disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini...
1. definisi
a) Gharar secara Bahasa berasala dari Bahasa arab yang berarti resiko, curang, atau menajtuhkan diri dan harta dalam jurang kebinasaan.
b) Secara istilah adalah jual beli yang tidak jelas sampai kapan kesudahanya. Sebagian ulama mendefinisikannya dengan jual beli yang konsekwensinya antara ada dan tidak. Missal penjual berkata aku jual barang yang ada dalam kotak ini kepadamu dengan harga serratus ribu penjual tidak tahu isi kotak dan pembeli pun tidak menjelaskan
c) Jadi, asas gharar adalah ketidakjelasan. Ketidakjelasan itu bias terjadi pada barang atau harga.
1.
Fisik barang tidak jelas.
Misalnya: Penjual
berkata," aku menjual kepadamu barang yang ada di dalam kotak ini dengan harga Rp. 100.000,-." dan pembeli
tidak tahu fisik barang yang berada di dalam kotak.
2.
Sifat barang tidak jelas.
Misalnya: Penjual
berkata," aku jual sebuah mobil kepadamu dengan harga 50 juta rupiah". Dan pembeli belum pernah melihat
mobil tersebut dan tidak tahu sifatnya.
3.
Ukurannya tidak jelas.
Misalnya: Penjual
berkata," aku jual kepadamu sebagian tanah ini dengan harga 10 juta rupiah".
4. Barang bukan milik penjual, seperti menjual rumah yang bukan miliknya.
5.
Barang tidak dapat diserah
terimakan, seperti menjual jam tangan
yang hilang.
d) Ketidakjelasan pada harga disebabkan beberapa hal:
1. Penjual tidak menentukan harga. Misalnya: Penjual berkata," aku jual mobil ini kepadamu dengan harga sesukamu". Lalu mereka berpisah dan harga belum ditetapkan oleh kedua belah pihak.
2. Penjual memberikan 2 pilihan dan pembeli tidak menentukan salah satunya. Misalnya: Penjual berkata,"saya jual mobil ini kepadamu jika tunai dengan harga 50 juta rupiah dan jika tidak tunai dengan harga 70 juta rupiah". Lalu mereka berpisah dan pembeli membawa mobil tanpa menentukan harga yang mana disetujuinya.
3. Tidak
jelas jangka waktu pembayaran. Misalnya:
Penjual berkata," saya jual motor ini dengan harga
5 juta rupiah dibayar kapan anda mampu".
Jika kita amati bentuk-bentuk diatas jelaslah bahwa
seluruh akadnya mengandung unsur untung-rugi
(spekulasi). Bila salah satu pihak mendapat
keuntungan pihak lain mengalami kerugian, inilah hakikat gharar.
Pembeli kotak yang tidak mengetahui isinya dengan harga
Rp. 100.000,- mungkin mendapat untung jika
ternyata isinya seharga Rp. 130.000,- dan
mungkin mengalami kerugian jika ternyata isinya
seharga Rp. 90.000,- . Dan begitulah seterusnya
bentuk-bentuk akad yang lain.
a)
Hubungan Gharar dengan Qimar
Qimar sama dengan gharar, karena asasnya juga
ketidakjelasan yang berkemungkinan mendatangkan
kerugian atau keuntungan. Hanya saja perbedaan
antara keduanya bahwa qimar biasa terjadi pada
permainan atau perlombaan sedangkan gharar terjadi pada akad jual-beli.
b)
Diantara bentuk qimar:
1.
Dua orang atau lebih melakukan sebuah permainan dan masing-masing mengeluarkan sejumlah uang dengan syarat
yang keluar sebagai pemenang dari permainan tersebut
mengambil seluruh uang.
2. Dua orang atau lebih melakukan taruhan. Dengan mengatakan jika yang keluar sebagai pemenang adalah kesebelasan yang saya unggulkan maka anda harus membayar uang sekian dan jika sebaliknya maka saya bayar uang kepada anda sekian.
c)
Hubungan Gharar dengan Maysir
Gharar adalah salah satu bentuk maysir, karena maysir
terbagi 2:
1. Maysir yang diharamkan karena mengandung unsur qimar, seperti misalnya diatas. Ini berarti maysir semakna dengan gharar.
