Langsung ke konten utama

10-Khiyar Aib

 


10- Khiyar Aib

Apabila seseorang membeli barang yang cacat, jika sebelumnya tadlis barang tidak  cacat tapi direkayasa sehingga bertambah harganya. Sedangkan kasus khiyar tadlis ini barang cacat tidak diketahui pembeli dan penjual tidak menjelaskannya. Atau penjual tahu tapi dia diam. Maka, tidak boleh seorang muslim melakukan hal ini, muslim akhul muslim sebagaimana yang disabdakan rasulullah dalam riwayat ibnu majah.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya kecuali telah ia jelaskan (HR. Ibnu majah disahihkan syaikh albaniy)

Bila penjual diam tidak menjelaskan sedang dia mengetahuinya maka sama termasuk dia tidak menjelaskan cacatnya.  

Bila seorang muslim yang menjual telah menjelaskan cacatnya namun ada cacat yang dia tidak ketahui.  Dan penjual siap menurunkan harga dari harga yang biasa dan pembeli pun siap diperkirakan bahwa cacat ini hanya mengurangi harga umpamanya 3 atau 5%. Kemudian Dia beli ternyata nilai cacatnya ini bisa 10% dari harga pokok, maka ketika ini akadnya telah lazim, tidak bisa lagi akan jual beli sudah menjadi lazim, dan pembeli tidak bisa lagi mengembalikan Dengan mengatakan saya pikir tadi hanya sedikit Ternyata banyak kita bisa lagi karena dia sudah menjelaskannya sudah ridho pada saat itu. kecuali dia tidak mengetahuinya seperti dalam kedua kasus tadi penjual tidak menjelaskan atau dia tidak tahu sama sekali pembeli membelinya yang ternyata ada cacat.

maka bila ada cacat seperti ini apa solusi yang bisa dilakukan?

Bagi pembeli ada hak khiyar

1.       mengembalikan barang belikan barang ambil uang

2.       atau Ya sudah enggak apa-apa saya walaupun tidak dijelaskan oleh dia Ya saya terima Insya Allah tidak masalah anggap saya bersedekah kepada saudara saya maka tidak masalah jual belinya jual beli yang sah. dua pilihan ini sama dengan pilihan tadlis sebelumnya.

3.       bila tidak mungkin atau dikembalikan maka semata-mata ketentuannya adalah konpensasi,  pilihan ketiga tidak mungkin dikembalikan seperti umpamanya dia telah mengetahui cacatnya motor atau barang apapun yang dia minta cacatnya,  kemudian dia akan kembalikan kepada si penjual. Di  tengah jalan ternyata lah qodarullah barang itu hilang, atau motor yang tadi cacat tadi tabrak dan hancur semua bisa digunakan, karena tidak mungkin dikembalikan. Maka  Bagaimana? ketentuannya bagi pembeli hanya mendapat kompensasi nilai dari selisih harga yang cacat dengan yang baik. Mengembalikan  tidak mungkin lagi karena dengan dibeli akad sudah menjadi lazim akadnya sah Tetapi hanya permasalahannya adalah harga yang cacat dengan tidak cacat Islam memelihara hak seorang muslim dengan muslim yang lainnya penjual dan pembeli. Karena tidak isa dikembalikan walaupun alasan cacat walaupun dengan alasannya cacat agar di penjual tidak hilang haknya dengan dijual dengan akad yang sah tadi. Dan apabila barang hilang lenyap di tangan si pembeli umpamanya dibelinya hewan-hewan tersebut tidak jelas cacatnya kalo ternyata ada cacat dan luka di bagian dalam pahanya, dan ingin dikembalikan,  ternyata hewan itu di tengah jalan meninggal bukan karena penyakit paha tadi maka tidak mungkin dia akan memberikan hewan tersebut. maka hak daripada pembeli hanyalah menerima kompensasi. Berapa nilai cacat tadi maka dibayarkan. Andai nilai cacat tadi sepersepuluh dari keseluruhan harga, maka dia minta harga sepesepuluh  dari harga hewan tadi kepada penjual.

Dan aapabila penjual dan pembeli berbeda pendapat tentang harganya, maka  hendaknya keduanya mereka bersumpah berbeda antara harga yang baik dan yang cacat tadi atau selisih harga yang cacat tadi maka mereka keduanya bersumpah. Dan  bagi setiap dari penjual dan pembeli ada hak fasakh Untuk membatalkan akad. Kemudian penulis  menutup pembahasan akhir ini dengan sabda rasulullah shallallahu alayhi wassalam “barangsiapa yang membatalkan jual-beli seorang muslim maka Allah Subhanahu Wa Ta'ala membatalkan dan menghapuskan dosa-dosa dia”.

dalam kasus umpamanya khiyar majelis telah selesai, khiyar syarat pun tidak disyaratkan, kemudian tidak ada tadlis dalam dalam barang dan barang pun tidak cacat tetapi Si pembeli hendak juga mengembalikan kepada penjual. Hak penjual  untuk tidak menerima pembatalan jual beli,  tetapi dalam keadaan tertentu walaupun bukan hak dia,  Allah menjanjikan pahala yang besar bagi seorang pedagang menjual barang tadi yang melihat saudaranya Ternyata satu dan lain, dia telah beli barang tersebut. tidak tertipu dia,  khiyar majelis setelah selesai, khiyar syarat pun tidak ada, kemudian ternyata dia butuh uang mendesak dan ingin dikembalikan kalau dijual kepada orang lain mungkin butuh waktu lagi tapi kalau dijual kepada penjual yang awal mungkin yang dia mau menerimanya. maka bila si penjual membatalkan jual-beli yang pertama, kasihan dengan pembeli ini, maka Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala membatalkan dosa-dosa menghapuskan dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh penjual ini.

Bedanya antara seorang muslim bermuamalat bertransaksi dengan non muslim seorang muslim dalam transaksi ini mencari dunia ini dia juga mencari keridhaan Allah subhanahu wa ta'ala keuntungan yang tidak jadi didapatkan dalam penjualan tadi karena pembeli mengembalikan barang secara duniawi Tetapi dia mendapatkan keuntungan yang besar di Allah subhanahu wa ta'ala dan dosa-dosanya diampuni oleh Allah subhanahu wa ta'ala maka ini semua ibadah anda dalam jual-beli pun dapat meraih pahala yang besar ya Allah Subhanahu Wa Ta'ala semoga bermanfaat assalamualaikum warahmatullah.

Beberapa syarat yang harus terpenuhi agar khiyar aib dapat digunakan di antaranya:

  

1 Cacat itu ada ketika jual beli atau setelah akad sebelum serah terima barang berlangsung

1 Pembeli tidak mengetahui cacat itu ketika akad atau ketika serah terima barang

1 Cacat atau aib tersebut sangat mempengaruhi nilai barang

disadur dari POMM Dasar Jual Beli 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Baiha

Pengertian Qardh dan ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Qordh secara bahasa pinjaman Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda.  1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan  termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ و