Langsung ke konten utama

Wakalah

 

Disadur dari audio Pembelajaran online muamalah maaliyah POMM-ETA

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Wakalah

1. Cakupan mikyar

Mikyar ini mencakup wakalah dan transaksi fudhuli menjual barang tanpa izin pemilik dalam muamalah maaliyah berguna untuk mengikat akad seperti jual beli, sewa menyewa, dan rekonsiliasi. Atau melakukan perbuatan hukum penyediaan jasa, pekerjaan fisik seperti qabdh, pembayaran, penyerahan, seperti yang dipraktekkan di pengelolaan dana atau fun manajemen, properti, dan manajemen investasi. Mikyar ini tidak membahas permasalahan wakalah dan fudhuli dalam hal ibadah seperti pengeluaran zakat karena sudah ada mikyar khusus, tidak juga perdata Islam atau al ahwal asy syaksiyah, hukuman atau perkara pengadilan seperti advokasi dan pembelaan, dan tidak pula wakalah pada dokumentary kredit atau letter of kredit karena sudah ada mikyar khusus.


2. Wakalah

2.1. definisi wakalah

Pensyariatan dan karakteristik

Dasar hukum disyariatkan wakalah

Firman Allah subhaanahu wa ta'ala surat al kahfi ayat 9


وَكَذٰلِكَ بَعَثْنٰهُمْ لِيَتَسَاۤءَلُوْا بَيْنَهُمْۗ قَالَ قَاۤىِٕلٌ مِّنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْۗ قَالُوْا لَبِثْنَا يَوْمًا اَوْ بَعْضَ يَوْمٍۗ قَالُوْا رَبُّكُمْ اَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْۗ فَابْعَثُوْٓا اَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هٰذِهٖٓ اِلَى الْمَدِيْنَةِ فَلْيَنْظُرْ اَيُّهَآ اَزْكٰى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِّنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ اَحَدًا

Terjemahan

Dan demikianlah Kami bangunkan mereka, agar di antara mereka saling bertanya. Salah seorang di antara mereka berkata, “Sudah berapa lama kamu berada (di sini)?” Mereka menjawab, “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari.” Berkata (yang lain lagi), “Tuhanmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun. 

Yakni mereka menjadikan seorang yang mereka utus sebagai wakil mereka untuk membeli 

2. Dalil dari as sunnah 

Diriwayatkan dari ‘Urwa : “Bahwa Nabi memberinya satu Dinar untuk membeli domba untuk beliau. ‘Urwa membeli dua ekor domba untuk beliau dengan uang tersebut. Kemudian dia menjual satu ekor domba seharga satu Dinar, dan membawa satu Dinar tersebut bersama satu ekor dombanya kepada Nabi. Atas dasar ini Nabi berdoa kepada Allah untuk memberkahi transaksi ‘Urwa. Sehingga ‘Urwa selalu memperoleh keuntungan (dari setiap perdagangannya) – bahkan seandainya dia membeli debu”. (Di riwayat lain) ‘Urwa berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW berkata, “Selalu ada kebaikan pada kuda sampai hari kiamat””. (Periwayat lainnya lagi menambahkan “saya melihat 70 ekor kuda di rumah ‘Urwa.”) ( Sufyan berkata, “Nabi menyuruh ‘Urwa untuk membeli domba untuk beliau sebagai hewan qurban”.) (Shahih Bukhari, Kitab 56, Hadits No 836).


Ini menjadi dalil pula wakil dalam membeli


3. Dalil dari ijma

Pengarang kitab bahruz zakhar atau yang lain telah menyebut ijma dalam hal ini. 

4. Berdasarkan logika

Adalah kebutuhan untuk saling membantu terutama dalam hal yang seseorang tidak bisa melakukan sendiri

2.1.1. wakalah adalah seorang mewakilkan kepada pihak lain dalam hal yang bisa diwakilkan dan hal ini disyariatkan hukum nya boleh.

