Khiar Syarat:
a. Definisi.
Khiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunya berhak
memberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu. Misalnya: Pembeli
berkata," aku beli barang ini dengan syarat aku berhak khiar selama 1
minggu. Maka dia berhak meneruskan atau membatalkan transaksi dalam tempo
tersebut sekalipun barangitu tidak ada cacatnya.
Salah yang menyebabkan satu akad yang semula lazim selama didalamnya
tidak ada pelanggaran sebab sryari yaitu khiyar syarat.
Dalam khiyar syarat ini telah berpisah majelis, tapi sebelum
berpisah majlis tersebut salah satu pihak transaksi mensyaratkan mendapatkan
khiyar membatalkan akad dalam waktu yang ditentukan. Bedanya khiyar syarat ini
diusahakan oleh pihak yang bertransaksi sedangkan khiyar majlis telah
ditentukan oleh syariat.
b. Dalil:
Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda,"
Orang islam terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu
tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram". (HR. Tirmizi)
c. Syarat sah khiar syarat:
Agar khiar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:
1. Kedua
belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum atau saat akad
berlangsung.
2. Waktunya
jelas sekalipun jangkanya panjang. Missal pembeli beri saya khiyar waktu
tertentu namun tidak jelas samapi kapan. Atau pembeli mengatakan anda boleh
mengembalikan barang ini sampai kapanpun, ini tidak boleh karena gharar.
d. Berakhirnya
masa khiar syarat
ulama
syafiie dan Hanafi mengatakan maksimala 3 hari. Berdasarkan hadits2 tentang
khiyar. Sedangkan menurut hanabilah mengatakan tidak ada ketentuan, artinya Khiar
syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati
atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiarsebelum berakhirnya waktu yang
disepakati sebelumnya. Berdasarkan hadit “orang muslim itu berdasarkan akad2
mereka”. Dan inilah yang lebih kuat.
Dalam berlansungnya
khiyar tidak boleh pembeli melakukan tasharruf missal dengan menjaul ke poihak
lain, atau menghibahkan atau pemindahtanganan lainnya.
Ketiak berlangsung khiyar ini status barang ada pada pembeli sedangkan status kepemilikan harga barang (uang) ada pada penjual. Sehingga pembeli berhak menggunakan barang ini. Missal dijual mobil, kemudian pembeli mensyaratkan hak khiyar 2 hari, kemudian mobil telah dipakai pembeli untuk perjalanan 600 KM. kemudia di hari kedua ternyata pembeli mengatakan saya tidak jadi beli, maka ini hak pembeli. Dan penjual tidak berhak mengatakan mobil telah kau gunakan 600KM maka kau harus bayar sewa Rp 100 ribu sebagai sewa telah kau gunakan perjalanan sejauh 600KM. kenapa karena status kepemilikian barang ada apada pembeli , sehingga resiko ketika di jalan ada tabrakan atau lainnya maka ini menjadi tanggung jawab pembeli.
berakhirnya khiyar syarat:
- Berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati
- Kedua belah pihak sepakat mengakhiri waktu khiyar sebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya
e. Khiyar
tidak berlaku
1.
Jual beli emas dengan uang , karena jual beli mas tidak
boleh kredit, karena rasulullah mensyaratkan jual belie mas dengan yadan bi
yadin. Karena jika ada khiyar syarat maka menjadi semi tidak tunai, karena ada
kemungkinan nanti akan dikembalikan oleh pembeli.
2.
Tukar menukar uang (sharf)
f. aplikasi
khiyar
ibnu qayyim
menyebutkan khiyar ini sangat bermanfaat bagi para pengusaha jual beli tidak
tunai yang permintaan barang sesuai permintaan pembeli. Maka penjual perlu
mendatangkan dari supplier. Disini penjual menghadapi resiko pembeli tidak jadi
membeli ketika barang telah diadakan. Maka khiyar sayart bias menjadi solusi. Jadi
ketika penjual berakad dengan supplier, penjual dapat mengajukan khiyar syarat
untuk mengembalikan barang ketika pembeli tidak jadi beli.
disadur dari POMM Dasar Jual Beli
Komentar
Posting Komentar