Rukun bai'
Bai' mempunyai 3 rukun
- Pelaku transaksi yaitu penjual dan pembeli
- Objek transaksi yaitu harga dan barang
- Akad jual beli yaitu segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi baik berupa perkataan atau perbuatan
Ada 2 bentuk akad
- Akad dengan kata dinamakan ijab qabul. Ijab yaitu kata yang diucapkan terlebih dahulu. Misal penjual berkata baju ini saya jual Rp 9K. Qabul yaitu kata yang diucapkan kemudian. Misal pembeli berkata barang saya terima
- Akad dengan perbuatan atau muaathah misal pembeli memberikan uang Rp 9K kepada penjual kemudian mengambil barang senilai itu. Tanpa mengucap kata dari kedua belah pihak.
Syarat syah bai', suatu bai' tidak terpenuhi tanpa syarat
- Kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan transaksi
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Arti: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian
dan sabda Rasulullah shalallahu alayhi wasallam
عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ ».
Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang namanya jual beli itu hanyalah jika didasari asas saling rela.” (HR. Ibnu Majah, no. 2269; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Jika seseorang dipaksa menjual barang miliknya, maka penjualan yang dia lakukan menjadi batal dan tidak terjadi perubahan kepemilikan, demikian pula seorang jika dipaksa membeli. Adapun seorang dipaksa dengan dasar hukum maka syah. Misal seorang terlilit hutang dipaksa qodhi menjual barang miliknya agar melunasi hutang-hutangnya.
Yang termasuk rela disini adalah canda dan sungkan. Seorang jika menjual atau membeli dengan dasar sungkan atau bercanda maka tidak syah karena tidak ada suka sama suka.
2. Pelaku akad adalah seorang yang dibolehkan melakukan akad yaitu orang yang telah baligh, berakal dan mengerti. Maka akad oleh anak belum baligh, orang gila atau idiot maka tidak syah kecuali dengan seizin wali
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik (an nisa 5)
Dan firman Allah dalam surat an nisa ayat 6
وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.
Anak kecil dikecualikan dari yang diatas, untuk transaksi yang nilainya kecil misal membeli kembang gula
3. Harta yang digunakan dalam transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak. Maka tidak syah menjual atau membeli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemilik nya
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Adapun wakil,anak kecil, orang gila, pengurus anak yatim status nya disamakan dengan pemilik. Orang yang menjual barang yang belum dimiliki maka akad tidak syah dinamakan tasharaful fudhuli.
4. Objek transaksi adalah hal dibolehkan agama. Maka tidak boleh menjual khamr, alat musik, kaset lagu, video porn,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).
Termasuk dalam hal ini barang yang hukum nya haram namun diperbolehkan dalam keadaan darurat misal bangkai, anjing dan anjing jaga
ثَمنُ الكَلبِ خَبيثٌ
“Hasil penjualan anjing itu kotor” (HR. Muslim no. 1568).
5. Objek transaksi adalah barang yang bisa diserahterimakan maka tidak syah menjual mobil yang hilang, burung di angkasa karena tidak dapat diserahterimakan
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” [5]
6. Objek transaksi diketahui kedua belah pihak maka tidak syah jual beli barang yang tidak jelas. Maka tidak syah seorang bertransaksi saya jual mobil ini kepadamu kemudian pembeli mengatakan saya beli mobil darimu sedangkan mobil tersebut tidak diketahui spesifikasi nya
Cara mengetahui objek transaksi
1. Dengan melihat langsung ketika akad yang memungkinkan barang tersebut tidak berubah untuk rentang waktu tersebut
2. Spesifikasi barang dijelaskan dengan sejelas-jelasnya, seakan-akan orang yang mendengar melihat objek transaksi
7. Harga harus jelas, maka tidak syah seorang mengatakan saya menjual mobil ini dengan harga yang kita sepakati nantinya
disadur dari POMM Dasar Jual Beli
Referensi: https://tafsirweb.com/1537-quran-surat-an-nisa-ayat-5.html
Referensi: https://tafsirweb.com/1537-quran-surat-an-nisa-ayat-5.html
Referensi: https://tafsirweb.com/1537-quran-surat-an-nisa-ayat-5.html

Komentar
Posting Komentar