidah umum.

Adapun jumhur ulama mereka tetap memakai hadits ini. Lalu bagaimana mereka menanggapi tentang penggantian barang yang hilang lenyapkan. mereka mengatakan kaidah umum tidak berlau untuk kasus ini,  kaidah umum untuk mengganti barang yang dihilangkan atau dilenyapkan dengan cara memberikan mengganti barang yang sama atau menaksir dan mengembalikan nilai harga barang tersebut yang dilenyapkan tadi, untuk permasalahan seluruh permasalahan kecuali permasalahan ini. dengan demikian para ulama memakai seluruh dalil.  baik dari dalil yang umum tadi, atau itu sebuah kasus yang tertentu yaitu kasus ini, maka pendapat jumhur ulama dalam hal ini lebih kuat karena memungkinkan semua dalil untuk dipakai, maka pakai  tidak boleh ditinggalkan satu pun juga karena dia berasal dari sumber yang satu yaiitu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

bila kita membeli sebuah barang yang di rekayasa dipoles sehingga harga jual lebih mahal, lalu ketika bawa pulang dan tidak menemukan spesifikasi atau kelebihan yang dijelaskan tadi dan kita membeli dengan harga lebih mahal hak kita untuk mendapatkan khiyar tadlis, mengembalikan barang mengambil uang kita. Dan  bila selain sapi kita tidak mengembalikan apapun juga, khusus untuk sapi dikembalikan sapinya kemudian ditambahkan dengan 1 sok kurma. semoga bermanfaat assalamualaikum warahmatullah

syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sesuatu yang terpisah dari obyek yang diperjual-belikan menjadi pengikut dalam akad jual beli:

 

1   dipersyaratkan dalam akad

1   'urf/kebiasaan di waktu itu 


disadur dari POMM Dasar Jual Beli 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Baiha

Pengertian Qardh dan ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Qordh secara bahasa pinjaman Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda.  1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan  termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ و