Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA)
Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.
Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.
Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ....
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....”
Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Baihaqi mengatakan: “saya bersaksi (meyakini) bahwa sesungguhnya salaf (salam) yang ditanggungkan (dijanjikan) untuk masa tertentu, sesungguhnya telah dihalalkan oleh Alloh di dalam kitab-Nya dan diizinkan untuk dilakukan, kemudian beliau membaca Al Baqarah ayat 282.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa ayat diatas turun khusus untuk akad salam (tafsir Ibnu Katsir jilid 1 hal 496)
Dalam al-Hadits dijelaskan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ *
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi saw datang ke Madinah, dan mereka meminjamkan uang untuk pembelian kurma dua atau tiga tahun mendatang. Maka Nabi bersabda:” Barangsiapa menghutangkan dalam sesuatu, hendaklah dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.” (HR Bukhari, Kitab al-Salam)
Dalil ijma
Ibnu Mundzir rahimahullah mengatakan telah terjadi ijma'diantara para ulama. Para ulama sepakat akad salam dibolehkan yaitu seseorang bertransaksi salam dengan sahabatnya pada sesuatu yang diketahui serta takaran dan timbangan diketahui sampai pada waktu yang ditentukan. (Al ijma' hal 55)
Hikmah dibolehkan salam adalah karena dia memudahkan kebutuhan manusia untuk mendapatkan pembiayaan karena pertanian dan perkebunan dan pedagang membutuhkan modal dan kebutuhan hidup manakala kekurangan nafkah. Dan muslam mendapatkan harga yang murah.
Transaksi salam memenuhi sebagian besar kebutuhan pemilik usaha. Akad salam dapat diterapkan pada sektor investasi selain pertanian seperti industri dan perdagangan. Salam memenuhi likuiditas secara cepat.
1. Ruang lingkup mikyar salam dan salam muwazi
Baik lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual atau pembeli.
Mikyar ini tidak termasuk dalam sukuk salam. Karena mikyar sukuk salam terdapat dalam mikyar investasi. 5.1.5.3. mikyar ini juga tidak termasuk akad istisna atau akad produksi atau supplier
Disebut dalam sama muwazi salam parallel jika muslam ilayhi atau penjual membuat akad salam lagi dengan pihak ketiga yang terpisah dengan akad salam pertama dengan spesifikasi barang sama dengan akad salam pertama.
Contoh lembaga keuangan syariah membeli kapas dari petani dengan jumlah tertentu dengan akad salam kemudian lembaga syariah membuat akad salam baru yang terpisah dengan akad pertama dengan pabrik pemintalan lembaga keuangan syariah tersebut menjual kapas dengan akad salam dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam akad pertama tanpa mengaitkan akad pertama dan kedua
2. Akad salam
2.1. kerangka umum akad salam
2.1.1. diperbolehkan melakukan negoisasi beberapa akad salam dengan tata cara tertentu dimana setiap transaksi memiliki batas waktu sendiri sebagaimana diperbolehkan menyiapkan kerangka umum atau kesepakatan dasar yang meliputi kesepakatan akad salam yang berurutan dimana setiap akad salam memiliki jangka waktu tersendiri.
Pada kondisi kedua, transaksi terjadi berdasarkan nota kesepahaman dimana kedua belah pihak menentukan kerangka umum akad dengan menyebutkan niat untuk menjual dan membeli kuantitas dan spesifikasi muslam fiyh, tata cara penyerahan, dasar penentuan harga dan cara pembayaran, jenis jaminan dan ketentuan lain.
Kerangka umum tersebut terlaksana dengan pelaksanaan masing masing akad salam dengan jangka waktu tersendiri.
2.1.2. jika akad salam telah terlaksana berdasarkan nota kesepahaman maka nota kesepahaman tersebut menjadi bagian dari akad kecuali hal hal yang dikecualikan kedua belah pihak ketika melaksanakan akad
2.2. sighat atau lafadz
Syah dilaksanakan dengan kata salam atau salaf atau jual atau lafadz apa saja yang menunjukkan makna menjual barang yang telah disebutkan spesifikasinya dengan penyerahan ditangguhkan dengan pembayaran tunai dimuka.
3. Objek akad salam
3.1. modal akad salam dan syaratnya
3.1.1. diperbolehkan modal akad salam berupa mitslian seperti gandum dan hasil pertanian dan disyaratkan tidak ada unsur riba. Modal juga boleh harta qimmiyat Boleh juga berupa manfaat dari benda benda tertentu seperti manfaat menempati rumah atau manfaat naik pesawat terbang atau kapal dalam waktu tertentu. Dan penyerahan barang yang manfaatnya adalah modal akad salam. Dianggap penerimaan modal akad salam
Footnote 3 dan 4 : harta mitsly dan harta qimmiyat bisa dilihat di pomm qordh
Footnote 5:
Dasar modal salam boleh dalam bentuk manfaat adalah berdasarkan pendapat ulama Maliki dimana mereka menyandarkan hal tersebut pada kaidah serah terima di awal sama dengan serah terima di akhir, maka hal tersebut tidak termasuk jual beli hutang dengan hutang.
