Langsung ke konten utama

Hukum Manfaat Yang Di Syaratkan Dalam Qardh

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA)


Penjelasan Materi

Hukum Manfaat Yang Di Syaratkan Dalam Qardh


Penjelasan Pensyaratan dalam Akad Qardh

Pensyaratatan Tambahan

Pensyaratan Pelunasan


4. Hukum hukum manfaat yang disyaratkan dalam qardh

Manfaat adalah maslahat yang didapatkan muqridh dalam qardh. Dan terkadang manfaat ini bersifat materi, kehormatan atau immaterial. 

4.1. mensyaratkan adanya tambahan dalam qardh bagi muqridh hukum nya haram dan termasuk riba, baik dalam kualitas maupun kuantitas. Baik dalam wujud benda atau manfaat atau jasa. Syarat pertambahan tersebut dalam akad atau ketika terlambat dalam pelunasan atau dalam masa perpanjangan tempo pelunasan. Baik termaktub dalam akad atau sudah menjadi adat atau urf

Dasar hukum pertambahan qardh dari Al Qur'an, Sunnah, ijma' dan kaidah umum dalam syariat.

4.2. boleh mensyaratkan pelunasan pembayaran pada tempat yang bukan tempat akad qardh berlangsung

Dasarnya adalah untuk memberikan kemudahan kepada penerima pinjaman baik persyaratan tersebut menguntungkan muqridh atau tidak. 

a. Atsar yang diriwayatkan dari para sahabat Radhiyallahu Anhum yang menunjukkan hal ri atas (al mushanaf ibnu abi syaibah juz 6:279, sunan kubro al Baihaqi juz 5:352) ini pendapat Maliki dan Hambali dan dipilih ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim

b. Hal di atas adalah kemudahan muqridh dan muqtaridh tanpa mendatangkan mudharat salah satu fihak dan ada kebutuhan dan syariat tidak datang untuk mengharamkan hal yang tidak ada mudharat bahkan menetapkan maslahat tsb.

c. Hukum asal muamalah adalah boleh dan tidak ada dalil tersurat yang mengharamkan dan tidak ada dalil tersirat sehingga bisa diqiaskan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...

Kezhaliman dalam bermuamalah 2

  disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... 4. Kedzaliman terhadap orang tertentu Diantara bentuknya 4.1.    Menjual atau membeli dengan cara terpaksa. Kedzaliman kepada orang yang terpaksa menjual atau membeli. Manusia sebagai makhluk social tidak dapat memenuhi semua kebutuhanya sendirian. Petani menjual hasil tani kemudian membutuhkan pakaian dan membeli pakaian dengan hasil jual panennya. Islam mengatur hubungan antar manusia ini dengan fiqh muamalat, yang dimana dalam bermuamalah ada syarat dan rukunnya. Diantara syarat syah jual beli adalah keridhoan. Seperti yang terjadi di sebagian tempat ketika pembeli menawar maka penjual dengan bentakan dan paksaan memaksa pembeli. Maka hukum jual beli ini tidak syah. Dan status uang maupun barang haram. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِج...