Langsung ke konten utama

4-Kaidah tolong menolong dalam jual beli

 



Qaidatul wasail (wasilah)  atau dikenal ta’awun tolong menolong dalam keburukan yang bisa wasilahnya dalam bentuk jual beli atau akad transaksi.

 Dasar dari kaedah ini

 

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2)

1.      Hukum asal menjual barang yang halal maka mubah, bisa menjadi haram ketika ada dzan ghalit (dugaan kuat) bahwa itu digunakan maksiat. Misal menjual nasi dekat gereja, yang beli orang yang mau kebaktian. 

2.      Adapun jika ada syak (ragu2) digunakan untuk maksiat atau tidak maka ini masih boleh. misal menjual nasi di dekat gereja pada hari yang hari itu tidak ada kebaktian, dan kita juga ga yakin orang yang beli akan ikut kebaktian maka hukumnya masih boleh.

dari qaidah di atas maka akan dapat menjawab banyak masalah kaum muslimin 

A.    Kasus Menjual Asyir ( jus, anggur yang diperas dibiarkan beberapa waktu dengan syarat tidak melebihi tiga hari)

1.      Jika pembeli adalah seorang yang mempunyai pabrik arak. Disini ada dzan ghalit jus anggur tersebut akan diolah menjadi khamr. Jus yang semula halal, tapi difermentasikan selama 3 atau 4 hari dia berubah menjadi khamr yang memabukkan. Maka hukum jual belinya tidak syah. Artinya tidak syah penjual mendapatkan imbalan uang, uangnya adalah haram. Keberadan barang di tangan pembeli pun tidak syah artinya si penjual bisa menarik akad dan menarik kembali barang yang dia jual dan mengembalikan uang pembeli. 

2.      Jika pembeli akan membuat khamr pada saat ini ijma ulama ini haram hukumnya dia jual.

3.      Jika terjadi syak (ragu) kepada pembeli apakah asyir ini akan dijadikan khamr atau tidak maka disini hukumnya boleh.

B.     Jual pisau ketika terjadi perang antar kampong sesama muslim

1.      Jika penjual tahu bahwa yang membeli adalah dari kampung yang bermusuhan dan terjadi dzan ghalit pisau ini akan digunakan untuk berperang maka hukumnya menjadi haram

2.      Jika masih syak apa jika si pembeli mungkin digunakan perang mungkin tidak (syak dan bukan dzanuil ghalit) maka pada asalnya boleh.

Dari sini bisa dijabarkan bolehkah saya menjual nasi di tempat oarng yang banyak melakukan bid’ah, atau di dekat gereja. Maka qidahnya :

1.       Dipakai untuk berbuat maksiat atau tidak

2.       Dzanul ghalit digunakan untuk acara maksiat

Walaupun disini komoditi yang dijual tidak secara langsung digunakan untuk maksiat missal alat music, bunga untuk kebaktian, maka jika terpenuhi 2 syarat di atas maka haram menjual disitu. Artinya jika hari biasa tidak terjadi kebaktian, maka ini syak mungkin iya mungkin tidak maka disini hukumnya boleh.

Dalilnya rasulullah berjual beli dengan yahudi. Dan yahudi disifati Allah sebagai orang yang banyak memakan harta haram dan melakukan riba dan harta haram. Bahkan nabi membeli langsung dari mereka, bukankah ini akan memperkuat ekonomi mereka? Pasti. Tapi yang dibeli rasulullah adalah makanan pokok, begitu pula menjual makanan pokok kepada non muslim maka hukumnya boleh.

 

disadur dari POMM Dasar Jual Beli 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...

Gharar 2

    Gharar2  disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini...   g. Hukum Bai' Gharar Bai' gharar hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an, hadist dan ijma. 1. Dalil Al-Qur'an, firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (Al-Maidah : 90-91) dalam ayat di atas allah mengharamkan judi, dan Gharar merupakan bagian dari judi. a)        Allah mensifati judi dengan rijs yaitu kotoran manusia, ...

Murabahah

Murabahah   Mikyar  murabahah Footnote 1  : akad murabahah adalah penjualan suatu barang senilai harga pokok pembelian ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati, di mana keuntungan ini dapat berupa persentase dari harga penjualan atau nominal tertentu. baik akad murabahah dilaksanakan tanpa wa’at sebelumnya, ini adalah konotasi murabahah atau dengan wa’ad untuk membeli yang dilakukan oleh seorang yang tertarik untuk mendapatkan barang melalui lembaga keuangan. Akad murabahah ini disebut dengan murabahah perbankan atau murabahah lil ‘aamir bisy syirat (murabahah to the purchase order). Akad  ini merupakan kan salah satu bentuk baik amanah yang berdasarkan pada transparansi harga pokok pembelian atau biaya pengeluaran ditambah biaya-biaya pada umumnya.  Kebolehan akad murabahah adalah berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan akad jual beli,  diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala wa وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ ا...