Langsung ke konten utama

2-Syarat dan rukun jual beli

 


Rukun bai'

Bai' mempunyai 3 rukun

  1. Pelaku transaksi yaitu penjual dan pembeli
  2. Objek transaksi yaitu harga dan barang
  3. Akad jual beli yaitu segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi baik berupa perkataan atau perbuatan

Ada 2 bentuk akad

  1. Akad dengan kata dinamakan ijab qabul. Ijab yaitu kata yang diucapkan terlebih dahulu. Misal penjual berkata baju ini saya jual Rp 9K. Qabul yaitu kata yang diucapkan kemudian. Misal pembeli berkata barang saya terima
  2. Akad dengan perbuatan atau muaathah misal pembeli memberikan uang Rp 9K kepada penjual kemudian mengambil barang senilai itu. Tanpa mengucap kata dari kedua belah pihak.

Syarat syah bai', suatu bai' tidak terpenuhi tanpa syarat

  1. Kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan transaksi 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا 

Arti: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian

dan sabda Rasulullah shalallahu alayhi wasallam

عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ ».

Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang namanya jual beli itu hanyalah jika didasari asas saling rela.” (HR. Ibnu Majah, no. 2269; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Jika seseorang dipaksa menjual barang miliknya, maka penjualan yang dia lakukan menjadi batal dan tidak terjadi perubahan kepemilikan, demikian pula seorang jika dipaksa membeli. Adapun seorang dipaksa dengan dasar hukum maka syah. Misal seorang terlilit hutang dipaksa qodhi menjual barang miliknya agar melunasi hutang-hutangnya.

Yang termasuk rela disini adalah canda dan sungkan. Seorang jika menjual atau membeli dengan dasar sungkan atau bercanda maka tidak syah karena tidak ada suka sama suka.

2. Pelaku akad adalah seorang yang dibolehkan melakukan akad yaitu orang yang telah baligh, berakal dan mengerti. Maka akad oleh anak belum baligh, orang gila atau idiot maka tidak syah kecuali dengan seizin wali

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik (an nisa 5)

Dan firman Allah dalam surat an nisa ayat 6

وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.

Anak kecil dikecualikan dari yang diatas, untuk transaksi yang nilainya kecil misal membeli kembang gula

3. Harta yang digunakan dalam transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak. Maka tidak syah menjual atau membeli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemilik nya

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ


Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Adapun wakil,anak kecil, orang gila, pengurus anak yatim status nya disamakan dengan pemilik. Orang yang menjual barang yang belum dimiliki maka akad tidak syah dinamakan tasharaful fudhuli.

4. Objek transaksi adalah hal dibolehkan agama. Maka tidak boleh menjual khamr, alat musik, kaset lagu, video porn, 

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ


“Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).

Termasuk dalam hal ini barang yang hukum nya haram namun diperbolehkan dalam keadaan darurat misal bangkai, anjing dan anjing jaga

ثَمنُ الكَلبِ خَبيثٌ


“Hasil penjualan anjing itu kotor” (HR. Muslim no. 1568).

5. Objek transaksi adalah barang yang bisa diserahterimakan maka tidak syah menjual mobil yang hilang, burung di angkasa karena tidak dapat diserahterimakan

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” [5]

6. Objek transaksi diketahui kedua belah pihak maka tidak syah jual beli barang yang tidak jelas. Maka tidak syah seorang bertransaksi saya jual mobil ini kepadamu kemudian pembeli mengatakan saya beli mobil darimu sedangkan mobil tersebut tidak diketahui spesifikasi nya

Cara mengetahui objek transaksi

1. Dengan melihat langsung ketika akad yang memungkinkan barang tersebut tidak berubah untuk rentang waktu tersebut

2. Spesifikasi barang dijelaskan dengan sejelas-jelasnya, seakan-akan orang yang mendengar melihat objek transaksi

7. Harga harus jelas, maka tidak syah seorang mengatakan saya menjual mobil ini dengan harga yang kita sepakati nantinya

disadur dari POMM Dasar Jual Beli

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Referensi: https://tafsirweb.com/1537-quran-surat-an-nisa-ayat-5.html  
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Referensi: https://tafsirweb.com/1537-quran-surat-an-nisa-ayat-5.html  
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Referensi: https://tafsirweb.com/1537-quran-surat-an-nisa-ayat-5.html 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Bai...

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...