Langsung ke konten utama

07. Khiyar : 2. Khiyar Syarat


Khiar Syarat:

a. Definisi.

Khiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunya berhak memberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu. Misalnya: Pembeli berkata," aku beli barang ini dengan syarat aku berhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan atau membatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barangitu tidak ada cacatnya.

Salah yang menyebabkan satu akad yang semula lazim selama didalamnya tidak ada pelanggaran sebab sryari yaitu khiyar syarat.

Dalam khiyar syarat ini telah berpisah majelis, tapi sebelum berpisah majlis tersebut salah satu pihak transaksi mensyaratkan mendapatkan khiyar membatalkan akad dalam waktu yang ditentukan. Bedanya khiyar syarat ini diusahakan oleh pihak yang bertransaksi sedangkan khiyar majlis telah ditentukan oleh syariat.

b. Dalil:

Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda," Orang islam terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram". (HR. Tirmizi)

c. Syarat sah khiar syarat:

Agar khiar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:

1. Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum atau saat akad berlangsung.

2. Waktunya jelas sekalipun jangkanya panjang. Missal pembeli beri saya khiyar waktu tertentu namun tidak jelas samapi kapan. Atau pembeli mengatakan anda boleh mengembalikan barang ini sampai kapanpun, ini tidak boleh karena gharar.

 

d. Berakhirnya masa khiar syarat

ulama syafiie dan Hanafi mengatakan maksimala 3 hari. Berdasarkan hadits2 tentang khiyar. Sedangkan menurut hanabilah mengatakan tidak ada ketentuan, artinya Khiar syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiarsebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya. Berdasarkan hadit “orang muslim itu berdasarkan akad2 mereka”. Dan inilah yang lebih kuat.

Dalam berlansungnya khiyar tidak boleh pembeli melakukan tasharruf missal dengan menjaul ke poihak lain, atau menghibahkan atau pemindahtanganan lainnya.

Ketiak berlangsung khiyar ini status barang ada pada pembeli sedangkan status kepemilikan harga barang (uang) ada pada penjual. Sehingga pembeli berhak menggunakan barang ini. Missal dijual mobil, kemudian pembeli mensyaratkan hak khiyar 2 hari, kemudian mobil telah dipakai pembeli untuk perjalanan 600 KM. kemudia di hari kedua ternyata pembeli mengatakan saya tidak jadi beli, maka ini hak pembeli. Dan penjual tidak berhak mengatakan mobil telah kau gunakan 600KM maka kau harus bayar sewa Rp 100 ribu sebagai sewa telah kau gunakan perjalanan sejauh 600KM. kenapa karena status kepemilikian barang ada apada pembeli , sehingga resiko ketika di jalan ada tabrakan atau lainnya maka ini menjadi tanggung jawab pembeli.

 

  berakhirnya khiyar syarat:

  1. Berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati 
  2. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri waktu khiyar sebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya

 

 

e. Khiyar tidak berlaku

1.       Jual  beli emas dengan uang , karena jual beli mas tidak boleh kredit, karena rasulullah mensyaratkan jual belie mas dengan yadan bi yadin. Karena jika ada khiyar syarat maka menjadi semi tidak tunai, karena ada kemungkinan nanti akan dikembalikan oleh pembeli.

2.       Tukar menukar uang (sharf)

f. aplikasi khiyar

ibnu qayyim menyebutkan khiyar ini sangat bermanfaat bagi para pengusaha jual beli tidak tunai yang permintaan barang sesuai permintaan pembeli. Maka penjual perlu mendatangkan dari supplier. Disini penjual menghadapi resiko pembeli tidak jadi membeli ketika barang telah diadakan. Maka khiyar sayart bias menjadi solusi. Jadi ketika penjual berakad dengan supplier, penjual dapat mengajukan khiyar syarat untuk mengembalikan barang ketika pembeli tidak jadi beli.

disadur dari POMM Dasar Jual Beli 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Bai...

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...