kita jelaskan sebelumnya bahwa sebuah akad jual beli bila telah selesai dari majelis dan tidak disyaratkan khiyar syarat juga tidak ada penipuan dalam harga maka jual beli menjadi lazim, tidak bisa dikembalikan oleh pembeli barang tersebut dan penjual tidak bisa menarik kembali barang yang sudah dijual nya kecuali masih dalam khiyar majlis atau khiyar syarat atau tertipu dalam harganya. Harganya terlalu mahal dibandingkan harga pasar.
Pengertian Khiyar Tadlis
sekarang dijelaskan
oleh Mualif diantaranya juga khiyar tadlis yaitu penipuan dari pihak pedagang
dengan cara penjual merekayasa barang agar harga barang bertambah.
Definisi Khiyâr Tadlîs Kata tadlîs berasal dari
bahasa Arab dari kata (الدَّلْسَة) yang berarti gelap; seakan penjual
mengantar pembeli kedalam kegelapan dengan sebab tadlîsnya sehingga ia tidak
sempurna melihat keadaan barang tersebut. Jadi, tadlîs adalah upaya menampakkan
barang dalam bentuk yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Contohnya seorang
yang menjual sapi perah untuk diambil susunya. Penjual ini sengaja tidak
memerahnya dalam waktu tertentu agar pembeli menyangka sapi tersebut memiliki
air susu yang banyak dan menyangka sapi ini memang senantiasa banyak susunya.
Setelah sapi itu berpindah kepemilikan ke tangan pembeli, baru tampak aslinya
yang tidak sesuai dengan yang diduga.
Contoh yang dibawakan
mualif : seseorang akan menjual hewan yang
sedang menyusui baik berupa sapi atau kambing, lalu sebelum pada hari H
dijualnya, tiga hari sebelumnya atau beberapa hari sebelumnya hewan ini tidak
diperah dan dijauhkan dari anaknya sehingga kelihatan kantong susunya besar,
maka ketika dibeli oleh seseorang tentu pembeli akan membeli dengan harga yang
mahal dan penjual pun mengatakan lihat ini kantong susunya sangat banyak, Anda beruntung membelinya. Pembeli membeli dengan harga yang berbeda dengan hewan
yang kantungnya kecil. Harganya bertambah
sekian persen dari harga yang biasa. Ternyata setelah diperah susunya, tidak didapatkan
seperti semula. Ada rekayasa barang pada
contoh ini.
Dasar Pensyariatan Khiyâr Tadlîs
Pembeli yang tertipu dengan tadlîs
seperti diatas memiliki hak khiyâr untuk menggagalkan atau ridha dengan yang
ada. Hal ini didasarkan kepada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang
berbunyi
أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُوْلُ :لاَ تُصَرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ ابْتَاعَهَا
بَعْدُ فَإِنَّهُ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْتَلِبَهَا إِنْ شَاءَ
أَمْسَكَ وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعَ تَمْرٍ
Sesungguhnya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian melakukan
at-tashriyah (menahan air susu tanpa diperas) pada onta dan kambing. Siapa yang
membelinya (sapi atau kambing dalam keadaan sudah ditahan susunya-red), maka ia
boleh memilih satu diantara dua (melanjutkan transaksi atau menggagalkannya)
setelah memeras susunya; apabila ia ingin maka ia menahannya (artinya
melanjutkan transaksinya-red) dan bila ingin, ia boleh juga mengembalikannya
dengan tambahan satu sha’ kurma. (al-Mulakhashul Fiqhi 2/26 HR al-Bukhori no. 2148)
maka rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda janganlah tasriahkan (direksaysa agar
tinggi harganya), dibiarkan atau diikat kantong susu hewan menyusui disebut
baik unta ataupun kambing. maka siapa yang telah membeli hewan yang sudah ditasriah
tadi ,maka dia memiliki dua opsi. Jika ia mengatakan ya sudah, walaupun kita tertipu tidak
mengapa, Maka jual belinya syah. Dan jika ia ingin maka ia berhak mengembalikan
barang tersebut. berarti jual beli ini tidak lazim karena masih ada hak dari
pembeli untuk membeli mengembalikan barang. kembalikan barang dan kewajiban
pembeli juga menambah satu sok kurma (muttafaqun alaihi). Dan dalam suatu lafaz
yang memiliki hak khiyiar selama 3 hari ini.
