Langsung ke konten utama

11-Jual beli Barang dan Pengikutnya


 sampai kita pada bab pembahasan tentang jual beli jual beli aset dan buah-buahan. Ushul adalah sesuatu yang asal yang dari ini anda pengikut-pengikutnya. Missal tanah bias jadi dia tasnya ada di bangunan ada pohonan. Atau  rumah disana ada kamar ada ruang  keluarga dari ruangan dapur ada kamar tidur dan yang lainnya ada atap dengan lainnya.

dinamakan usul karena dari pohon tadi ada cabang-cabangnya itu ada buah-buahan bias dikiyaskan disini Mobil juga termasuk ushul. Dan tsimar (buah) berarti kebalikan dari usul.

Rasulullah bersabda yang artinya: Barangsiapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya milik orang yang menjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya. (Muttafaq ‘alaih)

Sabda rasulullah diatas  juga berlaku untuk pepohonan yang lainnya, jika buahnya telah terlihat. Serupa dengan itu pula, jika tanaman yang hanya sekali panen sudah terlihat. Kecuali  untuk tanaman  Jika tanaman itu bisa dipanen berkali-kali maka pohonnya milik pembeli, sedangkan apa yang terlihat bisa dipetik saat terjadi akad jual beli menjadi milik penjual, kecuali dsyaratkan sebelumnya.

Kaidahnya : jual beli barang ushul maka barang pengikutnya termasuk, kecuali ada persyaratan sebelumnya. Penentuan barang pengikut ini diserahkan kepada urf.

Disebutkan dalam hadits, bahwasanya: Rasulullah melarang dari menjual buah sampai terlihat kelayakannya. Beliau melarang penjual maupun pembeli. Rasulullah ditanya tentang bagaimana kelayakannya? Beliau menjawab: Sampai hilang risiko penyakitnya. Dalam redaksi yang lain: Sampai memerah atau menguning. Rasulullah juga melarang dari menjual biji-bijian hingga mengeras. (HR. Ahlus Sunan).  Rasulullah bersabda yang artinya: "Jika kamu menjual buah-buahan kepada saudaramu, lalu buah-buahan itu ditimpa bencana (penyakit sehingga gagal panen), maka tidak halal bagimu mengambil sedikit pun dari pembayarannya. Atas dasar apa engkau memakan harta saudaramu tanpa alasan yang dibenarkan?" (HR. Muslim)

Dijelaskan para ulama bahwa yang dimaksud jual beli buah sebelum matang hikmahnya menghindari gharar, persengketaan. Jadi ketika ada yang mengatakan pohon ini tidak akan terserang hama, maka tetap tidak boleh menjual sebelum matang buahnya. Bia buah dijual sebelum matang dan penjual mengatakan “boleh asal kau panen hari ini juga”, maka ini boleh. Yang menjadi khilaf para ulama buah dijual sebelum matang kemudian dipanen pembeli setelah matang, maka ini yang dilarang rasulullah shalallahu alayhi wassalam. Kemudian bagaimana menentukan buah itu boleh dijual pohonnya, yaitu ketika ada salah satu buah yang telah matang.

 disadur dari POMM Dasar Jual Beli 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Bai...

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ و...