Langsung ke konten utama

11-Jual beli Barang dan Pengikutnya


 sampai kita pada bab pembahasan tentang jual beli jual beli aset dan buah-buahan. Ushul adalah sesuatu yang asal yang dari ini anda pengikut-pengikutnya. Missal tanah bias jadi dia tasnya ada di bangunan ada pohonan. Atau  rumah disana ada kamar ada ruang  keluarga dari ruangan dapur ada kamar tidur dan yang lainnya ada atap dengan lainnya.

dinamakan usul karena dari pohon tadi ada cabang-cabangnya itu ada buah-buahan bias dikiyaskan disini Mobil juga termasuk ushul. Dan tsimar (buah) berarti kebalikan dari usul.

Rasulullah bersabda yang artinya: Barangsiapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya milik orang yang menjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya. (Muttafaq ‘alaih)

Sabda rasulullah diatas  juga berlaku untuk pepohonan yang lainnya, jika buahnya telah terlihat. Serupa dengan itu pula, jika tanaman yang hanya sekali panen sudah terlihat. Kecuali  untuk tanaman  Jika tanaman itu bisa dipanen berkali-kali maka pohonnya milik pembeli, sedangkan apa yang terlihat bisa dipetik saat terjadi akad jual beli menjadi milik penjual, kecuali dsyaratkan sebelumnya.

Kaidahnya : jual beli barang ushul maka barang pengikutnya termasuk, kecuali ada persyaratan sebelumnya. Penentuan barang pengikut ini diserahkan kepada urf.

Disebutkan dalam hadits, bahwasanya: Rasulullah melarang dari menjual buah sampai terlihat kelayakannya. Beliau melarang penjual maupun pembeli. Rasulullah ditanya tentang bagaimana kelayakannya? Beliau menjawab: Sampai hilang risiko penyakitnya. Dalam redaksi yang lain: Sampai memerah atau menguning. Rasulullah juga melarang dari menjual biji-bijian hingga mengeras. (HR. Ahlus Sunan).  Rasulullah bersabda yang artinya: "Jika kamu menjual buah-buahan kepada saudaramu, lalu buah-buahan itu ditimpa bencana (penyakit sehingga gagal panen), maka tidak halal bagimu mengambil sedikit pun dari pembayarannya. Atas dasar apa engkau memakan harta saudaramu tanpa alasan yang dibenarkan?" (HR. Muslim)

Dijelaskan para ulama bahwa yang dimaksud jual beli buah sebelum matang hikmahnya menghindari gharar, persengketaan. Jadi ketika ada yang mengatakan pohon ini tidak akan terserang hama, maka tetap tidak boleh menjual sebelum matang buahnya. Bia buah dijual sebelum matang dan penjual mengatakan “boleh asal kau panen hari ini juga”, maka ini boleh. Yang menjadi khilaf para ulama buah dijual sebelum matang kemudian dipanen pembeli setelah matang, maka ini yang dilarang rasulullah shalallahu alayhi wassalam. Kemudian bagaimana menentukan buah itu boleh dijual pohonnya, yaitu ketika ada salah satu buah yang telah matang.

 disadur dari POMM Dasar Jual Beli 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...

Gharar 2

    Gharar2  disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini...   g. Hukum Bai' Gharar Bai' gharar hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an, hadist dan ijma. 1. Dalil Al-Qur'an, firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (Al-Maidah : 90-91) dalam ayat di atas allah mengharamkan judi, dan Gharar merupakan bagian dari judi. a)        Allah mensifati judi dengan rijs yaitu kotoran manusia, ...

Murabahah

Murabahah   Mikyar  murabahah Footnote 1  : akad murabahah adalah penjualan suatu barang senilai harga pokok pembelian ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati, di mana keuntungan ini dapat berupa persentase dari harga penjualan atau nominal tertentu. baik akad murabahah dilaksanakan tanpa wa’at sebelumnya, ini adalah konotasi murabahah atau dengan wa’ad untuk membeli yang dilakukan oleh seorang yang tertarik untuk mendapatkan barang melalui lembaga keuangan. Akad murabahah ini disebut dengan murabahah perbankan atau murabahah lil ‘aamir bisy syirat (murabahah to the purchase order). Akad  ini merupakan kan salah satu bentuk baik amanah yang berdasarkan pada transparansi harga pokok pembelian atau biaya pengeluaran ditambah biaya-biaya pada umumnya.  Kebolehan akad murabahah adalah berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan akad jual beli,  diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala wa وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ ا...