Langsung ke konten utama

4-Kaidah tolong menolong dalam jual beli

 



Qaidatul wasail (wasilah)  atau dikenal ta’awun tolong menolong dalam keburukan yang bisa wasilahnya dalam bentuk jual beli atau akad transaksi.

 Dasar dari kaedah ini

 

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2)

1.      Hukum asal menjual barang yang halal maka mubah, bisa menjadi haram ketika ada dzan ghalit (dugaan kuat) bahwa itu digunakan maksiat. Misal menjual nasi dekat gereja, yang beli orang yang mau kebaktian. 

2.      Adapun jika ada syak (ragu2) digunakan untuk maksiat atau tidak maka ini masih boleh. misal menjual nasi di dekat gereja pada hari yang hari itu tidak ada kebaktian, dan kita juga ga yakin orang yang beli akan ikut kebaktian maka hukumnya masih boleh.

dari qaidah di atas maka akan dapat menjawab banyak masalah kaum muslimin 

A.    Kasus Menjual Asyir ( jus, anggur yang diperas dibiarkan beberapa waktu dengan syarat tidak melebihi tiga hari)

1.      Jika pembeli adalah seorang yang mempunyai pabrik arak. Disini ada dzan ghalit jus anggur tersebut akan diolah menjadi khamr. Jus yang semula halal, tapi difermentasikan selama 3 atau 4 hari dia berubah menjadi khamr yang memabukkan. Maka hukum jual belinya tidak syah. Artinya tidak syah penjual mendapatkan imbalan uang, uangnya adalah haram. Keberadan barang di tangan pembeli pun tidak syah artinya si penjual bisa menarik akad dan menarik kembali barang yang dia jual dan mengembalikan uang pembeli. 

2.      Jika pembeli akan membuat khamr pada saat ini ijma ulama ini haram hukumnya dia jual.

3.      Jika terjadi syak (ragu) kepada pembeli apakah asyir ini akan dijadikan khamr atau tidak maka disini hukumnya boleh.

B.     Jual pisau ketika terjadi perang antar kampong sesama muslim

1.      Jika penjual tahu bahwa yang membeli adalah dari kampung yang bermusuhan dan terjadi dzan ghalit pisau ini akan digunakan untuk berperang maka hukumnya menjadi haram

2.      Jika masih syak apa jika si pembeli mungkin digunakan perang mungkin tidak (syak dan bukan dzanuil ghalit) maka pada asalnya boleh.

Dari sini bisa dijabarkan bolehkah saya menjual nasi di tempat oarng yang banyak melakukan bid’ah, atau di dekat gereja. Maka qidahnya :

1.       Dipakai untuk berbuat maksiat atau tidak

2.       Dzanul ghalit digunakan untuk acara maksiat

Walaupun disini komoditi yang dijual tidak secara langsung digunakan untuk maksiat missal alat music, bunga untuk kebaktian, maka jika terpenuhi 2 syarat di atas maka haram menjual disitu. Artinya jika hari biasa tidak terjadi kebaktian, maka ini syak mungkin iya mungkin tidak maka disini hukumnya boleh.

Dalilnya rasulullah berjual beli dengan yahudi. Dan yahudi disifati Allah sebagai orang yang banyak memakan harta haram dan melakukan riba dan harta haram. Bahkan nabi membeli langsung dari mereka, bukankah ini akan memperkuat ekonomi mereka? Pasti. Tapi yang dibeli rasulullah adalah makanan pokok, begitu pula menjual makanan pokok kepada non muslim maka hukumnya boleh.

 

disadur dari POMM Dasar Jual Beli 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Bai...

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...