3.1.2. modal salam harus diketahui kedua belah pihak untuk menghilangkan ketidak tahuan atau jahalah dan menghindari perselisihan. Jika modal salam dalam bentuk uang dan inilah asalnya maka harus ditentukan mata uang, nominal dan teknis pembayaran. Jika modal dalam bentuk mitsliyat yang lain maka harus ditentukan jenis dan bentuk, spesifikasi dan ukuran
Dasar hukum modal salam harus diketahui oleh kedua belah pihak adalah karena akad salam termasuk akad tukar menukar ( muawadhat) dimana disyaratkan di dalam nya harta yang ditukar harus jelas untuk menghilangkan ketidak tahuan atau jahalah.
3.1.3. modal salam diserahkan di majlis akad dan noleh menunda maksimal 2 atau 3 hari. Meskipun dengan syarat waktu penundaan penyerahan modal salam tidak sama atau lebih lama dari waktu penyerahan
Dasar hukum disyaratkan serah terima modal salam di majlis akad adalah sabda nabi
beliau bersabda:
(من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى اجل معلوم) متفق عليه
“Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula.” (Muttafaqun ‘alaih)
Taslif atau islaf artinya mendahulukan dengan salam karena salam modal diserahkan di muka, jika modal di akhir maka bukan salaf. Ditekankan kembali bahwa mengakhirkan penyerahan modal salam dari majlis akad dan kedua pihak berpisah tanpa ada serah terima menyebabkan akad ini sebagai jual beli kali bil kali jual beli hutang dengan hutang. Dan disepakati keharamannya. Ibnu rosyid berkata adapun jual beli hutang dengan hutang maka kaum muslimin sepakat keharamannya.
3.1.4. Piutang tidak boleh dijadikan modal salam, seperti menjadikan pinjaman atau hutang transaksi yang menjadi hak lembaga keuangan syariah yang wajib ditunaikan nasabah sebagai modal salam. Dasarnya karena hal ini termasuk jual beli hutang dengan hutang
3.2. muslam fiyh dan syaratnya
3.2.1. akad salam boleh atas harta mitsly seperti yang ditakar makilat, mauzunat ditimbang, yang diukur madzruat, dihitung satuan adadiyat mutaqarribat yang tidak ada perbedaan terlalu jauh satu dan lainnya dengan syarat tidak ada unsur riba
3.2.2. termasuk dalam adadiyat mutaqarribat adalah barang yang diproduksi perusahaan dimana barang tersebut tidak ada perbedaan satu sama lain bersifat konstan bermerek dagang, spesifikasi standar dan banyak tersedia setiap waktu.
3.2.3. akad salam tidak boleh dilakukan atas barang tertentu seperti mobil ini dan tidak boleh atas barang yang tidak tetap dalam tanggungan penjual seperti tanah, bangunan, pohon dan tidak boleh atas barang yang spesifikasinya tidak tetap seperti permata dan barang2 antik dan tidak boleh juga disyaratkan hasil dari lahan tertentu. Ketika waktu penyerahan muslam fiyh tiba muslam ilayhi atau penjual harus menyerahkan muslam fiyh yang ia dapatkan baik dari lahan dan pabrik miliknya atau yang lain.
Foot note 9
Dasar hukum tidak diperbolehkan nya akad salam pada barang tertentu adalah hadits seseorang mendatangi nabi Muhammad shalallahu alayhi wasallam dan berkata sesungguhnya bani fulan telah masuk islam dan mereka dalam penguasaan yahudi , mereka dalam kelaparan, aku khawatir mereka akan murtad, lalu nabi bertanya kepada orang2 di sekitar beliau. "Siapa yang memiliki uang?", Seorang laki2 yahudi berkata aku memiliki ini dan ini, menyebutkan sejumlah uang. Menurutku dia berkata. 300dinar dengan harga sekian dan sekian dari kurma kebun fulan dan fulan. Kemudian Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda, beli dengan harga sekian dan sekian sampe waktu sekian dan segini akan tetapi tidak dari kebun fulan bin Fulan (hr. Ibnu majah dan abu dawud) . Ditekankan kembali bahwa untuk akad salam produk tertentu dari kebun tertentu maka mungkin tidak tersedia produk dari kebun tersebut pada waktu penyerahan maka berakibat pada ketidakjelasan atau Gharar.
