Langsung ke konten utama

Zhalim dalam Bermuamalah

 


 Dzalim
disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini...

Definisi

⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya.
⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi.
⦁    Lawan kata dzalim adalha adl

Penerapan Dzalim
Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ ۚ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ

artinya : Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

Allah mengharamkan kedzaliman atas diriNya
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ الْغِفَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ أَنَّّهُ قَالَ يَا عِبَادِيْ إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا (رواه مسلم)
artinya :     Dari Abi Dzar al-Ghifari –semoga Allah meridoinya- dari Nabi saw., menyampaikan apa yang diterimanya dari Rabbnya, bersabda, “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (H.R. Muslim)

Allah mengharamkan kedzaliman kepada manusia lain sekalipun itu non muslim

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
     
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al maidah : 8)
diriwayatkan bahwa seorang yahudi menagih utang kepada Rasulullah berupa seekor unta yang pernah dipinjam nabi, dia menagih dengan cara yang sangat kasar sehingga sebagian sahabat ingin memukulnya. melihat gelagat para sahabat, nabi bersabda biarkan dia. sesungguhnya pemilik hak memiliki hak untuk berbuat demikian, lalu nabi menyuruh sebagian sahabat membeli unta untuk membayarnya. setelah mencari unta yang sama spek dengan unta yang dipinjam namun tidak menemukan, mereka para sahabat melapor kepada nabi, bahwa adanya unta yang lebih baik speknya. lalu nabi berkata belilah unta yang lebih baik itu dan bayarkanlah. sesungguhnya orang yang paling baik adalh orang yang membayar hutang dengan yang lebih baik (HR. syaikhan). hadits di atas menunjukkan bahwa islam menjunjung tinggi besar keadilan. sekalipun yang menghutangi adalah yahudi yang merupakan musuh ummat islam lagi berprilaku kasar kepada nabi dan para sahabtnya. akan tetapi nabi tidak membalas kekasaran itu bahkan sebaliknya nabi membayar dengan yang lebih baik.
وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (QS. Al qalam 4)
Dr. Khalid berkisah tentang seorang syiah yang masuk sunni setelah mendengar tanya jawab dengan syaikh ibnu Baz. syaikh ditanya ada dua orang yang mengikuti seleksi penerimaan pegawai yang satu syiah nilainya lebih baik dan yang satu sunni nilainya dibawahnya. apakah boleh mendahulukan yang sunni dari yang syiah? syaikh menjawab tidak boleh dan membawakan ayat al maidah ayat 8 diatas.
3.  Kedzaliman terhadap hak-hak Allah
⦁    diantara bentuk kedzaliman adalah tidak membayarkan zakat harta
3.1  Zakat yang tidak ditunaikan
Allah telah menjamin rizki semua makhluk
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya” (QS. Huud: 6)
وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Ankabut: 60).
sebagian manusia ada yang mendapatkan rizki dari  jasa mereka (buruh, pegawai) sebagian dari barang yang dihasilkan (produsen) sebagain dari selisih harga (pedagang) sebagaian dari mereka ada fakir miskin yang rizki mereka ada pada orang2 kaya dalam harta orang2 yang wajib zakat. ini bukan berarti alasan untuk bermalas dengan alasan rizki telah ditentukan allah pada orang2 yang wajib zakat. karena yang dimaksud miskin disini adalah seorang yang telah keluar mencari rizki namun Allah mentakdirkan rizki mereka tidak mencukupi. sebagaiman dalam hadits datang 2 orang yang meminta diberikan harta zakat namun rasul melihat mereka berbadan kuat, sehingga nabi bersabda zakat tidak diperuntukkan bagi mereka yang kaya, kuat dan mampu berusaha. (HR. abu dawud)
()وَٱلَّذِينَ فِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ
لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ
Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),
ayat di atas menunjukkan bahwa takaran zakat telah ditentukan oleh Allah dan tidak sekehendak pemilik harta.  zakat sebagaimana upah bagi buruh, keuntungan barang bagi pedagang mak tidak boleh menunda dalam membayarnya. maka celaan Allah bagi orang2 kaya yang tidak menunaikan zakat sebagimana celaan orang yang tidak menunaikan upah pegawainya, atau keuntungan bagi pedagang. namun culaan bagi orang yang tidak membayar zakat tidak bisa diceran oleh akal sebagaimana celaan seorang yang tidak membayar upah pegawai. untuk itu islam datang dengan syariat zakat sabagai salah satu rukun. cukup kedzaliman seseorang yang menahan zkatnya dengan membiarkan faqir miskin tidur dengan perut yang lapar. rasul bersabda :
Sesungguhnya Allah mewajibkan orang-orang kaya Muslim untuk mengeluarkan harta mereka seukuran yang dapat memberi keleluasaan hidup bagi orang-orang miskin. Dan tidaklah orang-orang miskin mengalami kesengsaraan, kelaparan atau tidak punya pakaian adalah karena perbuatan orang-orang kaya juga" (HR Al-Thabrani).
demi menjaga martabat kaum dhuafa Allah tidak memerintahkan mereka datang meminta atau mengambil paksa pada orang kaya, akan tetapi allah memerintahkan penguasa untuk mengambil bagian tersebut dan  menyerahkan kepada dhuafa
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Arab-Latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm Terjemah Arti: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
ayat di atas datang kepada nabi sebagai penguasa kaum muslimin. dan apabila seseorang menolak mengeluarkan zakat maka diberikan sanksi dengan menarik zakat dan menyita setengah harta mereka (ini adalah qaul qadim imam asy syafii dan pendapat imam ahmad) sedangkan jumhur tidak menerapkan sanksi.
فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ

“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena membayar zakat merupakan perintah yang keras dari Rabb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” (HR. Abu Dawud: 1575. Dinilai hasan oleh al-Albani)
jika oarng yang enggan berzakat jumlahnya banyak dan membentuk kekuatan maka pemimpin kaum muslimin boleh memerangi mereka. sebagaimana dahulu abu bakar memerangi orang yang enggan berzakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Baiha

Pengertian Qardh dan ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Qordh secara bahasa pinjaman Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda.  1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan  termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain