Khiar majelis.
a. Majelis berarti: tempat transaksi, dengan demikian
khiar majelis berarti hak pelaku transaksi untuk
meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka
berada dalam tempat transaksi dan belum
berpisah.
Khiyar adalah hak penjual dan pembeli untuk tidak melanjutkan jual beli. Apabila terjadi akad maka akad tersebut menjadi lazim (mengikat). Bila telah terpenuhi ruku dan syaratnya, maka dengan akad tersebut status kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli daan uang kepada penjual, bersifat lazim. Tidak bias salah satu pihak mencabut. Karena allah berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Qs. al Maidah: 1)
Maka tidak bisa seeseorang yang telah menjual barangnya, kemudian setelah beberapa hari karena harga barang menjadi tinggi kemudian dia katakan saya tidak jadi menjual. Atau seseorang telah melakukan akad jual beli, kemudian pembeli telah keluar ruang ketika melakukan akad. Setelah keluar ruangan pembeli berubah fikiran untuk tidak jadi dan berencana membatalkan dan mengembalikan barang yang telah dibeli, maka ini sudah tidak bias. Jika pembeli memaksa maka dia telah memakan harta dengan tidak syah karena berarti dia telah melakukan pemksaan dalam jual beli yang kedua (maksdunya mengembalikan barang dan menerima uang kembali). Karena allah telah menetapkan wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad2 kalian.
Kasus jual beli rumah secara kredit
Bila barang telah dijual secara tidak tunai kemudian dalam perjalanan pembayaran tidak tunai tersebut pembeli tidak mampu melakukan angsuran bukan karena kelalaiannya, maka tidak ada hak penjual menarik barang tersebut. Karena hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli walaupun belum tunai. Jika pembeli mengalami keadaan sulit hingga tidak mampu mengangsur maka yang dilakukan penjual adalah menunggu.
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ
إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh
sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,
lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.(QS. Al Baqarah : 280)
kecuali disyaratkan dibuat perjanjian di
awal barang yang dijual tersebut menjadi barang jaminan (karena tanpa
perjanjian di awal ini maka tidak ada hak penjual untuk menjualkan barang
tersebut. Karena belum jatuh tempo, kecuali jika telah jatuh tempo missal 5
tahun. Tapi ini akan terlalu lama. bisa dibuat jika dalam tiga kali angsuran
berturut-turut pembeli tidak mampu mengangsur dan tidak ada itikad baik maka
pembeli mewakilkan kepada penjual untuk menjualkan barangnya), maka statusnya rumah
tersebut adalah rahn (barang jaminan) dengan pembeli mewakilkan
kepada penjual untuk menjualkan barang jaminan jika terjadi gagal mengangsur. Dan
setelah barang gadai tersebut laku, maka hasil penjualan tersebut digunakan
untuk menutupi hutang pembeli dan sisanya diberikan kepada pembeli. Missal sebuah
rumah telah diangsur seharga Rp 300 juta, kemudian telah diangsur oleh pembeli
sebesar Rp 200juta, sisa angsuran Rp 100 juta. kemudian karena pembeli tidak
mampu mengangssur akhirnya dijual rumah tersebut dan laku sebesar Rp 500 juta. Maka
penjual hanya berhak mengambil Rp. 100juta sedangkan Rp. 400juta diberikan
kepada pembeli.
b. Dalil
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Nabi bersabda,
"Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah maka
jika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad
mereka diberkahi dan jika keduanya berdusta dan
saling menutupi dicabut keberkahan dari akad
yang mereka lakukan". (HR. Bukhari Muslim).
c. Hikmah Penetapan Hukum Khiar
Terkadang, seseorang setelah menjual atau membeli suatu barang timbul dalam dirinya penyesalan maka dengan khiar majelis dia berhak untuk rujuk.
d. Waktu Khiar Majelis
Khiar majelis merupakan hak kedua pihak,
waktunya dimulai dari awal akad dan berakhir saat jasad kedua
belah pihak berpisah dari tempat akad
berlangsung sekalipun akad tersebut berlangsung lama.
Bilamana akad berlangsung via telepon waktu khiar berakhir dengan ditutupnya gagang telepon. Dan bilamana berlangsung
via internet menggunakan program messenger maka
waktu khiar berakhir dengan ditutupnya program
tersebut. Dan bila berlangsung dengan cara
mengisi daftar belanja maka ijabnya dengan
mengisi daftar yang kemudian dikirim ke pihak penjual, sedangkan pengiriman daftar dari pihak penjual dianggap
sebagai qabul. Dan khiar berakhir dengan
terkirimnya daftar belanja yang telah diisi
sebelumnya.
e. Menafikan/menggugurkan khiar:
Dibolehkan menafikan dan menggugurkan khiar
majelis. Menafikan khiar, yaitu: kedua belah pihak sepakat sebelum
melakukan akad untuk tidak ada hak khiar bagi keduanya
dan akad menjadi tetap dengan ijab dan qabul.
Menggugurkan khiar, yaitu: kedua pihak melakukan transaksi,
setelah transaksi dan sebelum berpisah mereka sepakat
menggugurkan khiar, ini biasanya terjadi manakala
mejelis akad
terlalu lama.
f. Upaya tipuan untuk menggugurkan khiar:
Tidak
dibenarkan kedua-belah pihak melakukan tipuan untuk menggugurkan khiar, seumpama: bersegera meninggalkan majeli
akad dengan maksud hak khiar gugur dari pihak lain.
Berdasarkan hadist nabi :
Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka
belum berpisah, kecuali akad khiar syarat dan tidak
dibolehkan seseorang sengaja meninggalkan
majelis akad karena khawatir pihak lain membatalkan
akadnya. HR. Ahmad
disadur dari POMM Dasar Jual Beli
Komentar
Posting Komentar