3.2.4. tidak diperbolehkan muslam fiyh berupa uang, emas, atau perak jika modal salam berupa uang, emas atau perak
3.2.5. disyaratkan muslam fiyh memiliki spesifikasi yang tetap dan dalam tanggung jawab penjual. Dan spesifikasi dianggap cukup ketika ada perbedaan kecil yang dimaklumi dan orang2 yang secara kebiasaan bertoleransi dalam hal tersebut hal ini tidak menyebabkan perselisihan
3.2.6. disyaratkan muslam fiyh harus diketahui dengan pengetahuan menghilangkan ketidak jelasan atau jahalah. Acuan spesifikasi untuk membedakan muslam fiyh yang lain dan untuk mengidentifikasi nya adalah urf masyarakat dan pengalaman para ahli.
3,2.7. disyaratkan untuk mengetahui ukuran mislam fiyh maka ukuran setiap barang disesuaikan dengan kondisi baik berupa berat, takaran, volume dan jumlah unit.
3.2.8. disyaratkan muslam fiyh secara umum tersedia di lokasi dimana muslam fiyh seharusnya tersedia pada waktu penyerahan agar muslam ilayhi atau penjual memungkinkan menyerahkan kepada rabbu salam atau muslim atau pembeli
Foot note 10
Dasar hukum disyaratkan muslam fiyh secara umum tersedia di lokasi dimana muslam fiyh seharusnya tersedia di waktu penyerahan adalah menghindari gharar dan supaya muslam ilayhi sanggup menyerahkan.
3.2.9. disyaratkan waktu penyerahan muslam fiyh harus diketahui kedua belah pihak dengan jelas agar tidak terjadi Jahalah atau perselisihan. Diperbolehkan beberapa waktu untuk muslam fiyh secara bertahap dengan syarat modal salam dibayar lunas didepan
3.2.10. pada dasarnya tempat penyerahan muslam fiyh ditentukan kedua belah pihak,namun jika tidak ditentukan maka tempat akad akad dianggap sebagai tempat penyerahan muslam fiyh kecuali jika tidak memungkinkan maka kembali kepada urf.
3.3. Jaminan untuk muslam fiyh
Diperbolehkan menentukan barang gadai atau kafalah atau selain keduanya yang diperbolehkan secara syariat untuk memastikan penyerahan muslam fiyh.
4. Addendum pada akad salam
4.1. menjual muslam fiyh sebelum penerimaan nya
Muslim atau pembeli tidak boleh menjual sebelum ia menerima.
Foot note 11
Dasar hukum hal tersebut adalah supaya tidak termasuk jual beli hutang yang dilarang oleh syariat
4 2. Meminta penggantian muslam fiyh
Muslim boleh meminta penggantian muslam fiyh dengan barang yang lain selain uang setelah waktu penyerahan muslam fiyh tiba selama tidak disyaratkan dalam akad baik penggantian dengan barang sejenis atau berbeda. Dengan catatan barang pengganti layak dijadikan pengganti berdasarkan modal salam dan dgn syarat harga pasar barang pengganti tidak lebih tinggi dari harga muslam fiyh pada waktu penyerahan.
Foot note 12
Dasar hukum terlarang bila harga barang pengganti lebih tinggi nilainya dari harga barang yang dihanypada waktu penyerahan agar pembeli tidak mendapatkan keuntungan 2x dalam satu kali transaksi.
4.3. pembatalan atau iqolah akad salam
Dibolehkan pembatalan atau iqolah akad salam berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan mengembalikan seluruh modal sebagaimana juga boleh membatalkan akad salam atas sebagian muslam fiyh dengan mengembalikan sebagian modal setara muslam fiyh
Foot note 13 dasar hukum boleh membatalkan akad salam bahwa nabi Muhammad shalallahu alayhi wasallam tetap menganjurkan iqolah secara mutlak dan salam termasuk dalam anjuran tersebut karena salam merupakan salah satu bentuk jual beli. Dan iqolah disyariatkan agar kedua belah pihak terhindar dari rasa penyesalan, dan memungkinkan penyesalan dalam akad salam lebih banyak karena akad salam menjual barang dengan harga murah maka kondisi lebih membutuhkan adanya iqolah.
5. Penyerahan muslam fiyh
5.1. muslam ilayhi atau penjual wajib menyerahkan kepada muslim atau pembeli ketika tiba waktu penyerahan muslam fiyh tersebut harus sesuai dengan spesifikasi dan ukuran yang telah ditetapkan dalam akad. Pembeli wajib menerima jika muslam fiyh telah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam akad dan wajib dipaksa jika menolak.
5 2. Jika penjual menawarkan penyerahan muslam fiyh dengan spesifikasi yang lebih baik maka muslim atau pembeli harus menerima dengan syarat penjual tidak meminta tambahan harga atas spesifikasi yang lebih baik tersebut. Hal ini termasuk kebaikan dalam menunaikan hutang selama spesifikasi yang telah ditetapkan dalam akad yang lebih rendah tidak dianggap penting oleh pembeli.
