10- Khiyar Aib
Apabila seseorang membeli barang yang cacat, jika sebelumnya
tadlis barang tidak cacat tapi direkayasa
sehingga bertambah harganya. Sedangkan kasus khiyar tadlis ini barang cacat tidak
diketahui pembeli dan penjual tidak menjelaskannya. Atau penjual tahu tapi dia diam.
Maka, tidak boleh seorang muslim melakukan hal ini, muslim akhul muslim
sebagaimana yang disabdakan rasulullah dalam riwayat ibnu majah.
سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ
لَهُ Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya,
tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya
kecuali telah ia jelaskan (HR. Ibnu majah disahihkan syaikh albaniy)
Bila penjual diam tidak menjelaskan sedang dia mengetahuinya
maka sama termasuk dia tidak menjelaskan cacatnya.
Bila seorang muslim yang menjual telah menjelaskan cacatnya namun
ada cacat yang dia tidak ketahui. Dan penjual
siap menurunkan harga dari harga yang biasa dan pembeli pun siap diperkirakan
bahwa cacat ini hanya mengurangi harga umpamanya 3 atau 5%. Kemudian Dia beli
ternyata nilai cacatnya ini bisa 10% dari harga pokok, maka ketika ini akadnya
telah lazim, tidak bisa lagi akan jual beli sudah menjadi lazim, dan pembeli
tidak bisa lagi mengembalikan Dengan mengatakan saya pikir tadi hanya sedikit
Ternyata banyak kita bisa lagi karena dia sudah menjelaskannya sudah ridho pada
saat itu. kecuali dia tidak mengetahuinya seperti dalam kedua kasus tadi
penjual tidak menjelaskan atau dia tidak tahu sama sekali pembeli membelinya
yang ternyata ada cacat.
maka bila ada cacat seperti ini apa solusi yang bisa
dilakukan?
Bagi pembeli ada hak khiyar
1.
mengembalikan barang belikan
barang ambil uang
2.
atau Ya sudah enggak
apa-apa saya walaupun tidak dijelaskan oleh dia Ya saya terima Insya Allah
tidak masalah anggap saya bersedekah kepada saudara saya maka tidak masalah
jual belinya jual beli yang sah. dua pilihan ini sama dengan pilihan tadlis
sebelumnya.
3.
bila tidak mungkin atau
dikembalikan maka semata-mata ketentuannya adalah konpensasi, pilihan ketiga tidak mungkin dikembalikan
seperti umpamanya dia telah mengetahui cacatnya motor atau barang apapun yang
dia minta cacatnya, kemudian dia akan
kembalikan kepada si penjual. Di tengah
jalan ternyata lah qodarullah barang itu hilang, atau motor yang tadi cacat
tadi tabrak dan hancur semua bisa digunakan, karena tidak mungkin dikembalikan.
Maka Bagaimana? ketentuannya bagi pembeli
hanya mendapat kompensasi nilai dari selisih harga yang cacat dengan yang baik.
Mengembalikan tidak mungkin lagi karena
dengan dibeli akad sudah menjadi lazim akadnya sah Tetapi hanya permasalahannya
adalah harga yang cacat dengan tidak cacat Islam memelihara hak seorang muslim
dengan muslim yang lainnya penjual dan pembeli. Karena tidak isa dikembalikan
walaupun alasan cacat walaupun dengan alasannya cacat agar di penjual tidak
hilang haknya dengan dijual dengan akad yang sah tadi. Dan apabila barang
hilang lenyap di tangan si pembeli umpamanya dibelinya hewan-hewan tersebut
tidak jelas cacatnya kalo ternyata ada cacat dan luka di bagian dalam pahanya,
dan ingin dikembalikan, ternyata hewan
itu di tengah jalan meninggal bukan karena penyakit paha tadi maka tidak
mungkin dia akan memberikan hewan tersebut. maka hak daripada pembeli hanyalah
menerima kompensasi. Berapa nilai cacat tadi maka dibayarkan. Andai nilai cacat
tadi sepersepuluh dari keseluruhan harga, maka dia minta harga sepesepuluh dari harga hewan tadi kepada penjual.
Dan aapabila penjual dan pembeli berbeda pendapat tentang
harganya, maka hendaknya keduanya mereka
bersumpah berbeda antara harga yang baik dan yang cacat tadi atau selisih harga
yang cacat tadi maka mereka keduanya bersumpah. Dan bagi setiap dari penjual dan pembeli ada hak
fasakh Untuk membatalkan akad. Kemudian penulis menutup pembahasan akhir ini dengan sabda
rasulullah shallallahu alayhi wassalam “barangsiapa yang membatalkan jual-beli
seorang muslim maka Allah Subhanahu Wa Ta'ala membatalkan dan menghapuskan
dosa-dosa dia”.
dalam kasus umpamanya khiyar majelis telah selesai, khiyar
syarat pun tidak disyaratkan, kemudian tidak ada tadlis dalam dalam barang dan
barang pun tidak cacat tetapi Si pembeli hendak juga mengembalikan kepada penjual.
Hak penjual untuk tidak menerima
pembatalan jual beli, tetapi dalam
keadaan tertentu walaupun bukan hak dia, Allah menjanjikan pahala yang besar bagi
seorang pedagang menjual barang tadi yang melihat saudaranya Ternyata satu dan
lain, dia telah beli barang tersebut. tidak tertipu dia, khiyar majelis setelah selesai, khiyar syarat
pun tidak ada, kemudian ternyata dia butuh uang mendesak dan ingin dikembalikan
kalau dijual kepada orang lain mungkin butuh waktu lagi tapi kalau dijual
kepada penjual yang awal mungkin yang dia mau menerimanya. maka bila si penjual
membatalkan jual-beli yang pertama, kasihan dengan pembeli ini, maka Semoga
Allah Subhanahu Wa Ta'ala membatalkan dosa-dosa menghapuskan dosa-dosa yang
pernah dilakukan oleh penjual ini.
Bedanya antara seorang muslim bermuamalat bertransaksi
dengan non muslim seorang muslim dalam transaksi ini mencari dunia ini dia juga
mencari keridhaan Allah subhanahu wa ta'ala keuntungan yang tidak jadi
didapatkan dalam penjualan tadi karena pembeli mengembalikan barang secara
duniawi Tetapi dia mendapatkan keuntungan yang besar di Allah subhanahu wa
ta'ala dan dosa-dosanya diampuni oleh Allah subhanahu wa ta'ala maka ini semua
ibadah anda dalam jual-beli pun dapat meraih pahala yang besar ya Allah
Subhanahu Wa Ta'ala semoga bermanfaat assalamualaikum warahmatullah.
Beberapa syarat yang harus terpenuhi agar khiyar aib dapat digunakan di antaranya:
1 Cacat itu ada ketika jual beli atau setelah akad sebelum serah terima barang berlangsung
1 Pembeli tidak mengetahui cacat itu ketika akad atau ketika serah terima barang
1 Cacat atau aib tersebut sangat mempengaruhi nilai barang
disadur dari POMM Dasar Jual Beli
Komentar
Posting Komentar