2.1.2. pada dasarnya wakalah bukan akad yang mengikat maka pihak yang mewakilkan atau yang menjadi wakil boleh membatalkan akad sepihak. Namun kadang wakalah bisa menjadi akad yang mengikat. Lihat pasal 4.3.

2.2. Rukun wakalah

2.2.1. rukun wakalah terdiri dari lafadz akad dan para pihak yang berakad yaitu muwakil dan wakil 

2.2.2. lafadz wakalah adalah setiap hal yang menunjukkan menurut kebiasaan perwakilan seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukumdan terdiri dari ijab dan Qabul. Tidak wajib menggunakan ucapan tertentu. Bahkan syah dengan apa saja yang menunjukkan makna keduanya. Baik dengan lisan, tulisan, surat atau isyarat. Untuk wakalah tanpa upah diam nya dianggap qabul atau penerimaan namun jika menolak akad wakalah menjadi batal.

Dasar hukum akad wakalah dengan lafadz apa saja yang menunjukkan makna akad wakalah adalah hal tersebut masuk dalam kaidah yang dianggap adalah maksud dan makna bukan lafadz dan lahiriah. 

Maka setiap makna yang terkandung nakna wakalah maka syah sama kedudukannya dengan lafadz. 

Dasar dibolehkan qabul dengan diam , adalah hal tersebut termasuk dalam bentuk Qabul. 

2.2.3. sighat wakalah

Sighat wakalah syah apabila menggunakan salah satu dari beberapa bentuk berikut

2.2.3.1. sighat langsung

Ini asal sighat akad wakalah. Karena konsekuensi akad efektif setelah sighat dilakukan. 

2.2.3.2. ta'liq 'ala syarthin 

Menggantungkan akad wakalah atas syarat yaitu konsekuensi akad wakalah berlaku apabila terpenuhi kondisi yang dipersyaratkan. Misal ketika debitur menggantungkan kuasa pengelolaan aset produktif atau milik debitur kepada lembaga kreditur pada saat terjadi wanprestasi. Dasar hukum nya yaitu hal tersebut adalah mandat bukan untuk kepemilikan dan pemenuhan kebutuhan. Manusia sungguh membutuhkan ikatan mandat baru atau pembatasan janji untuk masa di akan datang dalam hal perwakilan. 

2.2.3.3. idhaafah lil mustaqbal

Yaitu menyandarkan wakalah dengan waktu mendatang. Akad wakalah berlaku efektif bila jatuh tanggal yang ditentukan di masa mendatang. 

2.2.3.4. wakalah mutlak atau muqayyad atau terikat dengan syarat khusus

Wakalah mutlak wajib memperhatikan urf, maslahat, dan kondisi muwakkil 

2.2.4. ta'liq atau klausul dan taqyid atau pembatasan

Dapat digunakan dalam akad wakalah namun terkadang terbatas pada hal yang diwakilkan pada objek wakalah. Akad wakalah terjadi secara langsung namun pelaksanaan objek wakalah harus diiringi dengan klausul yang dipersyaratkan seperti persyaratan bahwa wakil harus mendapatkan konfirmasi muwakkil sebelum melaksanakan objek wakalah. Dan wajib memperhatikan apa yang dibatasi muwakkil dari Syarat syarat. Seperti kafil atau rahn. Seperti muwakkil berkata kepada wakil jangan kamu jual barang ini secara kredit kecuali pembeli menetapkan kafil atau anggunan.

2.2.5. objek wakalah adalah objek yang diwakilkan.lihat pasal 3.3. 

2.2.6. dua pihak dalam akad wakalah

Muwakkil yaitu yang mewakilkan dan wakil yaitu yang menerima perwakilan.

