Langsung ke konten utama

Konsekuensi Akad Ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA)


Konsekuensi Akad Ariyah


Penjasaran terkait Ariyah dalam hal:


Tanggung Jawab Pengembalian


Tanggung Jawab terhadap Risiko Objek Barang

Termasuk kewajiban mustair (yang meminjam) membayar biaya pengembalian barang. Dan orang yang telah berbuat baik tidak boleh dibebani lagi dengan resiko barang yang dipinjamkan. 

Quran Surat An-Nisa Ayat 58 

۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا 


Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.


Beberapa hukum terkait ariyah

1. Orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan kepada orang lain. Karena hak dia hanya intifa' mengambil manfaat. Dan bukan memiliki manfaat barang tersebut. 

2. Yang meminjam menanggung resiko barang

Beda kasus ketika seseorang memberikan tumpangan seseorang dalam perjalanan, jika terjadi kecelakaan maka penumpang tidak menanggung resiko kendaraan tersebut, karena kendaraan masih di tangan pemilik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...

Kezhaliman dalam bermuamalah 2

  disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... 4. Kedzaliman terhadap orang tertentu Diantara bentuknya 4.1.    Menjual atau membeli dengan cara terpaksa. Kedzaliman kepada orang yang terpaksa menjual atau membeli. Manusia sebagai makhluk social tidak dapat memenuhi semua kebutuhanya sendirian. Petani menjual hasil tani kemudian membutuhkan pakaian dan membeli pakaian dengan hasil jual panennya. Islam mengatur hubungan antar manusia ini dengan fiqh muamalat, yang dimana dalam bermuamalah ada syarat dan rukunnya. Diantara syarat syah jual beli adalah keridhoan. Seperti yang terjadi di sebagian tempat ketika pembeli menawar maka penjual dengan bentakan dan paksaan memaksa pembeli. Maka hukum jual beli ini tidak syah. Dan status uang maupun barang haram. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِج...