Langsung ke konten utama

07. Khiyar : 2. Khiyar Syarat


Khiar Syarat:

a. Definisi.

Khiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunya berhak memberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu. Misalnya: Pembeli berkata," aku beli barang ini dengan syarat aku berhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan atau membatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barangitu tidak ada cacatnya.

Salah yang menyebabkan satu akad yang semula lazim selama didalamnya tidak ada pelanggaran sebab sryari yaitu khiyar syarat.

Dalam khiyar syarat ini telah berpisah majelis, tapi sebelum berpisah majlis tersebut salah satu pihak transaksi mensyaratkan mendapatkan khiyar membatalkan akad dalam waktu yang ditentukan. Bedanya khiyar syarat ini diusahakan oleh pihak yang bertransaksi sedangkan khiyar majlis telah ditentukan oleh syariat.

b. Dalil:

Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda," Orang islam terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram". (HR. Tirmizi)

c. Syarat sah khiar syarat:

Agar khiar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:

1. Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum atau saat akad berlangsung.

2. Waktunya jelas sekalipun jangkanya panjang. Missal pembeli beri saya khiyar waktu tertentu namun tidak jelas samapi kapan. Atau pembeli mengatakan anda boleh mengembalikan barang ini sampai kapanpun, ini tidak boleh karena gharar.

 

d. Berakhirnya masa khiar syarat

ulama syafiie dan Hanafi mengatakan maksimala 3 hari. Berdasarkan hadits2 tentang khiyar. Sedangkan menurut hanabilah mengatakan tidak ada ketentuan, artinya Khiar syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiarsebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya. Berdasarkan hadit “orang muslim itu berdasarkan akad2 mereka”. Dan inilah yang lebih kuat.

Dalam berlansungnya khiyar tidak boleh pembeli melakukan tasharruf missal dengan menjaul ke poihak lain, atau menghibahkan atau pemindahtanganan lainnya.

Ketiak berlangsung khiyar ini status barang ada pada pembeli sedangkan status kepemilikan harga barang (uang) ada pada penjual. Sehingga pembeli berhak menggunakan barang ini. Missal dijual mobil, kemudian pembeli mensyaratkan hak khiyar 2 hari, kemudian mobil telah dipakai pembeli untuk perjalanan 600 KM. kemudia di hari kedua ternyata pembeli mengatakan saya tidak jadi beli, maka ini hak pembeli. Dan penjual tidak berhak mengatakan mobil telah kau gunakan 600KM maka kau harus bayar sewa Rp 100 ribu sebagai sewa telah kau gunakan perjalanan sejauh 600KM. kenapa karena status kepemilikian barang ada apada pembeli , sehingga resiko ketika di jalan ada tabrakan atau lainnya maka ini menjadi tanggung jawab pembeli.

 

  berakhirnya khiyar syarat:

  1. Berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati 
  2. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri waktu khiyar sebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya

 

 

e. Khiyar tidak berlaku

1.       Jual  beli emas dengan uang , karena jual beli mas tidak boleh kredit, karena rasulullah mensyaratkan jual belie mas dengan yadan bi yadin. Karena jika ada khiyar syarat maka menjadi semi tidak tunai, karena ada kemungkinan nanti akan dikembalikan oleh pembeli.

2.       Tukar menukar uang (sharf)

f. aplikasi khiyar

ibnu qayyim menyebutkan khiyar ini sangat bermanfaat bagi para pengusaha jual beli tidak tunai yang permintaan barang sesuai permintaan pembeli. Maka penjual perlu mendatangkan dari supplier. Disini penjual menghadapi resiko pembeli tidak jadi membeli ketika barang telah diadakan. Maka khiyar sayart bias menjadi solusi. Jadi ketika penjual berakad dengan supplier, penjual dapat mengajukan khiyar syarat untuk mengembalikan barang ketika pembeli tidak jadi beli.

disadur dari POMM Dasar Jual Beli 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...

Gharar 2

    Gharar2  disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini...   g. Hukum Bai' Gharar Bai' gharar hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an, hadist dan ijma. 1. Dalil Al-Qur'an, firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (Al-Maidah : 90-91) dalam ayat di atas allah mengharamkan judi, dan Gharar merupakan bagian dari judi. a)        Allah mensifati judi dengan rijs yaitu kotoran manusia, ...

Murabahah

Murabahah   Mikyar  murabahah Footnote 1  : akad murabahah adalah penjualan suatu barang senilai harga pokok pembelian ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati, di mana keuntungan ini dapat berupa persentase dari harga penjualan atau nominal tertentu. baik akad murabahah dilaksanakan tanpa wa’at sebelumnya, ini adalah konotasi murabahah atau dengan wa’ad untuk membeli yang dilakukan oleh seorang yang tertarik untuk mendapatkan barang melalui lembaga keuangan. Akad murabahah ini disebut dengan murabahah perbankan atau murabahah lil ‘aamir bisy syirat (murabahah to the purchase order). Akad  ini merupakan kan salah satu bentuk baik amanah yang berdasarkan pada transparansi harga pokok pembelian atau biaya pengeluaran ditambah biaya-biaya pada umumnya.  Kebolehan akad murabahah adalah berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan akad jual beli,  diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala wa وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ ا...