3. Syarat pihak yang terlibat dalam wakalah

3.1. syarat muwakkil (orang yang mewakilkan

a. Cakap dalam melakukan akad

b. Muwakkil memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap apa yang dia wakilkan. Maka tidaklah syah pemberian perwakilan dari orang yang tidak memiliki kecakapan dalam berakad seperti orang gila dan anak yang belum tamyiz. Adapun ahliah atau kapabilitasnya kurang, seperti anak mumayyiz maka pemberian perwakilan yang syah dan boleh melakukan perbuatan hukum yang bermanfaat untuk nya yaitu manfaat yang biasa seperti menerima sumbangan adapun jika tindakan tersebut merugikan seperti berderma maka tidak syah tindakan perwakilan nya. Adapun tindakan hukum antara manfaat dan mudharat seperti jual beli akad wakalah nya syah tetapi konsekuensinya akan terhenti pada izin wali yang berhak memberikan izin seperti qadhi.

Dasar hukum disyaratkan muwakkil harus memiliki hak melakukan tindakan hukum yaitu wakkil mendapat hak dari muwakil karena jika muwakkil tidak memeliki hak perbuatan hukum maka tidak bisa memberikan hak kepada orang lain. 

Dasar hukum tiga perincian kekurangan kecakapan muwakkil adalah karena perincian ini terdapat dalam segala bentuk transaksi termasuk juga wakalah. 

3.2. syarat wakil (penerima perwakilan)

a. Mempunyai kecakapan yang sempurna. Maka tidak syah penerima kuasa atau wakil yaitu orang gila, anak belum mumayyiz. Adapun anak mumayyiz maka syah menjadi wakil dengan syarat seluruh konsekuensi akad menjadi tanggung jawab penuh dari muwakkil. 

b. Seorang wakil harus mengetahui bahwa dirinya adalah wakil. Jika seseorang bertindak atas nama orang lain kemudian ia baru mengetahui dia sedang menjadi wakil dari orang tersebut, Maka tindakan sebelumnya tidak dianggap sebagai akad wakalah. Adapun jika ia terlajur melakukan tasharuf dan sama sekali tidak ada akad wakalah maka dalam kasus ini harus diterapkan hukum fudhuli. Lihat pasal 8. Dasar hukum wakil harus mengetahui dirinya sebagai wakil karena hal tersebut mengharuskan ijab dan Qabul. Kemudian berdampak pada perbedaan antara wakil dan fudhuli.

3.3. Syarat barang yang diwakilkan (wakkal fiyh)

a. Objek akad harus diketahui oleh wakil dan dimaafkan jika ada unsur ketidaktahuan yang tidak berpotensi kepada perselisihan atau ketidak tahuan yang bersifat sementara dikecualikan dari hal ini adalah wakalah mutlak. Seperti kembangkan harta ini sekehendak mu, walaupun begitu tetap terikat dengan kemaslahatan muwakkil dan ketika ada hajat kembali kepada urf. Dasar hukum disyaratkan 4 syarat dalam objek wakalah adalah karena akad wakalah tidak mungkin dilakukan tanpa 4 syarat ini yaitu bila Objek nya tidak diketahui bila belum terjadi kepemilikan objek, bila kondisinya bisa digantikan dan bila tidak ada pelanggaran syariat. 

b. Objek wakalah telah dimiliki oleh wakil atau dia mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek wakalah. 

C. Objek tersebut bisa diwakilkan dan mencakup seluruh akad akad transaksi yang berkaitan dengan harta dan segala bentuk akad yang dilakukan sendiri oleh manusia. Maka setiap akad yang boleh dilakukan orang atas dirinya sendiri maka boleh juga diwakilkan kepada orang lain. 

D. Objek wakalah tidak mengandung larangan dalam syariat untuk diwakalahkan seperti menjual barang yang diharamkan atau melaksanakan hal yang diharamkan seperti pinjaman dengan bunga.

4. Jenis jenis wakalah

4.1. wakalah terbagi

4.1.1. wakalah khusus dan umum

Wakalah umum mencakup semua perbuatan hukum dengan syarat memperhatikan kemaslahatan muwakkil dan dikhususkan oleh urf dan wakalah umum tidak mencakup perwakilan untuk berderma kecuali atas seizin muwakkil.