2. Permainan yang diharamkan sekalipun tidak disertaipembayaran uang. Sebagian ulama salaf ditanya tentang maysir, dia menjawab," segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan zikrullah termasuk maysir. Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim serta mereka menukilnya dari mayoritas para ulama. Menurut mereka sebab diharamkannya maysir bukanlah karena mengandung unsur spekulasi, akan tetapi karena maysir melalaikan seseorang dari shalat, zikrullah dan menimbulkan kebencian serta permusuhan, sedangkan fungsi uang hadiah hanyalah sebagai penarik orang untuk ikut serta dalam permainan tersebut
d) Hubungan gharar dan qur’ah (lotere/ undian)
Qur’ah adalah suatu cara untuk membedakan antara orang-orang yang berhak, tetapi orangnya tidak jelas. Untuk menentukan siapa yang berhak, dilakukan undian.
Hukum undian:
1. Dibolehkan, yaitu untuk menentukan siapa yang lebih berhak di antara orang-orang yang berhak.
Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ
Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak safar, beliau mengundi diantara istrinya. Siapa yang namanya keluar, beliau akan berangkat bersama istrinnya yang menang. (HR. Bukhari 2593, Muslim 7196 dan yang lainnya).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
Seandainya manusia mengetahui apa yang ada (yaitu keutamaan) di dalam seruan (adzan) dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkan shaf tersebut kecuali dengan undian, sungguh mereka akan melakukan undian untuk mendapatkannya. (HR. Bukhari 580)
2. Dilarang, yaitu untuk menghilangkan kepemilikan seseorang atas suatu barang. Undian seperti ini termasuk bai’ gharar.
Missal : A dan B sama2 mengeluarkan uang senilai Rp. 100.000 lalu mereka melakukan tos dengan melempar uang ke atas bila yang keluar bagian A, dia mengambil uang terkumpul senilai Rp. 200.000, dan sebaliknya.
Undian seperti ini termasuk bai gharar dan bagian dari judi, undian hanya sarana, bila digunakan untuk menentukan orang yang berhak diantara oarng yang berhak maka boleh, tetapi bila digunakan untuk mengambil hak orang lain maka hukumnya haram
e) Hubungan Gharar dengan Mukhatarah (spekulasi).
Mukhatarah lebih umum daripada gharar. Mukhatarah terbagi 2:
1. Mukhatarah yang disebabkan oleh ketidakjelasan barang atau harga. Mukhatarah jenis ini termasuk qimar dan gharar.
2. Mukhatarah yang disebabkan oleh karena pelaku akad belum dapat memastikan keuntungan dari akad niaga yang mereka lakukan, akan tetapi barang dan harganya jelas bagi mereka, yang tidak jelas, apakah akad niaga ini akan mendatangkan keuntungan besar atau sebaliknya. Mukhatarah jenis ini dibolehkan dan tidak termasuk gharar karena seluruh akad niaga tidak terlepas dari mukhatarah jenis ini.
Ibnu taimiyah berkata," tidak ada satupun dalil yang mengharamkan seluruh bentuk mukhatarah. Bahkan sebaliknya Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan seluruh bentuk mukhatarah yang pelaku akad masuk ke dalam area untung dan rugi. Karena seluruh pelaku niaga mengharapkan keuntungan dan menghindari kerugian. Dengan demikian mukhatarah jenis ini dibolehkan berdasarkan dali dari Al quran, hadist dan ijma, dan seorang pedagang dapat disebut mukhathir (spekulan). Berdasarkan hal di atas maka jual beli yang dilakukan secara cepat terhadap beberapa jenis barang seperti saham yang mengandung unsur spekulasi tinggi karena pembeli kemungkinan mendapat keuntungan dalam beberapa saat atau sebaliknya tidaklah dianggap qimar apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, yang diantaranya barang dan harga jelas.
Komentar
Posting Komentar