Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA)
Penjelasan Materi
Hukum Manfaat Yang Di Syaratkan Dalam Qardh
Penjelasan Pensyaratan dalam Akad Qardh
Pensyaratatan Tambahan
Pensyaratan Pelunasan
4. Hukum hukum manfaat yang disyaratkan dalam qardh
Manfaat adalah maslahat yang didapatkan muqridh dalam qardh. Dan terkadang manfaat ini bersifat materi, kehormatan atau immaterial.
4.1. mensyaratkan adanya tambahan dalam qardh bagi muqridh hukum nya haram dan termasuk riba, baik dalam kualitas maupun kuantitas. Baik dalam wujud benda atau manfaat atau jasa. Syarat pertambahan tersebut dalam akad atau ketika terlambat dalam pelunasan atau dalam masa perpanjangan tempo pelunasan. Baik termaktub dalam akad atau sudah menjadi adat atau urf
Dasar hukum pertambahan qardh dari Al Qur'an, Sunnah, ijma' dan kaidah umum dalam syariat.
4.2. boleh mensyaratkan pelunasan pembayaran pada tempat yang bukan tempat akad qardh berlangsung
Dasarnya adalah untuk memberikan kemudahan kepada penerima pinjaman baik persyaratan tersebut menguntungkan muqridh atau tidak.
a. Atsar yang diriwayatkan dari para sahabat Radhiyallahu Anhum yang menunjukkan hal ri atas (al mushanaf ibnu abi syaibah juz 6:279, sunan kubro al Baihaqi juz 5:352) ini pendapat Maliki dan Hambali dan dipilih ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim
b. Hal di atas adalah kemudahan muqridh dan muqtaridh tanpa mendatangkan mudharat salah satu fihak dan ada kebutuhan dan syariat tidak datang untuk mengharamkan hal yang tidak ada mudharat bahkan menetapkan maslahat tsb.
c. Hukum asal muamalah adalah boleh dan tidak ada dalil tersurat yang mengharamkan dan tidak ada dalil tersirat sehingga bisa diqiaskan.
Komentar
Posting Komentar