4.1.2. wakalah muqayyad dan mutlak

Wakalah mutlak terikat dengan urf dan segala hal yang berhubungan dengan kemaslahatan muwakkil dan tidak boleh didalamnya penjualan barang dengan harga dibawah harga pasar atau pembelian barang di atas harga pasar. Dan tidak boleh barter dan tidak boleh jual tidak tunai kecuali atas persetujuan muwakkil.

4.1.3. lihat pasal 4.2.

4.1.4. akad nya mengikat atau tidak

Lihat pasal 4.3.

4.1.5. berjangka waktu atau tidak lihat pasal 4.4. 

4.2. wakalah dengan upah

4.2.1. wakalah dengan upah diperbolehkan baik ditulis dalam akad atau menjadi urf seperti mewakilkan kepada pihak yang dikenal tidak bekerja kecuali dengan diupah. Dasar hukum diperbolehkan upah atas wakalah karena di dalamnya ada pekerjaan yang bermanfaat untuk muwakil, oleh karenanya wakil berhak mensyaratkan upah atas pekerjaan. Dasar hukum bahwa akad wakalah yang tidak dicantumkan bahwa wakil mendapatkan upah dan posisi wakil bersifat profesional maka ia berhak mendapatkan upah berdasarkan urf yang tidak bertentangan dengan nash.

Adapun wakalah tanpa upah diperbolehkan karena bentuk tolong menolong atau mendermakan jasa. 

4.2.2. jika wakalah dengan upah maka ditetapkan hukum ijarah. Lihat pasal 4.3. 

4.2.3. nilai upah untuk wakalah harus diketahui baik dalam bentuk nominal tetap atau nisbah presentasi dari nominal tertentu. Atau nilai upah pada awalnya tidak diketahui lalu pada waktunya akan diketahui umpamanya di ikat dengan indikator tertentu yang menjadi acuan di setiap awal periode waktu yang berbeda. Dan tidak diperkenankan upah tidak ditentukan. Seperti wakil mengambil upahnya yang tidak ditentukan nominal nya dari muwakkil. 

Dasar hukum Syah nya kondisi kondisi yang disebutkan pada mikyar dalam menentukan upah bahwa demikian itu harus diketahui pada saat akad atau akan diketahui di waktu yang akan datang. Dan ketidaktahuan di waktu akad dan akan diketahui di waktu yang akan datang adalah dimaafkan karena hal tersebut tidak menimbulkan perselisihan

4.2.4. jika upah tidak ditentukan maka upahnya sesuai dengan yang berlaku umum untuk jasa yang sejenis

4.2.5. upah wakil boleh dari kelebihan harga yang dipatok oleh muwakkil atau nisbah harga keseluruhan seperti muwakkil menentukan batasan harga penjualan dan kelebihan harga penjualan merupakan upah wakalah. 

4.2.6. diperbolehkan menambahkan bonus atas upah yang telah ditentukan berupa nisbah tertentu atas suatu pekerjaan wakalah yang telah dilakukan untuk tujuan memotivasi. 

Dasar hukum diperbolehkan menambah bonus dari keuntungan adalah karena hal tersebut tidak mengaburkan informasi nilai pokok upah dan bonus dari keuntungan yang diberikan adalah hadiah bersyarat (ju'alah) ada pula yang mengatakan bahwa bonus tersebut adalah bagian dari upah yang mengikuti (tabi') sebagaimana dalam kaidah dimaafkan sesuatu yang mengikut dan tidak dimaafkan pada asal (pokok).

4.2.7. Jika wakil tidak melanjutkan tanpa udzur tugas wakalah dengan upah dan apa yang telah ia kerjakan bermanfaat maka dia berhak untuk upah atas pekerjaan yang dilakukan namun tidak lebih dari upah yang ditentukan dan sesuai presentase yang dituntaskan, dan wakil harus mengganti kerugian riil atau biaya riil sebagai konsekwensi dari meninggalkan tugas tanpa udzur. Adapun jika muwakkil memutus pekerjaan wakil sebelum pekerjaan selesai atau sebelum masa wakalah berakhir tanpa udzur maka wakil berhak mendapatkan seluruh upah, adapun jika muwakkil memutus dengan udzur maka wakil berhak atas upah yang ia kerjakan.

