8. Syarat Komisi Dalam Mencarikan Pinjaman bagi Orang Lain
boleh emnsyaratkan upah dalam rangka mencarikan pinjaman untuk orang lain dengan syarat tidak boleh dijadikan siasat riba. dan melihat item 8/3/2 dari Standar Syariah No. (15) tentang Ju'alah yang pada akhirnya dinyatakan “dengan satu syarat tersebut tidak dijadikan perantara riba dalam proses qardh dengan syrat-syrat tertentu atau kebiasaan atau persekongkolan antar lembaga ”]
dasar bolehnya mensyaratkan jialah dalam qardh adalah sebagai imbalan dari jasa. ini merupakan pendapat jumhur fuqaha yakni boleh mengambil jialah atas syafaat dan nama baik.
9. Biaya Administrasi Qardh
9.1. lembaga yang bertindak sebagi muqridh boleh mengambil biaya administrasi qardh apa saja yang menjadi biaya pengeluaran riil langsung dan tidak boleh mengambil tambahan. karena setiap tambahan dari pengeluaran riil diharamkan. wajib benar-benar teliti mengenai pengeluaran riil ini. agar tidak menyebabkan tambahan yang ditafsirkan sebagai bunga. pada prinsipnya setiap qardh menanggung biaya administrasi sendiri-sendiri. kecuali hal tersebut menyulitkan. seperti qardh berserikat maka boleh membebankan takalif majmaliyah mubasyirah (biaya global langsung) qardh kepada ijmal lima baaligh (keseluruhan uang). pemeriksaan secara emndetail wajib diserahkan kepada badan pengawas syariah dengan berkoordinasi pihak akuntan. demikian itu membagi beberapa kelompok pengeluaran qardh. dan setiap qardh menanggung biaya dengan nisbahnya. dan menyertakan kondisi-kondisi ini kepada badan pengawas syariah dalam lampiran-lampiran yang cocok.
dasar muqridh boleh mengambil biaya administrasi sebesar yang riil saja adalah hal itu bukan tambahan atas qardh. dan muqridh adalah orang yang berbuat kebaikan, dan tidak boleh ada sarana untuk mendzalimi orang yang berbuat kebaikan. dan diharamkan mengambil fee atas biaya administrasi riil karena bisa menjadi pengganti tambahan bunga qardh. sudah keluar ketentuan biaya administrasi riil qardh dari majma al fiqh al islamy ad dauly nomor 13
9.2. tidak termasuk pengeluaran riil administrasi qardh setiap pengeluaran tidak langsung seperti gaji pegawai, sewa gedung, peralatan kantor, transportasi dan pengeluaran umum kantor lainnya.
10. Praktek-Praktek Qardh pada Muamalat Kontemporer
10.1. Hisabat Jariyah (current account)
10.1.1. pada hakikatnya hisabat jariya/rekening koran adalah hutang. Maka perusahaan memilikinya dan menetapkan semisalnya dalam tanggungan. Dasar rekening koran dalam pandangan fiqh dianggap hutang adalah sebagai berikut
A. Bank memiliki uang yang tersimpan dalam hisabat jariyah dan menjadi haknya dalam mengelola dan investasi. Dan wajib mengembalikan uang yang jumlahnya sama jika diminta dan inilah makna qardh. Dimana uang diserahkan pada orang yang akna memanfaatkan serta memutar uang tersebut sesuai dengan tujuan dan menggganti kembali. Hal ini berbeda dengan titipan dalam istilah fiqh yang mana harta diserahkan kepada orang lain untuk dijaga dan orang tersebut tidak boleh menggunakan serta harus mengembalikan dzat uang tersebut kepada pemilknya.
B. Bank berkwajiban mengembalikan uang yang sama bila rekening tersebut ditarik dan bank menjadi penjamin jika terjadi resiko baik disengaja ataupun tidak. Hal ini sesuai dengan tujuan qardh berbeda dengan wadiah dalam istilah fiqh dimana wadiah (titipan) merupakan amanah terhadap orang yang dititipi. Maka jika rusak dengan sengaja harus dijamin dan jika tidak senganja maka tidak dijamin. Mengenai hisabat jaariyah sudah keluar keputusan dari majma al fiqh al islami ad dauli nomor 86.
10.1.2. lembaga boleh mendapatkan upah atas biaya layanan kepada pemilik hisabat jariyah (rekening giro)
Dasar bolehnya bank boleh menerima upah hisabat jariyah atas layanan yang diberikan sebagai tambahan atas penunaian kwajibannya adalah karena bank berhak atas upah ini sebagai pengganti atas pekerjaan yang ia lakukan bagi nasabah.
10.1.3. lembaga boleh memberikan layanan yang berhubungna dengan pelunasan dan pengambilan hutang kepada pemilik hisabat jariyah dengan imbalan ataupun tidak. Seperti buku cek, kartu ATM, dan sebagainya. Lembaga boleh mengistimewakan diantara pemilik hisabat jariyah dalam hal yang berhubungan dengan setoran dan penarikan. Seperti pengkhususan dalam ruang penerimaan sebagaian pemilik rekening atau membedakan mereka dengan jenis cek yang berbeda. Dasar bolehnya pemilik rekening mengambil manfaat dari buku cek dan kartu ATM secara cuma-cuma serta layanan tambahan lainnya tanpa pengganti adalah sebagai berikut
A. Karena manfaat tambahan dalam masalah ini adalah dirasakan kedua belah pihak muqridh dan muqtaridh. Maka keduanya saling memberikan dan menerima manfaat. Bahkan manfaat yang kembali kepada nasabah dari penggunaan buku cek dan kartu ATM merupakan manfaat pengikut tabi’ dan bukan asas. Dimana bank membuat sistem ini untuk kemaslahatan dan tujuan bank. Maka manfaat yang diterima bank dalam sistem ini adalah manfaat asasi. Adapun bagi nasabah adalah akibat dari sistem yang digunakan bank. Ini semua untuk menjaga maslahat dan tujuan bank.
B. Sesungguhnya manfaat yang didapat pemilik rekening muqridh dari sistem ini tanpa imbalan bukanlah manfaat yang terpisah dari utang. Bahkan ia merupakan wasilah dari bank untuk melunasi utang-utang yang ia pakai. Dimana ia dituntut untuk menutupi hutang setiap muqridh kapan saja diminta.
Komentar
Posting Komentar