Langsung ke konten utama

Hukum Manfaat Yang Di Syaratkan Dalam Qardh

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA)


Penjelasan Materi

Hukum Manfaat Yang Di Syaratkan Dalam Qardh


Penjelasan Pensyaratan dalam Akad Qardh

Pensyaratatan Tambahan

Pensyaratan Pelunasan


4. Hukum hukum manfaat yang disyaratkan dalam qardh

Manfaat adalah maslahat yang didapatkan muqridh dalam qardh. Dan terkadang manfaat ini bersifat materi, kehormatan atau immaterial. 

4.1. mensyaratkan adanya tambahan dalam qardh bagi muqridh hukum nya haram dan termasuk riba, baik dalam kualitas maupun kuantitas. Baik dalam wujud benda atau manfaat atau jasa. Syarat pertambahan tersebut dalam akad atau ketika terlambat dalam pelunasan atau dalam masa perpanjangan tempo pelunasan. Baik termaktub dalam akad atau sudah menjadi adat atau urf

Dasar hukum pertambahan qardh dari Al Qur'an, Sunnah, ijma' dan kaidah umum dalam syariat.

4.2. boleh mensyaratkan pelunasan pembayaran pada tempat yang bukan tempat akad qardh berlangsung

Dasarnya adalah untuk memberikan kemudahan kepada penerima pinjaman baik persyaratan tersebut menguntungkan muqridh atau tidak. 

a. Atsar yang diriwayatkan dari para sahabat Radhiyallahu Anhum yang menunjukkan hal ri atas (al mushanaf ibnu abi syaibah juz 6:279, sunan kubro al Baihaqi juz 5:352) ini pendapat Maliki dan Hambali dan dipilih ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim

b. Hal di atas adalah kemudahan muqridh dan muqtaridh tanpa mendatangkan mudharat salah satu fihak dan ada kebutuhan dan syariat tidak datang untuk mengharamkan hal yang tidak ada mudharat bahkan menetapkan maslahat tsb.

c. Hukum asal muamalah adalah boleh dan tidak ada dalil tersurat yang mengharamkan dan tidak ada dalil tersirat sehingga bisa diqiaskan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Bai...

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ و...