4.2.8. upah tidak hangus dengan rusak nya objek wakalah setelah tugas wakalah dikerjakan, dan bila objek wakalah rusak dengan sengaja atau kelalaian wakil maka ia harus mengganti nya. 

4.3. wakalah lazim

Hukum asal wakalah tidak mengikat, pihak wakil dan muwakkil boleh mengakhiri wakalah bila tidak berakibat buruk setelah diakhiri nya akad wakalah tersebut. Dan wakalah menjadi mengikat dalam kondisi berikut :

Dasar hukum bahwa pada asalnya akad wakalah tidak mengikat kerana wakalah pemberian wewenang dimana wakil dan muwakkil tidak dipaksa untuk melanjutkan wakalah. 

Dasar hukum wakalah mengikat adalah yang didalamnya terdapat menjaga hak orang lain dan ketentuannya mengambil hukum ijarah jika dengan upah. Demikian pula jika ada perjanjian untuk tidak mengakhiri wakalah selama periode tertentu. Karena jika perjanjian tersebut diakhiri dapat mendatangkan mudharat bagi yang lain. 

4.3.1. bila berkaitan dengan hak orang lain seperti memberi perwakilan dari penggadai kepada penerima gadai atau peng gadai mewakilkan kepada pihak ketiga yang adil untuk menerima barang gadai atau menjual nya ketika jatuh tempo maka sesungguhnya wakalah menjadi lazim atau mengikat bagi penggadai atau debitur. Contoh lain wakalah lazim atau mengikat adalah ketika pemilik aset produktif memberikan perwakilan kepada orang yang mengelola untuk mendapatkan keuntungan.

4.3.2. jika wakalah dengan upah lihay pasal 4.2. 

4.3.3. bila wakil telah mulai menjalankan tugasnya dan tidak mungkin dihentikan sekaligus atau bertahap kecuali mendatangkan mudharat bagi muwakkil atau wakil maka akad wakalah menjadi tetap mengikat sampai dimungkinkan menghentikan pekerjaan tanpa memudharatkan kedua belah pihak.

4.3.4. bila wakil atau muwakkil berjanji untuk tidak membatalkan akad selama masa yang telah ditentukan.

4.4. wakalah berjangka waktu

4.4.1. pada asalnya wakalah tidak memiliki batas waktu dan akad berakhir karena wakil dapat diberhentikan kapan saja namun kedua belah pihak dapat menyepakati dimana akad wakalah menjadi berakhir tanpa adanya permintaan dari salah satu fihak untuk membatalkan akad

Dasar hukum keabsahan penetapan batas waktu akad wakalah karena akad wakalah adalah akad yang mungkin dibatasi dengan jangka waktu tertentu sebagaimana halnya ijarah

4.4.2. konsekuensi pembatasan waktu adalah menghalangi wakil untuk memasuki pekerjaan baru setelah waktu yang ditentukan.

4.4.3. wakil boleh menerima pekerjaan baru selama masa wakalah walaupun konsekwensinya tetap ada setelah nya selama tidak ada aturan yang menyelisihi hal tersebut.

5. Kewajiban muwakkil dan wakil 

Dasar hukum kwajiban muwakkil dan wakil dijelaskan dalam mikyar yaitu kwajiban untuk menunaikan tujuan wakalah karena mandat mengharuskan adanya konsekwensi 

5.1. kwajiban muwakkil

5.1.1. harga dan biaya dalam wakalah untuk pembelian barang adalah tanggung jawab muwakil,maka muwakkil hendaknya menyerahkan uang harga pembelian barang dan biaya yang berhubungan dengan objek yang diwakilkan seperti biaya transportasi, penyimpanan, pajak, biaya pemeliharaan dan asuransi dan tidak boleh mensyaratkan hal-hal di atas ditanggung wakil atau menunda penyerahan uang harga pembelian barang dan biaya operasional pada wakalah dengan upah.

5.1.2. muwakkil wajib membayar upah wakil jika wakalah dengan upah lihat rincian dalam pasal 4.2. 