5.3. jika penjual menawarkan penyerahan muslam fiyh dengan spesifikasi lebih rendah maka muslim berhak untuk tidak menerima atau juga berhak menerima apa adanya. Dan hal ini termasuk kebaikan dalam pelunasan utang. Kedua belah pihak boleh bersepakat untuk menerima muslam fiyh dengan mengurangi harga.
5.4. barang atau muslam fiyh tidak boleh diserahkan dalam bentuk yang lain walaupun sejenis dengan muslam fiyh yang dipesan kecuali penggantian tersebut berdasarkan syarat2 yang telah ditetapkan untuk penggantian muslam fiyh. Lihat pasal 4.2.
Foot note 14 contoh muslam fiyh adalah jagung dan barang uang ingin diserahkan penjual adalah gandum.
5.5. penyerahan muslam fiyh boleh dilakukan sebelum waktunya dengan syarat muslam fiyh sesuai dengan spesifikasi dan ukuran yang telah disepakati. Jika pembeli menolak dengan alasan yang dapat diterima maka ia tidak dipaksa untuk tidak menerima nya. Jika pembeli tidak memiliki alasan untuk dapat diterima maka ia harus menerima muslam fiyh.
5.6. jika muslam ilayhi tidak sanggup menyerahkan muslam fiyh disebabkan ia jatuh pailit maka ia harus diberikan perpanjangan waktu penyerahan.
5.7. tidak diperbolehkan menetapkan syarat jazai atau penalti atas keterlambatan penyerahan muslam fiyh
Foot note 15
Dasar hukum dari larangan syarat jazai dalam salam adalah karena muslam fiyh tergolong hutang dan tidak boleh mensyaratkan tambahan dalam hutang ketika hutang tersebut diakhirkan karena hal ini termasuk riba
5 8. Jika muslam fiyh belum tersedia di pasar baik seluruhnya atau sebagian dimana muslam ilayhi tidak sanggup mendapatkan tepat waktu maka pembeli diberikan dua pilihan.
5.8.1. bersabar sampai muslam fiyh tersedia di pasar
5.8.2. membatalkan akad dan meminta kembali modal yang telah diserahkan sebagaimana juga diperbolehkan penggantian muslam fiyh di waktu yang lain lihat pasal 4.2
Salam muwazi (paralel)
6.1. muslam ilayhi atau penjual diperbolehkan membuat akad salam muwazi yang terpisah atau tersendiri dengan pihak ketiga yang barang dan spesifikasi sesuai yang disepakati pada akad salam yang pertama. Sehingga kewajiban akad salam pertama ditunaikan dengan menyerahkan barang tersebut pada kondisi ini, penjual akad salam yang pertama bertindak sebagai pembeli pada akad salam kedua
Foot note 16
Dasar hukum diperbolehkan salam muwazi adalah karena ia dianggap sebagai dua transaksi salam yang masing-masing dua transaksi tersebut terpisah dengan yang lain meskipun dengan kemiripan dua spesifikasi barang antara dua akad. Dan seperti ini tidak masuk dalam dua jual beli dalam satu transaksi yang terlarang.
6.2. muslim atau pembeli diperbolehkan membuat akad salam muwazi secara terpisah dengan pihak ketiga untuk menjual barang yang spesifikasinya sesuai dengan spesifikasi barang yang disepakati pada akad salam pertama. Pada kondisi ini pembeli akad salam pertama bertindak sebagai penjual pada akad salam kedua.
6.3. pada dua kondisi yang disebutkan di atas yaitu pada pasal 6.1. , 6.2. tidak diperbolehkan mengikat akad salam satu dengan yang lain. Bahkan setiap akad harus terpisah dari akad lain dalam seluruh hak dan kewajiban. Jika salah satu fihak wanprestasi pada akad salam pertama maka pihak lain yang dirugikan tidak berhak memindahkan kerugian tersebut pada pihak yang berakad salam muwazi dengannya baik dengan membatalkan akad atau menunda pelaksanaan.
6.4 seluruh hukum yang dijelaskan dalam pasal 1 sampai dengan 5 diterapkan pada akad salam muwazi
7. Penerbitan sukuk salam
Tidak boleh menerbitkan sukuk salam yang dapat diperjualbelikan. Lihat pasal 4.1.
Foot note 17
Dasar hukum terlarang menerbitkan sukuk salam yang dapat diperjualbelikan adalah karena penjualannya termasuk jual beli hutang yang dilarang syariat
8. Tanggal penerbitan mikyar
Mikyar ini terbit pada tanggal 29 shafar 1422H 23 mei 2001
Komentar
Posting Komentar