sampai kita pada bab pembahasan tentang jual beli jual beli aset dan buah-buahan. Ushul adalah sesuatu yang asal yang dari ini anda pengikut-pengikutnya. Missal tanah bias jadi dia tasnya ada di bangunan ada pohonan. Atau rumah disana ada kamar ada ruang keluarga dari ruangan dapur ada kamar tidur dan yang lainnya ada atap dengan lainnya.
dinamakan
usul karena dari pohon tadi ada cabang-cabangnya itu ada buah-buahan bias dikiyaskan
disini Mobil juga termasuk ushul. Dan tsimar (buah) berarti kebalikan dari usul.
Rasulullah
bersabda yang artinya: Barangsiapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan,
maka buahnya milik orang yang menjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya.
(Muttafaq ‘alaih)
Sabda
rasulullah diatas juga
berlaku untuk pepohonan yang lainnya, jika buahnya telah terlihat. Serupa
dengan itu pula, jika tanaman yang hanya sekali panen sudah terlihat. Kecuali
untuk tanaman Jika tanaman itu
bisa dipanen berkali-kali maka pohonnya milik pembeli, sedangkan apa yang
terlihat bisa dipetik saat terjadi akad jual beli menjadi milik penjual,
kecuali dsyaratkan sebelumnya.
Kaidahnya : jual
beli barang ushul maka barang pengikutnya termasuk, kecuali ada persyaratan
sebelumnya. Penentuan barang pengikut ini diserahkan kepada urf.
Disebutkan dalam
hadits, bahwasanya: Rasulullah melarang dari menjual buah sampai terlihat
kelayakannya. Beliau melarang penjual maupun pembeli. Rasulullah ditanya
tentang bagaimana kelayakannya? Beliau menjawab: Sampai hilang risiko
penyakitnya. Dalam redaksi yang lain: Sampai memerah atau menguning. Rasulullah
juga melarang dari menjual biji-bijian hingga mengeras. (HR. Ahlus Sunan).
Rasulullah bersabda yang artinya: "Jika kamu menjual buah-buahan
kepada saudaramu, lalu buah-buahan itu ditimpa bencana (penyakit sehingga gagal
panen), maka tidak halal bagimu mengambil sedikit pun dari pembayarannya. Atas
dasar apa engkau memakan harta saudaramu tanpa alasan yang dibenarkan?"
(HR. Muslim)
Dijelaskan para
ulama bahwa yang dimaksud jual beli buah sebelum matang hikmahnya menghindari
gharar, persengketaan. Jadi ketika ada yang mengatakan pohon ini tidak akan
terserang hama, maka tetap tidak boleh menjual sebelum matang buahnya. Bia buah
dijual sebelum matang dan penjual mengatakan “boleh asal kau panen hari ini
juga”, maka ini boleh. Yang menjadi khilaf para ulama buah dijual sebelum
matang kemudian dipanen pembeli setelah matang, maka ini yang dilarang rasulullah
shalallahu alayhi wassalam. Kemudian bagaimana menentukan buah itu boleh dijual
pohonnya, yaitu ketika ada salah satu buah yang telah matang.
Komentar
Posting Komentar