Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Pengertian Qardh dan ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Qordh secara bahasa pinjaman Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda.  1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan  termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain

Gharar 2

    Gharar2  disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini...   g. Hukum Bai' Gharar Bai' gharar hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an, hadist dan ijma. 1. Dalil Al-Qur'an, firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (Al-Maidah : 90-91) dalam ayat di atas allah mengharamkan judi, dan Gharar merupakan bagian dari judi. a)        Allah mensifati judi dengan rijs yaitu kotoran manusia, bau busuk dan menji

Gharar 1

 disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... 1. definisi a)       Gharar secara Bahasa berasala dari Bahasa arab yang berarti resiko, curang, atau menajtuhkan diri dan harta dalam jurang kebinasaan. b)       Secara istilah adalah jual beli yang tidak jelas sampai kapan kesudahanya. Sebagian ulama mendefinisikannya dengan jual beli yang konsekwensinya antara ada dan tidak. Missal penjual berkata aku jual barang yang ada dalam kotak ini kepadamu dengan harga serratus ribu penjual tidak tahu isi kotak dan pembeli pun tidak menjelaskan c)       Jadi, asas gharar adalah ketidakjelasan. Ketidakjelasan itu bias terjadi pada barang atau harga. 1.        Fisik barang tidak jelas. Misalnya: Penjual berkata," aku menjual kepadamu barang yang ada di dalam kotak ini dengan harga Rp. 100.000,-." dan pembeli tidak tahu fisik barang yang berada di dalam kotak. 2.