Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA)
Pembahasan meliputi
Ruang lingkup materi bahasan Qardh
Definisi Qardh
Rukun dan Syarat Qardh
1. Ruang lingkup mikyar
Mikyar ini diterapkan dalam akad qardh (pinjaman uang) dan hal-hal yang mengiringi qardh seperti manfaat atau biaya qardh baik lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pemberi pinjaman atau penerima pinjaman. Mikyar ini diterapkan hanya dalam qardh dan tidak pada hutang piutang lainnya seperti jual beli kredit. Dan tidak pada rekening Mudharabah atau hisaaban istismariyah karena pada hal tersebut ada mikyar khusus.
2. Definisi qardh
Qardh adalah pengalihan kepemilikan harta mitsly atau semisal atau sepadan kepada orang yang diwajibkan mengembalikan semisal harta tersebut. Harta dibagi menjadi dua yaitu mitslian (yang ada padanannya) dan qimian (tidak ada padanannya)
Al maal al mitsli adalah harta yang terdapat padanannya dipasaran, tanpa adaya perbedaan atas bentuk fisik atau bagian-bagiannya, atau kesatuannya. Harta mitsli dapat dikatagorikan menjadi empat bagian:
Al makilaat (sesuatu yang dapat ditakar) seperti; gandu, terigu, beras;
Al mauzunaat (sesuatu yang dapat ditimbang) seperti; kapas, besi, tembaga;
Al ‘adadiyat (sesuatu yang dapat dihitung) seperti; pisang, telor, apel, begitu juga dengan hasil-hasil industri, seperti; mobil yang satu tipe, buku-buku baru, perabotan rumah, dan lainnya;
Al dzira’iyat (sesuatuyang dapat diukur dan memiliki persamaan atas bagian-bagiannya) seperti; kain, kertas, tapi jika terdapat perbedaan atas juz-nya (bagian), maka dikatagorikan sebagai harta qimi, seperti tanah
Al maal al qimi adalah harta yang tidak terdapat padanannya di pasaran, atau terdapat padanannya, akan tetapi nilai tiap satuannya berbeda, seperti domba, tanah, kayu, dan lainnya. Walaupun sama jika dilihat dari fisiknya, akan tetapi stiap satu domba memiliki nilai yang berbeda antara satu dan lainnya. Juga termasuk dalam harta qimiadalah durian, semangka yang memilki kualitas dan bntuk fisik yang berbeda.
Dalam perjalanannya, harta mistsli bisa berubah menjadi harta qimi atau sebaliknya;
Jika harta mitsli susah untuk didapatkan di pasaran (terjadi kelangkaan atau scarcity), maka secara otomatis berubah menjadi harta qimi,
Jika terjadi percampuran antara dua harta mitsli dari dua jenis yang berbeda, seperti modifikasi Toyota dan Honda, maka mobiltersebut menjadi harta qimi,
Jika harta qimi terdapat anyak padanannya di pasaran, maka secara otomatis menjadi harta mitsli.
Implikasi hokum
Dengan adanya pembagian harta mitsli dan qimi, memiliki implikasi sebagai berikut;
Harta mitsli bisa menjadi tsaman (harga) dalam jual-beli hanya dengan menyebutkan jenis dan sifatnya, sedangkan harta qimi tidak bisa menjadi tsman. Jika harta qimi dikaitkan dengan hak-hak finansial, maka harus disebutkan secara detail, karena hal itu akan mempengaruhi nilai yang dicerminkannya, seperti domba Australia, tentunya akan berbeda nilainya dengan domba Indonesia, walaupun mungkin jenis dan sifatnya sama.
Jika harta mitsli dirusak oleh orang, maka wajib diganti dengan padanannya yang mendekati nilai ekonomisnya (finansial), atau sama.
Tapi jika harta qimi dirusak, maka harus diganti sesuai dengan keinginanya, walaupun tanpa izin dari pihak lain. Berbeda dengan harta qimi walaupun mungkin jenisnya sama, tapi nilainya bisa berbeda, dengan demikian pengambilan harus atas izin orang-orang yang berserikat.
Harta mitsli rentan dengan riba fadl. Jika terjadi pertukara diantara harta mitsli, dan tidak terdaat persamaan dalam kualitas, kuantitas, dankadarnya, maka akan terjebak dalam riba fadl. Berbeda dengan harta qimiyang relatif resisten terhadap riba. Jika dipertukarkan dan terdapatperbedaan, maka tidak ada masalah. Diperbolehkan menjual satu domba dengan dua domba.
3. Rukun dan syarat qardh
3.1. Rukun qardh
Akad qardh syah dengan adanya ijab dan qabul dengan lafadz qardh dan salaf atau setiap sighat yang bermakna keduanya baik perkataan maupun perbuatan.
Kata qardh dan salaf biasa digunakan orang Arab untuk melakukan akad qardh misal saya memberikan pinjaman atau hutang uang kepada mu seratus ribu rupiah.
Adapun dalam bahasa Indonesia kita sering menggunakan kata pinjaman, utang atau talangan.
3.2. muqridh
Muqridh pemberi pinjaman disyaratkan harus tabarru' cakap dalam tabarru'. Diartikan juga dengan berderma adalah kecakapan mukallaf yaitu orang yang dibebani syariat dalam memberikan barang atau jasa untuk orang lain pada waktu sekarang atau nanti tanpa imbalan dengan tujuan berbuat kebajikan.
3.3. muqtaridh atau penerima pinjaman
Disyaratkan harus tasharuf yaitu harus cakap dalam bertindak. Kecakapan dalam hukum ada 2
1. Kecakapan dalam tasharuf yaitu kecakapan dalam melakukan perbuatan atau mengeluarkan pernyataan yang sesuai dengan syariat dengan melihat kepada tamyiz yaitu usia seseorang mampu membedakan baik dan buruk, berakal dan baligh.
2. Kecakapan adaan naqishah yaitu kecakapan seseorang untuk melakukan sebagian pekerjaan namun sebagian lain tidak bisa dan bergantung kepada pandangan orang lain.
3.4. objek qardh disyaratkan
1. harta mutaqawwim (memiliki nilai secara syar'i)
2. Ma'lum atau diketahui
3. Mitsli semisal atau sepadan, dasarnya agar muqtaridh dapat mengembalikan barang semisal dengan yang dipinjam.
Dasar hukum objek qardh harus mitsly semisal atau sepadan yaitu agar barang yang dipinjam bisa dikembalikan semisal atau sepadan oleh peminjam. Dan karena barang mitsly tetap bisa diganti ketika terjadi perampokan, pengerusakan yang merupakan objek qardh.
Komentar
Posting Komentar