Hadtis
tasriyah ini termasuk di antara hadits
yang shahih sanadnya dan matanya yang sebagian para ulama hanafiyah mengatakan
bahwa dalam kasus ini hadits ahad ini menyalahi, bertentangan dengan kaidah umum
maka beliau lebih mengedepankan kaidah umum dan meninggalkan hadits ini yaitu
ucapan Rasulullah salahllahu alayhi wassalam, dia mengembalikan hewan dan
ditambah satu sok kurma. hewan dikembalikan, uang diambil dia dan satu sha kurma ini imbalan
apa? imbalan dari susu hewan yang di perahnya. menurut hanafiyah mereka tolak
hadits ahad ini Dengan mengatakan bahwasanya hadits ini bertentangan kaidah
umum. bukan berarti para ulama madzhab hanafie menolak hadis Rasulullah SAW
wassalam tidak tidak mungkin menolak atau melakukan hal seperti ini, mereka
bukan menolak . ini adalah persoalan-persoalan tarjih, permasalahan-permasalahan
mana yang lebih didahulukan. hadis
Rasulullah SAW wassalam apablia tidak bertentangan dengan keadaan umum yang
untuk menetapkannya bukan satu dua hadis
banyak hadits dan banyak nusyus, maka bila bertentangan madlul ditunjukkan
sebuah kaidah yang dibangun berdasarkan atas banyak dalil kemudian bertentangan
dengan satu dalil maka tentu lebih banyak dikedepankan atau lebih
diprioritaskan diutamakan daripada satu dalil. begitu mereka memahaminya dan tidak salahkan,
dan jangan samakan ini dengan cara
berpikirnya orang-orang yang berusaha mengeluarkan kaum muslimin dan nusys
syariah Alquran dan Sunnah Dengan mengatakan bahwa abu Hanifah tidak memakai
hadits. Tidak mungkin para ulama islam tidak memakai hadits rasulullah
shalallahu alayhi wassalam
Apa
yang dijelaskan ulama Hanafi dalam masalah ini bahwasanya saat penggantian dari
sebuah barang yang telah dilenyapkan, pembeli
tadi telah mengambil susunya. Susu tentu diganti dengan susu senilai , Andai
diperkirakan sesuai yang diperah tadi sekitar 3 liter, maka diganti dengan 3 liter susu dikembalikan
uangnya dan dikembalikan. 3 liter susu dibeli atau diusahakan dari susu sapi
yang lain, diserahkan kepada pemilik sapi. atau dengan nilai yaitu dengan
menetapkan menaksir berapa harga dari susu ini ada perasaan ini diperkirakan
hanya sekitar rp100.000 maka dikembalikan sapinya dan ditambah uang rp100.000. adapun mengembalikan menukar mengganti susu
dengan satu sok kurma maka di sini tentu tidak adil ini menurut abu Hanifah
mereka mengatakan tidak adil keluar dari kaidah umum karena bisa jadi susunya lebih
banyak daripada itu kurma bisa jadi lebih mahal dan juga lebih sedikit. maka dalam hal ini menurut mereka lebih
dikuatkan dan bukan ditinggalkan pertentangan hadis Ahad dengan kaidah umum
maka mereka lebih mendahulukan kaidah umum.
Adapun
jumhur ulama mereka tetap memakai hadits ini. Lalu bagaimana mereka menanggapi
tentang penggantian barang yang hilang lenyapkan. mereka mengatakan kaidah umum
tidak berlau untuk kasus ini, kaidah
umum untuk mengganti barang yang dihilangkan atau dilenyapkan dengan cara
memberikan mengganti barang yang sama atau menaksir dan mengembalikan nilai
harga barang tersebut yang dilenyapkan tadi, untuk permasalahan seluruh
permasalahan kecuali permasalahan ini. dengan demikian para ulama memakai
seluruh dalil. baik dari dalil yang umum
tadi, atau itu sebuah kasus yang tertentu yaitu kasus ini, maka pendapat jumhur
ulama dalam hal ini lebih kuat karena memungkinkan semua dalil untuk dipakai,
maka pakai tidak boleh ditinggalkan satu
pun juga karena dia berasal dari sumber yang satu yaiitu dari Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam.
bila kita membeli sebuah barang yang di rekayasa dipoles sehingga harga jual lebih mahal, lalu ketika bawa pulang dan tidak menemukan spesifikasi atau kelebihan yang dijelaskan tadi dan kita membeli dengan harga lebih mahal hak kita untuk mendapatkan khiyar tadlis, mengembalikan barang mengambil uang kita. Dan bila selain sapi kita tidak mengembalikan apapun juga, khusus untuk sapi dikembalikan sapinya kemudian ditambahkan dengan 1 sok kurma. semoga bermanfaat assalamualaikum warahmatullah
syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sesuatu yang terpisah dari obyek yang diperjual-belikan menjadi pengikut dalam akad jual beli:
1 dipersyaratkan dalam akad
1 'urf/kebiasaan di waktu itu
disadur dari POMM Dasar Jual Beli
Komentar
Posting Komentar