Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA)
Konsekuensi Akad Ariyah
Penjasaran terkait Ariyah dalam hal:
Tanggung Jawab Pengembalian
Tanggung Jawab terhadap Risiko Objek Barang
Termasuk kewajiban mustair (yang meminjam) membayar biaya pengembalian barang. Dan orang yang telah berbuat baik tidak boleh dibebani lagi dengan resiko barang yang dipinjamkan.
Quran Surat An-Nisa Ayat 58
۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Beberapa hukum terkait ariyah
1. Orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan kepada orang lain. Karena hak dia hanya intifa' mengambil manfaat. Dan bukan memiliki manfaat barang tersebut.
2. Yang meminjam menanggung resiko barang
Beda kasus ketika seseorang memberikan tumpangan seseorang dalam perjalanan, jika terjadi kecelakaan maka penumpang tidak menanggung resiko kendaraan tersebut, karena kendaraan masih di tangan pemilik.
Komentar
Posting Komentar