Langsung ke konten utama

Hadiah hutang


Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA)

10.2. hadiah hutang
Lembaga tidak boleh memberikan hadiah hadiah tertentu atau perlakuan pengistimewaan harta atau pelayanan manfaat manfaat yang tidak ada hubungannya dengan simpanan dan rekening hisabat jariyah dengan sebab adanya rekening tersebut. Diantaranya dispensasi biaya atau sebagian, seperti dispensasi biaya kartu kredit, biaya transfer, biaya pembuatan bank garansi, dan letter of credit inport dan tidak termasuk hadiah yang terlarang hadiah umum untuk semua orang tidak ada pengkhususan pemilik current account.
Dasar pengharaman penghargaan dan  hadiah jika disebabkan adanya qardh yakni siapa saja yang memberikan pinjaman kepada bank rekening koran maka akan diberikan Hadiah adalah karena hal ini merupakan hadiah bagi muqridh sebelum pelunasan jika sebabnya qardh. Mengenai pengharaman ini telah keluar fatwa syariah bank rajhi nom 355.
Adapun dasar dibolehkan menerima hadiah jika bersifat umum maka ia tidak ada hubungan dengan Qardh dan tidak bisa disamakan.
10.3. biaya tarik tunai kartu kredit dari ATM
10.3.1. biaya tarik tunai dari ATM adalah layanan dan terpisah dari qardh
10.3.2. hendaknya biaya atas penarikan tunai dari ATM berbentuk mablak maftuh (nominal tetap) dan dalam batasan administrasi riil tanpa mengambil keuntungan dari qardh dan tidak boleh mengikat biaya dengan nominal yang ditarik dan tidak boleh lembaga membatasi dengan batasan  pagu penarikan agar terulang biaya penarikan sebagaimana tidak boleh juga mengaitkan biaya penarikan dengan tempo pelunasan dengan jumlah uang yang ditarik.
Dengan kondisi mata uang yang berbeda disyaratkan menetapkan kurs referensi dan lihat mikyar syar'i nomor 2 tentang kartu debit dan kartu kredit pasal 4.5
10.4. rekening terhutang antara lembaga keuangan dengan koresponden
Untuk menghindari adanya bunga antara lembaga keuangan dan bank koresponden nya maka tidak mengapa lembaga keuangan membuat kesepakatan dengan bank koresponden untuk menutup hutang rekening salah antara mereka kepada yang lain tanpa mengambil bunga lihat dfart syar'i nomor 1 tentang perdagangan mata uang  pasal 2.4.a dasar hal tersebut karena merupakan hajat orang banyak dan sesungguhnya manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut tidak dikhususkan bagi muqridh saja tapi manfaat bersama dan karena bukan dari dzat harta qardh akan tetapi hasil yang diperoleh dari orang yang bermuamalah  maka tidak termasuk dalam berikanlah aku utang maka aku akan berikan utang kepada mu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Bai...

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ و...