5 2. Tanggung jawab wakil

Tanggung jawab wakil adalah amanah maka tidak ada jaminan dari wakil. wakil menjamin atau menanggung kerugian, kerusakan dan sebagainya jika ia melakukan tindakan melanggar melampaui batas kelalaian atau menyelisihi syarat wakalah dan batasan-batasan nya. Selama penyelisihan tersebut tidak untuk hal yang lebih baik bagi muwakkil seperti menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan atau membeli dengan harga lebih murah, lihat mikyar no 5 dhaman yang berhubungan dengan jaminan pasal 2.2.2. yang teks nya berbunyi sebagai berikut tidak boleh menggabungkan antara wakalah dengan kafalah dalam satu akad karena konsekwensi dari keduanya saling bertentangan dan karena mensyaratkan jaminan atas wakil dalam investasi mengubah proses tersebut menjadi hutang bunga Ribawi. Sebabnya adalah jaminan atas modal investasi dan pertambahan laba. Adapun jika wakalah tidak disyaratkan di dalam kafalah kemudian wakil memberikan jaminan orang yang bermuamalah dengan nya dengan akad terpisah maka ia menjadi penjamin bukan karena posisinya sebagai wakil, walaupun wakil diberhentikan karena akad wakalah maka akad kafalah tetap berlaku. 

Dasar hukum tanggung jawab wakil adalah amanah karena wakil bekerja untuk kepentingan orang lain yaitu muwakkil. Muwakkil memilih wakil dan itu merupakan kepercayaan baginya maka tidak bertentangan dengan perkataannya kecuali jika ada tindakan yang melampaui batas, kelalaian atau pelanggaran syarat2 wakalah.

Dasar hukum terlarang menggabungkan akad wakalah dan kafalah adalah karena konsekwensi keduanya bertentangan karena mewajibkan wakil untuk menjamin mengandung syubhat riba, karena tanggung jawab wakil adalah amanah dan amanah tidak menanggung resiko.

6. hukum yang berhubungan dengan wakil

6.1. transaksi wakil dengan kerabat atau dirinya

6.1.1. Jika wakil bertransaksi dengan ushul dan furu’ nya yang mereka bukan di bawah tanggungannya, atau bertransaksi dengan isteri/suami maka transaksinya menjadi sah apabila   terhindar dari penipuan harga yang terlalu tinggi atau terlalu rendah. Dan syah bila ada keduanya (penipuan dan kasihan) jika transaksi nya atas izin muwakkil

Keterangan : 

Ushul adalah asal nasab seseorang misal bapak, kakek sampai ke atas

Furu adalah keturunan seseorang anak cucu cicit dan ke bawah.

6.1.2. wakil tidak boleh membuat akad kepada dirinya sendiri, tidak pula kepada anaknya dalam tanggungan nya dan tidak pula pada sekutunya dalam objek syirkah. 

6.1.3. wakil tidak boleh mewakili 2 pihak yang berakad yaitu penjual dan pembeli. 

Dasar hukum wakil terlarang mewakili 2 pihak akad mengikuti madzhab Hanafi sedangkan pendapat paling kuat menurut Syafi'i menghindari ketidak teraturan ijab dan qabul dari satu individu sehingga dianggap enteng. Tarjih untuk 2 pendapat ini adalah yang cocok untuk kebijakan lembaga keuangan syariah untuk menjaga dari pemindahan kepemilikan tanpa ada sighat daj menjauhkan perkara pura pura dalam berakad dan menghindari tumpang tindih dua resiko 

6.1.4. wakil boleh membeli barang yang telah belikan untuk muwakil dan demikian itu dengan adanya ijab dari wakil dan  qabul muwakkil agar tidak terjadi percampuran tanggungan dan setelah dibeli oleh wakil jadilah tanggungan barang berpindah ke wakil kerana ia sebagai pembeli. Lihat mikyar syar'i no. 8 mengenai murabahah pasal 315. 

6.2. keterkaitan hukum akad dan ketentuan-ketentuannya.

