Langsung ke konten utama

Hukum-Hukum Manfaat yang tidak boleh disyaratkan dalam Qardh

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA)


Penjelasan Materi


Hukum-Hukum Manfaat yang tidak boleh disyaratkan dalam Qard


Penjelasan meliputi:


Pensyaratan memberikan barang manfaat


Pensyaratan tambahan ukuran dan sifat yang tidak di syaratkan dalam Akad


5.Hukum-Hukum Manfaat yang tidak boleh disyaratkan dalam Qardh

5.1. muqtaridh tidak boleh memberikan manfaat kepada muqridh dalam masa qardh, jika perbuatan ini dikarenakan adanya qardh. Dimana tidak ada kebiasaan saling memberi hadiah yang berlaku sebelum aqad qardh. 

Dasar hukum terlarang mengambil manfaat yang tidak disyaratkan yang diberikan pelunasan kecuali manfaat tersebut tidak disebabkan qardh dan tidak pula sebagai imbalan

A. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:


( إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأَهْدَى لَهُ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ فَلا يَرْكَبْهَا وَلا يَقْبَلْهُ ، إِلا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ )

Apabila salah seorang diantara kalian memberikan pinjaman, lalu si peminjam memberikan hadiah kepadanya atau membawanya naik diatas kendaraannya, maka jangan dia kendarai kendaraannya dan jangan dia terima hadiahnya, kecuali telah berlaku antara dia si peminjam dan si pemberi pinjaman kebiasaan seperti itu sebelumnya


Dinyatakan "HASAN" oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam "Al Fatawa Al Kubra" (6/159).


B. Atsar sahabat Radhiyallahu Anhum yang menunjukkan larangan menerima hadiah dari penerima pinjaman dan manfaat yang lain selama ada indikasi yang menunjukkan manfaat tersebut diakibatkan dari qardh kecuali pemberi pinjaman membalas jasa nya atau menghitung bagian dari pelunasan hutang.

5.2. dibolehkan memberikan tambahan atas qardh secara kualitas maupun kuantitas memberikan barang atau hadiah atau manfaat atau jasa tanpa disyaratkan atau tidak menjadi urf atau adat istiadat baik objek qardh berupa uang atau lainnya. 

Dasar hukum dibolehkan tambahan yang tidak disyaratkan dan bukan urf baik kualitas maupun kuantitas pada saat pelunasan ketika pembayaran adalah 

hadits Abu Rafi Radhiyallahu anhu yang berbunyi: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِىَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلاَّ خِيَارًا رَبَاعِيًا. فَقَالَ « أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً ». Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seorang seekor onta yang masih muda. Kemudian ada satu ekor onta sedekah yang dibawa kepada beliau. Beliau lalu memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayar kepada orang tersebut pinjaman satu ekor onta muda. Abu Rafi’ pulang kepada beliau dan berkata: “Aku tidak mendapatkan kecuali onta yang masuk umur ketujuh”. Lalu beliau menjawab: “Berikanlah itu kepadanya! Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya”. [HR Muslim no.4192].

Hadits dari abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa seseorang menemui Rasulullah shallallahu alayhi wasallam meminta sedekah kemudian Rasulullah shallallahu alayhi wasallam meminjam kepada orang lain setengah wasaq (75 liter makanan pokok) kemudian laki laki tersebut datang menagihkl kepada Rasulullah shallallahu alayhi wasallam dan beliau membayar dengan 1 wasaq (150kg makanan pokok) dan beliau bersabda setengah wasaq untukmu untuk membayar hutang ku dan setengah wasaq untukmu sebagai pemberian dari ku.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Baiha

Pengertian Qardh dan ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Qordh secara bahasa pinjaman Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda.  1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan  termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ و