Langsung ke konten utama

07. Khiyar : 2. Khiyar Syarat


Khiar Syarat:

a. Definisi.

Khiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunya berhak memberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu. Misalnya: Pembeli berkata," aku beli barang ini dengan syarat aku berhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan atau membatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barangitu tidak ada cacatnya.

Salah yang menyebabkan satu akad yang semula lazim selama didalamnya tidak ada pelanggaran sebab sryari yaitu khiyar syarat.

Dalam khiyar syarat ini telah berpisah majelis, tapi sebelum berpisah majlis tersebut salah satu pihak transaksi mensyaratkan mendapatkan khiyar membatalkan akad dalam waktu yang ditentukan. Bedanya khiyar syarat ini diusahakan oleh pihak yang bertransaksi sedangkan khiyar majlis telah ditentukan oleh syariat.

b. Dalil:

Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda," Orang islam terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram". (HR. Tirmizi)

c. Syarat sah khiar syarat:

Agar khiar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:

1. Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum atau saat akad berlangsung.

2. Waktunya jelas sekalipun jangkanya panjang. Missal pembeli beri saya khiyar waktu tertentu namun tidak jelas samapi kapan. Atau pembeli mengatakan anda boleh mengembalikan barang ini sampai kapanpun, ini tidak boleh karena gharar.

 

d. Berakhirnya masa khiar syarat

ulama syafiie dan Hanafi mengatakan maksimala 3 hari. Berdasarkan hadits2 tentang khiyar. Sedangkan menurut hanabilah mengatakan tidak ada ketentuan, artinya Khiar syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiarsebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya. Berdasarkan hadit “orang muslim itu berdasarkan akad2 mereka”. Dan inilah yang lebih kuat.

Dalam berlansungnya khiyar tidak boleh pembeli melakukan tasharruf missal dengan menjaul ke poihak lain, atau menghibahkan atau pemindahtanganan lainnya.

Ketiak berlangsung khiyar ini status barang ada pada pembeli sedangkan status kepemilikan harga barang (uang) ada pada penjual. Sehingga pembeli berhak menggunakan barang ini. Missal dijual mobil, kemudian pembeli mensyaratkan hak khiyar 2 hari, kemudian mobil telah dipakai pembeli untuk perjalanan 600 KM. kemudia di hari kedua ternyata pembeli mengatakan saya tidak jadi beli, maka ini hak pembeli. Dan penjual tidak berhak mengatakan mobil telah kau gunakan 600KM maka kau harus bayar sewa Rp 100 ribu sebagai sewa telah kau gunakan perjalanan sejauh 600KM. kenapa karena status kepemilikian barang ada apada pembeli , sehingga resiko ketika di jalan ada tabrakan atau lainnya maka ini menjadi tanggung jawab pembeli.

 

  berakhirnya khiyar syarat:

  1. Berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati 
  2. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri waktu khiyar sebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya

 

 

e. Khiyar tidak berlaku

1.       Jual  beli emas dengan uang , karena jual beli mas tidak boleh kredit, karena rasulullah mensyaratkan jual belie mas dengan yadan bi yadin. Karena jika ada khiyar syarat maka menjadi semi tidak tunai, karena ada kemungkinan nanti akan dikembalikan oleh pembeli.

2.       Tukar menukar uang (sharf)

f. aplikasi khiyar

ibnu qayyim menyebutkan khiyar ini sangat bermanfaat bagi para pengusaha jual beli tidak tunai yang permintaan barang sesuai permintaan pembeli. Maka penjual perlu mendatangkan dari supplier. Disini penjual menghadapi resiko pembeli tidak jadi membeli ketika barang telah diadakan. Maka khiyar sayart bias menjadi solusi. Jadi ketika penjual berakad dengan supplier, penjual dapat mengajukan khiyar syarat untuk mengembalikan barang ketika pembeli tidak jadi beli.

disadur dari POMM Dasar Jual Beli 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Baiha

Pengertian Qardh dan ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Qordh secara bahasa pinjaman Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda.  1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan  termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ و