Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA)
Qordh secara bahasa pinjaman
Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda.
1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain kadang dalam keadaan meminta atau tidak. Sedangkan qordh tidak diberikan kecuali kepada orang yang meminta (butuh).
Hukum bagi yang meminjam (muqtaridh) hukum nya mubah. Namun kalo dia tidak bisa membayar maka wajib menyampaikan kepada yang meminjamkan (muqridh). Namun jika tidak disampaikan hukum nya menjadi haram. Karena dikhawatirkan muqtaridh tidak mampu membayar sehingga harta muqridh hilang.
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa yang mengambil harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya (untuk melunasi utang tersebut, pen.). Siapa yang meminjam harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk tidak mengembalikannya, maka Allah akan menghancurkan dirinya (hidupnya akan sulit, pen.).” (HR. Bukhari, no. 2387. Lihat pengertian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam, 6: 257-258)
Objek yang boleh di qordh
Sesuatu yang boleh diperjualbelikan maka sah menjadi objek qardh kecuali anak cucu Adam. Manusia saha diperjualbelikan sebagai budak tapi tidak boleh di qardh. Sedangkan yang tidak boleh diperjualbelikan misal najis atau sesuatu yang haram maka tidak boleh di qardh.
Konsekwensi qardh
Ketika telah diterima, maka sudah sempurna milik peminjam. Kewajiban nya mengembalikan dengan semisal pengganti dan tidak wajib mengembalikan dzat barang. Ketika yang dipinjam uang maka tidak wajib mengembalikan uang dengan nomor seri yang sama.
Maka ulama dunia menghukumi tabungan di bank dengan aqad qardh. Bukan wadiah karena wadiah menitipkan dan dikembalikan dzat barang.
2. Ariyah sama dengan qardh. Perbedaannya pada barang yang dikembalikan adalah barang yang dipinjam, dzat nya.
Pertanyaan apa perbedaan ariyah dan wadiah?
Penjelasan Kaidah Riba pada Utang Piutang (Riba Dayn)
Penjelasan Kaidah Riba Pada Hutang Piutang
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Artinya: “Setiap akad qardh (pinjaman) yang mendatangkan manfaat adalah riba”.
Yaitu manfaat tersebut disyaratkan, kemudian manfaat itu diberikan sebelum dibayar lunas hutang, dan manfaat itu khusus diberikan kepada pemberi pinjaman. Maka ini menjadi riba.
Bila peminjam memberikan tabarruat misal hadiah, donasi atau lainnya yang biasanya si peminjam ini tidak memberikan. Kecuali hal yang bersifat umum. Misal pemberi pinjaman bertamu kemudian diberikan yang sekedar tanpa harus keluar rumah misal teh. Walaupun sebagian salaf menghindari hal ini.
Diriwayatkan bahwa abu Hanifah ketika memberikan pinjaman kepada seseorang, kemudian ketika hujan, beliau berteduh di rumah peminjam pun beliau tak mau walaupun dipanggil pemilik rumah. Khawatir ini bagian manfaat dari pinjaman.
Kecuali jika jika muqridh (pemberi pinjaman) meniatkan untuk membayarnya. Misal karena ga enak menolak ketika diberi, maka dia berniat membayar pemberian itu. Atau mengurangi nilai hutang sebanyak hadiah yang diterima.
Jika seseorang memberikan pinjaman dalam bentuk mata uang, kemudian muqridh meminta untuk dikembalikan di tempat bukan diberikan pinjaman, maka harus dipenuhi. Karena disini tidak ada sisi manfaat dan untuk membawanya tidak perlu biaya khusus. Dibayar dengan kurs per hari itu. Misal pinjam 💯 ribu di Cileungsi kemudian minta dikembalikan di Makkah ketika umroh.
Kemudian harus dipenuhi juga ketika untuk membawanya butuh biaya, kecuali di negeri tempat minjam harganya lebih murah. Misal pinjam beras Cianjur di Cibinong minta dikembalikan di Makkah. Tentu saja di Makkah harga nya tinggi. Kecuali di negeri akad meminjamkan tadi (Cibinong) bisa menutupi harga di negeri tujuan (makkah) sehingga Boleh.
Komentar
Posting Komentar