Langsung ke konten utama

Kedzaliman dalam bermuamalah 3


 disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini...

5.2. Ihtikar  ( Menimbun Barang)

·         dengna tujuan menguasai pasar dan menentukan harga sekehedaknya.

·         Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan maksud menguasai pasar kemudian menentukan dengan harga sekehendaknya pada saat masyarakat membutuhkannya. (Dr. Usamah dalam al ihtikar). Jikalau kenaikan harga tidak direkayasa sekelompok orang, terjadi murni karena permintaan pasar yang tinggi, jumlah sedikit karena gagal panen, atau karena musibah tentu harga tinggi sesuai harga pasar waktu itu adalah halal dan keuntungan besar tersebut merupakan rizki dari Allah.

·         Suatu ketika di masa rasulullah, para sahabat meminta rasulullah untuk mematok harga maka rasulullah bersabda

 

إن الله هو المسعر القابض الباسط الرازق وإني لآرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم أو مال

“Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta.” (HR. Ahmad 12591, Abu Daud 3451, Turmudzi 1314, Ibnu Majah 2200, dan dishahihkan Al-Albani).

·         Sebagaimana rasullah tidak mau mengurangi keuntungan para pedagang, maka beliau pun tidak ingin para pedagang merugikan para pembeli dengan melakukan ihtikar, sehingga barang menjadi tinggi sehingga manusia kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya.

·         Nabi mencap pelaku ihtikar dengan pendosa

Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

·         لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

·         مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍمن النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

·         Al haitsami mengklasifikasikan perbuatan ini dengan dosa besar karena besarnya ancaman dosa ihtikar  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Bai...

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ و...