Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA)
10.2. hadiah hutang
Lembaga tidak boleh memberikan hadiah hadiah tertentu atau perlakuan pengistimewaan harta atau pelayanan manfaat manfaat yang tidak ada hubungannya dengan simpanan dan rekening hisabat jariyah dengan sebab adanya rekening tersebut. Diantaranya dispensasi biaya atau sebagian, seperti dispensasi biaya kartu kredit, biaya transfer, biaya pembuatan bank garansi, dan letter of credit inport dan tidak termasuk hadiah yang terlarang hadiah umum untuk semua orang tidak ada pengkhususan pemilik current account.
Dasar pengharaman penghargaan dan hadiah jika disebabkan adanya qardh yakni siapa saja yang memberikan pinjaman kepada bank rekening koran maka akan diberikan Hadiah adalah karena hal ini merupakan hadiah bagi muqridh sebelum pelunasan jika sebabnya qardh. Mengenai pengharaman ini telah keluar fatwa syariah bank rajhi nom 355.
Adapun dasar dibolehkan menerima hadiah jika bersifat umum maka ia tidak ada hubungan dengan Qardh dan tidak bisa disamakan.
10.3. biaya tarik tunai kartu kredit dari ATM
10.3.1. biaya tarik tunai dari ATM adalah layanan dan terpisah dari qardh
10.3.2. hendaknya biaya atas penarikan tunai dari ATM berbentuk mablak maftuh (nominal tetap) dan dalam batasan administrasi riil tanpa mengambil keuntungan dari qardh dan tidak boleh mengikat biaya dengan nominal yang ditarik dan tidak boleh lembaga membatasi dengan batasan pagu penarikan agar terulang biaya penarikan sebagaimana tidak boleh juga mengaitkan biaya penarikan dengan tempo pelunasan dengan jumlah uang yang ditarik.
Dengan kondisi mata uang yang berbeda disyaratkan menetapkan kurs referensi dan lihat mikyar syar'i nomor 2 tentang kartu debit dan kartu kredit pasal 4.5
10.4. rekening terhutang antara lembaga keuangan dengan koresponden
Untuk menghindari adanya bunga antara lembaga keuangan dan bank koresponden nya maka tidak mengapa lembaga keuangan membuat kesepakatan dengan bank koresponden untuk menutup hutang rekening salah antara mereka kepada yang lain tanpa mengambil bunga lihat dfart syar'i nomor 1 tentang perdagangan mata uang pasal 2.4.a dasar hal tersebut karena merupakan hajat orang banyak dan sesungguhnya manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut tidak dikhususkan bagi muqridh saja tapi manfaat bersama dan karena bukan dari dzat harta qardh akan tetapi hasil yang diperoleh dari orang yang bermuamalah maka tidak termasuk dalam berikanlah aku utang maka aku akan berikan utang kepada mu
Komentar
Posting Komentar