Langsung ke konten utama

Kedzaliman dalam bermuamalah 3


 disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini...

5.2. Ihtikar  ( Menimbun Barang)

·         dengna tujuan menguasai pasar dan menentukan harga sekehedaknya.

·         Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan maksud menguasai pasar kemudian menentukan dengan harga sekehendaknya pada saat masyarakat membutuhkannya. (Dr. Usamah dalam al ihtikar). Jikalau kenaikan harga tidak direkayasa sekelompok orang, terjadi murni karena permintaan pasar yang tinggi, jumlah sedikit karena gagal panen, atau karena musibah tentu harga tinggi sesuai harga pasar waktu itu adalah halal dan keuntungan besar tersebut merupakan rizki dari Allah.

·         Suatu ketika di masa rasulullah, para sahabat meminta rasulullah untuk mematok harga maka rasulullah bersabda

 

إن الله هو المسعر القابض الباسط الرازق وإني لآرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم أو مال

“Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta.” (HR. Ahmad 12591, Abu Daud 3451, Turmudzi 1314, Ibnu Majah 2200, dan dishahihkan Al-Albani).

·         Sebagaimana rasullah tidak mau mengurangi keuntungan para pedagang, maka beliau pun tidak ingin para pedagang merugikan para pembeli dengan melakukan ihtikar, sehingga barang menjadi tinggi sehingga manusia kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya.

·         Nabi mencap pelaku ihtikar dengan pendosa

Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

·         لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

·         مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍمن النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

·         Al haitsami mengklasifikasikan perbuatan ini dengan dosa besar karena besarnya ancaman dosa ihtikar  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...

Mudharabah

 Mudharabah Footnote 1 : Mudharabah disebut juga dengan qiradh merupakan akad yang diperbolehkan syariat yang mengatur kerjasama investasi antara modal dari satu pihak dan pekerjaan dari pihak yang lain. Dimana keuntungan dimiliki bersama dan dibagi berdasarkan tata cara yang disepakati kedua belah pihak. Pihak yang menyerahkan modal disebut dengan pemilik modal (rabbul Maal) dan pihak yang melakukan pekerjaan disebut mudharabah dengan Mudharib atau ‘amil atau mudharib hal ini al-hidayah syarah hidayatul mutadi’ juz 3 halaman 202 Dasar Hukum dibolehkan mudharabah adalah sebagai berikut :  Alquran firman Allah artinya “orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah” Quran surat Al Muzammil ayat 20. yang dimaksud dengan orang-orang yang berjalan di muka bumi adalah orang-orang yang berjalan dalam rangka untuk berniaga dan mencari harta halal untuk menafkahi diri dan keluarga mereka.  Sunnah diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul muthalib radhiyallahu ‘...