Hukum akad berkaitan dengan muwakkil adapun kewajiban akad maka berkaitan dengan wakil . Dan wakil berhak menuntut dari muwakkil dalam memilih kecuali hibah maka wajib disandarkan kepada muwakkil dan kewajibannya berkaitan kepada muwakkil. 

Dasar bergantungnya hukum akad kepada muwakkil adalah karena muwakkil adalah pihak utama adapun kwajiban akad maka dikembalikan kepada wakil karena dialah yang berakad 

6.3. pelanggaran aturan wakalah

6.3.1. bila wakil menyelisihi aturan yang telah ditentukan muwakil dan pelanggaran tersebut tidak membawa kepada yang lebih baik untuk muwakkil maka akan dikembalikan kepada persetujuan muwakkil baik pelanggaran tersebut dalam objek wakalah atau sebagian atau seluruhnya dalam harga atau sifatnya tunai atau tunda, maupun pelanggaran tersebut dalam hak mengambil atau membeli,hak menyerahkan atau menjual. Lihat pasal no. 8 atau pasal 5.2. 

6.3.2. bila wakil melanggar dalam hal membeli, ia membeli lebih tinggi dari harga pasar atau melebihi batasan yang diberikan wakil atau wakil melanggar dalam hal menjual. Menjual lebih rendah dari yang ditetapkan oleh muwakil dalam menjual. Maka wakil hanya menanggung selisih dari harga pasar saja tidak menanggung semua kekurangan harga dari yang ditetapkan muwakkil. Sama juga dengan Mudharabah atau manajemen investasi dalam hak menjual keuntungan yang tidak kurang dari diskon tertentu maka wakil tidak menanggung nisbah tersebut. Ia hanya menanggung jumlah yang kurang dari harga misal atau biasa .

Dasar hukum dari solusi tindak pelanggaran yang dilakukan wakil dalam kondisi pembatasan harga jual atau beli. Wakil yang melanggar menanggung selisih harga antara harga yang ia jual atau beli dengan harga pasar menerapkan keadilan menghilangkan kemudharatan sehingga tidak mengambil harta yang dilarang syar'i karena mirip dengan riba . Lihat al mughni ibnu qudamah dan disana disebutkan pendapat lain yang membatalkan muamalah dalam bentuk ini  

6.4. wakil mewakilkan kembali kepada orang lain kecuali atas persetujuan muwakkil. Status wakil kedua tidak terpengaruh dengan diakhiri akad wakalah terhadap wakil pertama. Wakalah yang berakhir dengan pemberhentian dari muwakkil

6.5. multi wakil

Bila dalam satu akad ada lebih dari satu wakil  maka masing-masing mereka tidak terpisah kecuali atas izin muwakkil. Adapun jika wakalah dengan mereka masing-masing akad terpisah maka masing-masing mereka melaksanakan tugas menurut akad  masing-masing kecuali jika muwakkil mensyaratkan bergabung dalam melaksanakan tugas.


7. Berakhirnya wakalah

7.1. Akad wakalah berakhir dalam kondisi sebagai berikut

7.1.1. wafatnya wakil atau muwakkil, hilangnya kapabilitas atau bangkrut atau likuidasi perusahaan

7.1.2. pemberhentian wakil atau muwakkil atau oleh dirinya sendiri dan pemberhentian ini harus diketahui dan melihat pasal 4.2.7 dalam kondisi mudharat yang timbul dari hilangnya wakil untuk mengerjakan tugas wakalah atau larangan dari muwakkil sebelum tugas tersebut tuntas atau masa wakalah dengan menimbang upah yang menjadi haknya atau mengganti kemudharatan yang ada.

7.1.3. selesainya pekerjaan yang diberikan muwakkil jika wakalah tersebut dibatasi dengan tugas tertentu

7.1.4. keluarnya objek wakalah dari kepemilikan muwakkil atau habisnya hak untuk melakukan hukum terhadap objek wakalah dari orang yang mempunyai hak sebelumnya atau penghentian tugas dari muwakkil sendiri.

