Langsung ke konten utama

06-Khiyar : 1. Khiyar Majlis

 


Khiar majelis.


a. Majelis berarti: tempat transaksi, dengan demikian khiar majelis berarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah.

Khiyar adalah hak penjual dan pembeli untuk tidak melanjutkan jual beli. Apabila terjadi akad maka akad tersebut menjadi lazim (mengikat). Bila telah terpenuhi ruku dan syaratnya, maka dengan akad tersebut status kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli daan uang kepada penjual, bersifat lazim. Tidak bias salah satu pihak mencabut. Karena allah berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Qs. al Maidah: 1)

Maka tidak bisa seeseorang yang telah menjual barangnya, kemudian setelah beberapa hari karena harga barang menjadi tinggi kemudian dia katakan saya tidak jadi menjual. Atau seseorang telah melakukan akad jual beli, kemudian pembeli telah keluar ruang ketika melakukan akad. Setelah keluar ruangan pembeli berubah fikiran untuk tidak jadi dan berencana membatalkan dan mengembalikan barang yang telah dibeli, maka ini sudah tidak bias. Jika pembeli memaksa maka dia telah memakan harta dengan tidak syah karena berarti dia telah melakukan pemksaan dalam jual beli yang kedua (maksdunya mengembalikan barang dan menerima uang kembali). Karena allah telah menetapkan wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad2 kalian.

Kasus jual beli rumah secara kredit

Bila barang telah dijual secara tidak tunai kemudian dalam perjalanan pembayaran tidak tunai tersebut pembeli tidak mampu melakukan angsuran bukan karena kelalaiannya, maka tidak ada hak penjual menarik barang tersebut. Karena hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli walaupun belum tunai. Jika pembeli mengalami keadaan sulit hingga tidak mampu mengangsur maka yang dilakukan penjual adalah menunggu.

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.(QS. Al Baqarah : 280)
 kecuali disyaratkan dibuat perjanjian di awal barang yang dijual tersebut menjadi barang jaminan (karena tanpa perjanjian di awal ini maka tidak ada hak penjual untuk menjualkan barang tersebut. Karena belum jatuh tempo, kecuali jika telah jatuh tempo missal 5 tahun. Tapi ini akan terlalu lama. bisa dibuat jika dalam tiga kali angsuran berturut-turut pembeli tidak mampu mengangsur dan tidak ada itikad baik maka pembeli mewakilkan kepada penjual untuk menjualkan barangnya), maka statusnya rumah tersebut adalah rahn (barang jaminan) dengan pembeli mewakilkan kepada penjual untuk menjualkan barang jaminan jika terjadi gagal mengangsur. Dan setelah barang gadai tersebut laku, maka hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi hutang pembeli dan sisanya diberikan kepada pembeli. Missal sebuah rumah telah diangsur seharga Rp 300 juta, kemudian telah diangsur oleh pembeli sebesar Rp 200juta, sisa angsuran Rp 100 juta. kemudian karena pembeli tidak mampu mengangssur akhirnya dijual rumah tersebut dan laku sebesar Rp 500 juta. Maka penjual hanya berhak mengambil Rp. 100juta sedangkan Rp. 400juta diberikan kepada pembeli.

 


b. Dalil


Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Nabi bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah maka jika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad mereka diberkahi dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan". (HR. Bukhari Muslim).


c. Hikmah Penetapan Hukum Khiar

Terkadang, seseorang setelah menjual atau membeli suatu barang timbul dalam dirinya penyesalan maka dengan khiar majelis dia berhak untuk rujuk.


d. Waktu Khiar Majelis

Khiar majelis merupakan hak kedua pihak, waktunya dimulai dari awal akad dan berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah dari tempat akad berlangsung sekalipun akad tersebut berlangsung lama. Bilamana akad berlangsung via telepon waktu khiar berakhir dengan ditutupnya gagang telepon. Dan bilamana berlangsung via internet menggunakan program messenger maka waktu khiar berakhir dengan ditutupnya program tersebut. Dan bila berlangsung dengan cara mengisi daftar belanja maka ijabnya dengan mengisi daftar yang kemudian dikirim ke pihak penjual, sedangkan pengiriman daftar dari pihak penjual dianggap sebagai qabul. Dan khiar berakhir dengan terkirimnya daftar belanja yang telah diisi sebelumnya.

e. Menafikan/menggugurkan khiar:

Dibolehkan menafikan dan menggugurkan khiar majelis. Menafikan khiar, yaitu: kedua belah pihak sepakat sebelum melakukan akad untuk tidak ada hak khiar bagi keduanya dan akad menjadi tetap dengan ijab dan qabul. Menggugurkan khiar, yaitu: kedua pihak melakukan transaksi, setelah transaksi dan sebelum berpisah mereka sepakat menggugurkan khiar, ini biasanya terjadi manakala mejelis akad
terlalu lama.


f. Upaya tipuan untuk menggugurkan khiar:

Tidak dibenarkan kedua-belah pihak melakukan tipuan untuk menggugurkan khiar, seumpama: bersegera meninggalkan majeli akad dengan maksud hak khiar gugur dari pihak lain. Berdasarkan hadist nabi :
Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah, kecuali akad khiar syarat dan tidak dibolehkan seseorang sengaja meninggalkan majelis akad karena khawatir pihak lain membatalkan akadnya. HR. Ahmad

disadur dari POMM Dasar Jual Beli 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Baiha

Pengertian Qardh dan ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Qordh secara bahasa pinjaman Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda.  1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan  termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ و