Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Qordh secara bahasa pinjaman Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda. 1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain
Menyediakan kerajinan cobek, ngaron, daringan, kipas bambu, ulekan