Langsung ke konten utama

Kedzaliman dalam bermuamalah 3


 disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini...

5.2. Ihtikar  ( Menimbun Barang)

·         dengna tujuan menguasai pasar dan menentukan harga sekehedaknya.

·         Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan maksud menguasai pasar kemudian menentukan dengan harga sekehendaknya pada saat masyarakat membutuhkannya. (Dr. Usamah dalam al ihtikar). Jikalau kenaikan harga tidak direkayasa sekelompok orang, terjadi murni karena permintaan pasar yang tinggi, jumlah sedikit karena gagal panen, atau karena musibah tentu harga tinggi sesuai harga pasar waktu itu adalah halal dan keuntungan besar tersebut merupakan rizki dari Allah.

·         Suatu ketika di masa rasulullah, para sahabat meminta rasulullah untuk mematok harga maka rasulullah bersabda

 

إن الله هو المسعر القابض الباسط الرازق وإني لآرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم أو مال

“Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta.” (HR. Ahmad 12591, Abu Daud 3451, Turmudzi 1314, Ibnu Majah 2200, dan dishahihkan Al-Albani).

·         Sebagaimana rasullah tidak mau mengurangi keuntungan para pedagang, maka beliau pun tidak ingin para pedagang merugikan para pembeli dengan melakukan ihtikar, sehingga barang menjadi tinggi sehingga manusia kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya.

·         Nabi mencap pelaku ihtikar dengan pendosa

Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

·         لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

·         مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍمن النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

·         Al haitsami mengklasifikasikan perbuatan ini dengan dosa besar karena besarnya ancaman dosa ihtikar  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...

Gharar 2

    Gharar2  disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini...   g. Hukum Bai' Gharar Bai' gharar hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an, hadist dan ijma. 1. Dalil Al-Qur'an, firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (Al-Maidah : 90-91) dalam ayat di atas allah mengharamkan judi, dan Gharar merupakan bagian dari judi. a)        Allah mensifati judi dengan rijs yaitu kotoran manusia, ...

Murabahah

Murabahah   Mikyar  murabahah Footnote 1  : akad murabahah adalah penjualan suatu barang senilai harga pokok pembelian ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati, di mana keuntungan ini dapat berupa persentase dari harga penjualan atau nominal tertentu. baik akad murabahah dilaksanakan tanpa wa’at sebelumnya, ini adalah konotasi murabahah atau dengan wa’ad untuk membeli yang dilakukan oleh seorang yang tertarik untuk mendapatkan barang melalui lembaga keuangan. Akad murabahah ini disebut dengan murabahah perbankan atau murabahah lil ‘aamir bisy syirat (murabahah to the purchase order). Akad  ini merupakan kan salah satu bentuk baik amanah yang berdasarkan pada transparansi harga pokok pembelian atau biaya pengeluaran ditambah biaya-biaya pada umumnya.  Kebolehan akad murabahah adalah berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan akad jual beli,  diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala wa وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ ا...