Langsung ke konten utama

Hadiah hutang


Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA)

10.2. hadiah hutang
Lembaga tidak boleh memberikan hadiah hadiah tertentu atau perlakuan pengistimewaan harta atau pelayanan manfaat manfaat yang tidak ada hubungannya dengan simpanan dan rekening hisabat jariyah dengan sebab adanya rekening tersebut. Diantaranya dispensasi biaya atau sebagian, seperti dispensasi biaya kartu kredit, biaya transfer, biaya pembuatan bank garansi, dan letter of credit inport dan tidak termasuk hadiah yang terlarang hadiah umum untuk semua orang tidak ada pengkhususan pemilik current account.
Dasar pengharaman penghargaan dan  hadiah jika disebabkan adanya qardh yakni siapa saja yang memberikan pinjaman kepada bank rekening koran maka akan diberikan Hadiah adalah karena hal ini merupakan hadiah bagi muqridh sebelum pelunasan jika sebabnya qardh. Mengenai pengharaman ini telah keluar fatwa syariah bank rajhi nom 355.
Adapun dasar dibolehkan menerima hadiah jika bersifat umum maka ia tidak ada hubungan dengan Qardh dan tidak bisa disamakan.
10.3. biaya tarik tunai kartu kredit dari ATM
10.3.1. biaya tarik tunai dari ATM adalah layanan dan terpisah dari qardh
10.3.2. hendaknya biaya atas penarikan tunai dari ATM berbentuk mablak maftuh (nominal tetap) dan dalam batasan administrasi riil tanpa mengambil keuntungan dari qardh dan tidak boleh mengikat biaya dengan nominal yang ditarik dan tidak boleh lembaga membatasi dengan batasan  pagu penarikan agar terulang biaya penarikan sebagaimana tidak boleh juga mengaitkan biaya penarikan dengan tempo pelunasan dengan jumlah uang yang ditarik.
Dengan kondisi mata uang yang berbeda disyaratkan menetapkan kurs referensi dan lihat mikyar syar'i nomor 2 tentang kartu debit dan kartu kredit pasal 4.5
10.4. rekening terhutang antara lembaga keuangan dengan koresponden
Untuk menghindari adanya bunga antara lembaga keuangan dan bank koresponden nya maka tidak mengapa lembaga keuangan membuat kesepakatan dengan bank koresponden untuk menutup hutang rekening salah antara mereka kepada yang lain tanpa mengambil bunga lihat dfart syar'i nomor 1 tentang perdagangan mata uang  pasal 2.4.a dasar hal tersebut karena merupakan hajat orang banyak dan sesungguhnya manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut tidak dikhususkan bagi muqridh saja tapi manfaat bersama dan karena bukan dari dzat harta qardh akan tetapi hasil yang diperoleh dari orang yang bermuamalah  maka tidak termasuk dalam berikanlah aku utang maka aku akan berikan utang kepada mu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Baiha

Pengertian Qardh dan ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Qordh secara bahasa pinjaman Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda.  1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan  termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ و