Langsung ke konten utama

11-Jual beli Barang dan Pengikutnya


 sampai kita pada bab pembahasan tentang jual beli jual beli aset dan buah-buahan. Ushul adalah sesuatu yang asal yang dari ini anda pengikut-pengikutnya. Missal tanah bias jadi dia tasnya ada di bangunan ada pohonan. Atau  rumah disana ada kamar ada ruang  keluarga dari ruangan dapur ada kamar tidur dan yang lainnya ada atap dengan lainnya.

dinamakan usul karena dari pohon tadi ada cabang-cabangnya itu ada buah-buahan bias dikiyaskan disini Mobil juga termasuk ushul. Dan tsimar (buah) berarti kebalikan dari usul.

Rasulullah bersabda yang artinya: Barangsiapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya milik orang yang menjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya. (Muttafaq ‘alaih)

Sabda rasulullah diatas  juga berlaku untuk pepohonan yang lainnya, jika buahnya telah terlihat. Serupa dengan itu pula, jika tanaman yang hanya sekali panen sudah terlihat. Kecuali  untuk tanaman  Jika tanaman itu bisa dipanen berkali-kali maka pohonnya milik pembeli, sedangkan apa yang terlihat bisa dipetik saat terjadi akad jual beli menjadi milik penjual, kecuali dsyaratkan sebelumnya.

Kaidahnya : jual beli barang ushul maka barang pengikutnya termasuk, kecuali ada persyaratan sebelumnya. Penentuan barang pengikut ini diserahkan kepada urf.

Disebutkan dalam hadits, bahwasanya: Rasulullah melarang dari menjual buah sampai terlihat kelayakannya. Beliau melarang penjual maupun pembeli. Rasulullah ditanya tentang bagaimana kelayakannya? Beliau menjawab: Sampai hilang risiko penyakitnya. Dalam redaksi yang lain: Sampai memerah atau menguning. Rasulullah juga melarang dari menjual biji-bijian hingga mengeras. (HR. Ahlus Sunan).  Rasulullah bersabda yang artinya: "Jika kamu menjual buah-buahan kepada saudaramu, lalu buah-buahan itu ditimpa bencana (penyakit sehingga gagal panen), maka tidak halal bagimu mengambil sedikit pun dari pembayarannya. Atas dasar apa engkau memakan harta saudaramu tanpa alasan yang dibenarkan?" (HR. Muslim)

Dijelaskan para ulama bahwa yang dimaksud jual beli buah sebelum matang hikmahnya menghindari gharar, persengketaan. Jadi ketika ada yang mengatakan pohon ini tidak akan terserang hama, maka tetap tidak boleh menjual sebelum matang buahnya. Bia buah dijual sebelum matang dan penjual mengatakan “boleh asal kau panen hari ini juga”, maka ini boleh. Yang menjadi khilaf para ulama buah dijual sebelum matang kemudian dipanen pembeli setelah matang, maka ini yang dilarang rasulullah shalallahu alayhi wassalam. Kemudian bagaimana menentukan buah itu boleh dijual pohonnya, yaitu ketika ada salah satu buah yang telah matang.

 disadur dari POMM Dasar Jual Beli 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...

Mudharabah

 Mudharabah Footnote 1 : Mudharabah disebut juga dengan qiradh merupakan akad yang diperbolehkan syariat yang mengatur kerjasama investasi antara modal dari satu pihak dan pekerjaan dari pihak yang lain. Dimana keuntungan dimiliki bersama dan dibagi berdasarkan tata cara yang disepakati kedua belah pihak. Pihak yang menyerahkan modal disebut dengan pemilik modal (rabbul Maal) dan pihak yang melakukan pekerjaan disebut mudharabah dengan Mudharib atau ‘amil atau mudharib hal ini al-hidayah syarah hidayatul mutadi’ juz 3 halaman 202 Dasar Hukum dibolehkan mudharabah adalah sebagai berikut :  Alquran firman Allah artinya “orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah” Quran surat Al Muzammil ayat 20. yang dimaksud dengan orang-orang yang berjalan di muka bumi adalah orang-orang yang berjalan dalam rangka untuk berniaga dan mencari harta halal untuk menafkahi diri dan keluarga mereka.  Sunnah diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul muthalib radhiyallahu ‘...