Langsung ke konten utama

Hadiah hutang


Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA)

10.2. hadiah hutang
Lembaga tidak boleh memberikan hadiah hadiah tertentu atau perlakuan pengistimewaan harta atau pelayanan manfaat manfaat yang tidak ada hubungannya dengan simpanan dan rekening hisabat jariyah dengan sebab adanya rekening tersebut. Diantaranya dispensasi biaya atau sebagian, seperti dispensasi biaya kartu kredit, biaya transfer, biaya pembuatan bank garansi, dan letter of credit inport dan tidak termasuk hadiah yang terlarang hadiah umum untuk semua orang tidak ada pengkhususan pemilik current account.
Dasar pengharaman penghargaan dan  hadiah jika disebabkan adanya qardh yakni siapa saja yang memberikan pinjaman kepada bank rekening koran maka akan diberikan Hadiah adalah karena hal ini merupakan hadiah bagi muqridh sebelum pelunasan jika sebabnya qardh. Mengenai pengharaman ini telah keluar fatwa syariah bank rajhi nom 355.
Adapun dasar dibolehkan menerima hadiah jika bersifat umum maka ia tidak ada hubungan dengan Qardh dan tidak bisa disamakan.
10.3. biaya tarik tunai kartu kredit dari ATM
10.3.1. biaya tarik tunai dari ATM adalah layanan dan terpisah dari qardh
10.3.2. hendaknya biaya atas penarikan tunai dari ATM berbentuk mablak maftuh (nominal tetap) dan dalam batasan administrasi riil tanpa mengambil keuntungan dari qardh dan tidak boleh mengikat biaya dengan nominal yang ditarik dan tidak boleh lembaga membatasi dengan batasan  pagu penarikan agar terulang biaya penarikan sebagaimana tidak boleh juga mengaitkan biaya penarikan dengan tempo pelunasan dengan jumlah uang yang ditarik.
Dengan kondisi mata uang yang berbeda disyaratkan menetapkan kurs referensi dan lihat mikyar syar'i nomor 2 tentang kartu debit dan kartu kredit pasal 4.5
10.4. rekening terhutang antara lembaga keuangan dengan koresponden
Untuk menghindari adanya bunga antara lembaga keuangan dan bank koresponden nya maka tidak mengapa lembaga keuangan membuat kesepakatan dengan bank koresponden untuk menutup hutang rekening salah antara mereka kepada yang lain tanpa mengambil bunga lihat dfart syar'i nomor 1 tentang perdagangan mata uang  pasal 2.4.a dasar hal tersebut karena merupakan hajat orang banyak dan sesungguhnya manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut tidak dikhususkan bagi muqridh saja tapi manfaat bersama dan karena bukan dari dzat harta qardh akan tetapi hasil yang diperoleh dari orang yang bermuamalah  maka tidak termasuk dalam berikanlah aku utang maka aku akan berikan utang kepada mu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

09- Khiyar Tadlis

  kita jelaskan sebelumnya bahwa sebuah akad jual beli bila telah selesai dari majelis dan tidak disyaratkan khiyar syarat juga tidak ada penipuan dalam harga maka jual beli menjadi lazim, tidak bisa dikembalikan oleh pembeli barang tersebut dan penjual tidak bisa menarik kembali barang yang sudah dijual nya kecuali masih dalam khiyar majlis atau khiyar syarat atau tertipu dalam harganya. Harganya   terlalu mahal dibandingkan harga pasar. Pengertian Khiyar Tadlis sekarang dijelaskan oleh Mualif diantaranya juga khiyar tadlis yaitu penipuan dari pihak pedagang dengan cara penjual merekayasa barang agar harga barang bertambah. Definisi Khiyâr Tadlîs Kata tadlîs berasal dari bahasa Arab dari kata ( الدَّلْسَة ) yang berarti gelap; seakan penjual mengantar pembeli kedalam kegelapan dengan sebab tadlîsnya sehingga ia tidak sempurna melihat keadaan barang tersebut. Jadi, tadlîs adalah upaya menampakkan barang dalam bentuk yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Contohnya seoran...

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...

Murabahah

Murabahah   Mikyar  murabahah Footnote 1  : akad murabahah adalah penjualan suatu barang senilai harga pokok pembelian ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati, di mana keuntungan ini dapat berupa persentase dari harga penjualan atau nominal tertentu. baik akad murabahah dilaksanakan tanpa wa’at sebelumnya, ini adalah konotasi murabahah atau dengan wa’ad untuk membeli yang dilakukan oleh seorang yang tertarik untuk mendapatkan barang melalui lembaga keuangan. Akad murabahah ini disebut dengan murabahah perbankan atau murabahah lil ‘aamir bisy syirat (murabahah to the purchase order). Akad  ini merupakan kan salah satu bentuk baik amanah yang berdasarkan pada transparansi harga pokok pembelian atau biaya pengeluaran ditambah biaya-biaya pada umumnya.  Kebolehan akad murabahah adalah berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan akad jual beli,  diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala wa وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ ا...