7.1.5. terjadinya suatu perkara yang dikaitkan berakhirnya masa wakalah secara otomatis.

7.1.6. berakhirnya masa wakalah jika dibatasi dengan waktu akan tetapi kondisi darurat wakalah tetap berlangsung sesuai kondisi darurat yang dibutuhkan, lihat pasal 4.3. 

7.2. wakalah yang tidak dapat dibatalkan

Maka konsekwensinya tetap berlaku setelah muwakkil wafat atau likuidasi perusahaan sampai berakhirnya objek wakalah. Dasar hukum pengecualian habisnya akad wakalah dalam jual beli barang gadai dengan kematian wakil atau wakalah ini berpindah kepada ahli waris adalah karena tujuannya agar terpelihara hak penerima barang gadai.  Dan wakalah ini pada dasarnya tidak bisa dibatalkan agar tercapai tujuannya karena hal ini berhubungan dengan hak orang lain.


8. Tasharuf fudhuli

Fudhuli adalah seorang yang bertindak atas milik orang lain tanpa menjadi wakilnya atau izin secara syar'i, walaupun kondisi tersebut bukan kondisi darurat dan urgent dan walaupun kebijakan fudhuli seperti kebijakan orang yang bertindak terhadap harta nya sendiri.

8.2. akad fudhuli tergantung atas persetujuan pemilik barang. Jika ia setuju menjadi syah dan jika tidak maka batal. Izin tidak bisa didapatkan setelah terjadi pembatalan akad maka hendaknya ia memulai akad baru. Orang yang melakukan fudhuli atau orang yang berakad dengan nya juga berhak membatalkan akad sebelum adanya persetujuan pemilik barang. Jika pemilik tidak menyetujui maka transaksi menjadi milik fudhuli jika ia tidak menyatakan ketika berakad ia adalah fudhuli dan dia menyandarkan akad kepada dirinya. 

Dasar hukum dari tasharuf fudhuli tergantung kepada izin pemilik dan tidak langsung batal karena adanya gharar dalam pembatalan dari pemilik. Pendapat yang dipilih dalam mikyar ini adalah karena tindakan seorang muslim itu terjaga dari pembatalan segala kemungkinan dan pada kasus ini ada kemungkinan pembatalan dan terkadang menguntungkan pemilik barang. Ibnu Umam berkata dengan melihat kepada gharar yang merusak dengan melihat ada tidaknya manfaat maka pendapat kami adalah boleh menggantungkan suatu perbuatan kepada keduanya (gharar yang merusak dan manfaat) dalam hadits barang siapa yang bisa memberikan manfaat kepada saudaranya maka kerjakanlah. (HR Thabrani).

Adapun jika didalamnya ada mudharat maka bisa dihindari dengan hak faskh yang dimiliki pemilik barang. Sebagai tambahan hadits hakim bin hizam Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengutusnya dengan membawa uang 1 dinar agar dibelikan 1 hewan qurban. Kemudian ia beli dengan uang 1 dinar kemudian dijual lagi seharga 2 dinar lalu ia kembali dan membeli seekor hewan qurban dengan harga 1 dinar kemudian ia datang ke pada nabi Muhammad shalallahu alayhi wasallam dengan membawa 1 dinar kemudian nabi Muhammad shalallahu alayhi wasallam mensedekahkan uang tersebut dan mendoakannya agar diberi berkah dalam perdagangannya (HR abu Dawud dan Tirmidzi)

8.3. hukum hukum akad fudhuli

Diterapkan dalam semua akad maaliyah baik dari akad pertukaran seperti jual beli sewa menyewa atau akad sosial seperti hibah yang mana juga dilakukan dalam manajemen investasi

8.4. jika pemilik menyetujui akad maka menjadi syah dan diterapkan atas nya hukum hukum wakalah dan dilaksanakan akadnya dengan seluruh konsekwensinya semenjak akad dilakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Baiha

Pengertian Qardh dan ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Qordh secara bahasa pinjaman Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda.  1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan  termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ و