Langsung ke konten utama

06-Khiyar : 1. Khiyar Majlis

 


Khiar majelis.


a. Majelis berarti: tempat transaksi, dengan demikian khiar majelis berarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah.

Khiyar adalah hak penjual dan pembeli untuk tidak melanjutkan jual beli. Apabila terjadi akad maka akad tersebut menjadi lazim (mengikat). Bila telah terpenuhi ruku dan syaratnya, maka dengan akad tersebut status kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli daan uang kepada penjual, bersifat lazim. Tidak bias salah satu pihak mencabut. Karena allah berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Qs. al Maidah: 1)

Maka tidak bisa seeseorang yang telah menjual barangnya, kemudian setelah beberapa hari karena harga barang menjadi tinggi kemudian dia katakan saya tidak jadi menjual. Atau seseorang telah melakukan akad jual beli, kemudian pembeli telah keluar ruang ketika melakukan akad. Setelah keluar ruangan pembeli berubah fikiran untuk tidak jadi dan berencana membatalkan dan mengembalikan barang yang telah dibeli, maka ini sudah tidak bias. Jika pembeli memaksa maka dia telah memakan harta dengan tidak syah karena berarti dia telah melakukan pemksaan dalam jual beli yang kedua (maksdunya mengembalikan barang dan menerima uang kembali). Karena allah telah menetapkan wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad2 kalian.

Kasus jual beli rumah secara kredit

Bila barang telah dijual secara tidak tunai kemudian dalam perjalanan pembayaran tidak tunai tersebut pembeli tidak mampu melakukan angsuran bukan karena kelalaiannya, maka tidak ada hak penjual menarik barang tersebut. Karena hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli walaupun belum tunai. Jika pembeli mengalami keadaan sulit hingga tidak mampu mengangsur maka yang dilakukan penjual adalah menunggu.

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.(QS. Al Baqarah : 280)
 kecuali disyaratkan dibuat perjanjian di awal barang yang dijual tersebut menjadi barang jaminan (karena tanpa perjanjian di awal ini maka tidak ada hak penjual untuk menjualkan barang tersebut. Karena belum jatuh tempo, kecuali jika telah jatuh tempo missal 5 tahun. Tapi ini akan terlalu lama. bisa dibuat jika dalam tiga kali angsuran berturut-turut pembeli tidak mampu mengangsur dan tidak ada itikad baik maka pembeli mewakilkan kepada penjual untuk menjualkan barangnya), maka statusnya rumah tersebut adalah rahn (barang jaminan) dengan pembeli mewakilkan kepada penjual untuk menjualkan barang jaminan jika terjadi gagal mengangsur. Dan setelah barang gadai tersebut laku, maka hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi hutang pembeli dan sisanya diberikan kepada pembeli. Missal sebuah rumah telah diangsur seharga Rp 300 juta, kemudian telah diangsur oleh pembeli sebesar Rp 200juta, sisa angsuran Rp 100 juta. kemudian karena pembeli tidak mampu mengangssur akhirnya dijual rumah tersebut dan laku sebesar Rp 500 juta. Maka penjual hanya berhak mengambil Rp. 100juta sedangkan Rp. 400juta diberikan kepada pembeli.

 


b. Dalil


Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Nabi bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah maka jika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad mereka diberkahi dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan". (HR. Bukhari Muslim).


c. Hikmah Penetapan Hukum Khiar

Terkadang, seseorang setelah menjual atau membeli suatu barang timbul dalam dirinya penyesalan maka dengan khiar majelis dia berhak untuk rujuk.


d. Waktu Khiar Majelis

Khiar majelis merupakan hak kedua pihak, waktunya dimulai dari awal akad dan berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah dari tempat akad berlangsung sekalipun akad tersebut berlangsung lama. Bilamana akad berlangsung via telepon waktu khiar berakhir dengan ditutupnya gagang telepon. Dan bilamana berlangsung via internet menggunakan program messenger maka waktu khiar berakhir dengan ditutupnya program tersebut. Dan bila berlangsung dengan cara mengisi daftar belanja maka ijabnya dengan mengisi daftar yang kemudian dikirim ke pihak penjual, sedangkan pengiriman daftar dari pihak penjual dianggap sebagai qabul. Dan khiar berakhir dengan terkirimnya daftar belanja yang telah diisi sebelumnya.

e. Menafikan/menggugurkan khiar:

Dibolehkan menafikan dan menggugurkan khiar majelis. Menafikan khiar, yaitu: kedua belah pihak sepakat sebelum melakukan akad untuk tidak ada hak khiar bagi keduanya dan akad menjadi tetap dengan ijab dan qabul. Menggugurkan khiar, yaitu: kedua pihak melakukan transaksi, setelah transaksi dan sebelum berpisah mereka sepakat menggugurkan khiar, ini biasanya terjadi manakala mejelis akad
terlalu lama.


f. Upaya tipuan untuk menggugurkan khiar:

Tidak dibenarkan kedua-belah pihak melakukan tipuan untuk menggugurkan khiar, seumpama: bersegera meninggalkan majeli akad dengan maksud hak khiar gugur dari pihak lain. Berdasarkan hadist nabi :
Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah, kecuali akad khiar syarat dan tidak dibolehkan seseorang sengaja meninggalkan majelis akad karena khawatir pihak lain membatalkan akadnya. HR. Ahmad

disadur dari POMM Dasar Jual Beli 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...

Gharar 2

    Gharar2  disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini...   g. Hukum Bai' Gharar Bai' gharar hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an, hadist dan ijma. 1. Dalil Al-Qur'an, firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (Al-Maidah : 90-91) dalam ayat di atas allah mengharamkan judi, dan Gharar merupakan bagian dari judi. a)        Allah mensifati judi dengan rijs yaitu kotoran manusia, ...

Murabahah

Murabahah   Mikyar  murabahah Footnote 1  : akad murabahah adalah penjualan suatu barang senilai harga pokok pembelian ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati, di mana keuntungan ini dapat berupa persentase dari harga penjualan atau nominal tertentu. baik akad murabahah dilaksanakan tanpa wa’at sebelumnya, ini adalah konotasi murabahah atau dengan wa’ad untuk membeli yang dilakukan oleh seorang yang tertarik untuk mendapatkan barang melalui lembaga keuangan. Akad murabahah ini disebut dengan murabahah perbankan atau murabahah lil ‘aamir bisy syirat (murabahah to the purchase order). Akad  ini merupakan kan salah satu bentuk baik amanah yang berdasarkan pada transparansi harga pokok pembelian atau biaya pengeluaran ditambah biaya-biaya pada umumnya.  Kebolehan akad murabahah adalah berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan akad jual beli,  diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala wa وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ ا...