Langsung ke konten utama

Zakat perdagangan

 Mikyar Zakat

(1) Ruang Lingkup Mikyar 

Mikyar ini menyangkut identifikasi penentuan basis zakat untuk lembaga keuangan syariah, termasuk perusahaan asuransi Islami serta anak perusahaan dan perusahaan induk dari LKS atau Perusahaan. Hal ini dilakukan melalui identifikasi akun laporan keuangan yang harus atau tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan basis zakat. Dan liabilitas - liabilitas atau alokasi - alokasi yang harus atau tidak boleh mengurangi aset terkena zakat. Mikyar ini juga menyangkut pembahasan kadar zakat yang harus dibayar. Penyaluran zakat kepada 8 mustahiq dan hukum yang berkaitan dengan penyalurannya. 

2. Ketentuan-ketentuan Prosedural 

2.1. metode perhitungan basis zakat

Terdapat 2 metode basis zakat

1. Metode aset bersih

2. Metode investasi bersih

Kedua metode ini memiliki dasar penilaian yang berbeda, namun jika perbedaan tersebut dipahami dengan baik, hasil akhirnya akan sama. 

Mikyar ini didasarkan pada metode aset bersih. 


Metode aset bersih

2.1.1. perhitungan zakat dengan metode aset bersih dilakukan sebagai berikut. 

Basis zakat = Aset - aset terkena zakat - (liabilitas - liabilitas yang harus dibayar pada tahun keuangan sesuai tanggal neraca + semua angsuran dari liabilitas-liabilitas  pada tahun keuangan yang akan jatuh tempo pada periode keuangan berikutnya + hak-hak pemilik rekening investasi tidak terikat + hak-hak minoritas + hak pemerintah + hak-hak wakaf + hak-hak amal sosial + hak-hak organisasi nirlaba yang tidak memiliki pemilik tertentu).


Aset-aset terkena zakat meliputi

1. Uang tunai dan yang setara uang tunai

2. Piutang-piutang dikurangi piutang tidak lancar (tidak diharapkan pelunasannya)

3. Aset-aset yang dipersiapkan untuk diperdagangkan seperti barang, surat berharga dan real estate dan aset-aset pembiayaan Mudharabah, musyarakah salam, istishna dsb. 

Pengurangan dari aset-aset keuangan termasuk aset tetap yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut sebagaimana alokasi-alokasi yang harus dipotong seperti yang ditunjukkan pada pasal 7 

2.1.2. aset-aset yang dipersiapkan untuk diperdagangkan harus dinalai berdasarkan nilai tunai yang diharapkan atau nilai pasar pada hari wajib Zakat. 

2.1.3. dalam penentuan aset  terkena zakat di bidang pertanian dan peternakan selain dari aset yang disiapkan untuk diperdagangkan penerapan rasio dan kadar yang ditetapkan syariat harus diperhatikan. 

2.2. Penunaian zakat secara langsung oleh LKS 

2.2.1. LKS atau Perusahaan berkomitmen membayar zakat pada kondisi berikut :

A. Berlaku hukum yang mewajibkan Penunaian zakat

B. Penetapan komitmen membayar zakat dalam anggaran dasar

C. Penerbitan keputusan komitmen Penunaian zakat oleh rapat umum

2.2.2. ketika LKS menerima perwakilan untuk menunaikan zakat atas nama semua atau sebagian pemegang saham atau pemegang rekening-rekening investasi disyaratkan dana zakat tersebut harus tersedia atau diserahkan pemberi perwakilan untuk menunaikan zakat atas nama mereka

2.2.3. harus ada koordinasi perusahaan induk dan anak perusahaan terkait Penunaian zakat untuk menghindari pembayaran ganda. 

2.2.4. dalam kondisi mendirikan dana zakat atau menyiapkan rekening zakat izin oleh dewan syari'ah lembaga keuangan syariah atau perusahaan harus diperoleh. Izin dewan syari'ah khususnya diperlukan untuk penyaluran zakat pada saat langsung dilakukan LKS atau Perusahaan atau melalui wakil Zakat berakreditasi selain itu laporan komperhensif tentang penyaluran zakat harus dilaporkan ke dewan syari'ah setiap tahunnya. 

2.2.5. ketika tidak terpenuhi satupun kondisi pada pasal 2.2.1. maka Penunaian zakat menjadi tanggung jawab pemegang saham dan pemegang rekening-rekening investasi dan LKS atau Perusahaan harus menjelaskan besaran zakat per saham atau saldo tertentu dari rekening investasi

2.3. laporan-laporan keuangan terkait zakat

2.3.1. laporan neraca keuangan

Karena zakat terkait kepemilikan aset terkena zakat maka yang menjadi acuan LKS dalam penghitungan zakat adalah data yang masuk neraca LKS atau anggaran,  yang terdiri dari aset-aset atau liabilitas-liabilitas dan alokasi-alokasi terkait dengannya

2.3.2. laporan laba-rugi

laporan laba-rugi tidak menjadi dasar perhitungan zakat namun menjadi acuan untuk mengetahui pendapatan atau laba dari aset tetap yang menghasilkan pendapatan. Untuk dapat membayar zakat LKS tidak disyaratkan menghasilkan laba, kerugian LKS juga tidak mempengaruhi kewajiban zakat. LKS tetap berkomitmen membayar zakat kecuali pada saat liabilitas-liabilitasnya kepada para debitur menghabiskan semua aset. 


3. Hukum-hukum Zakat

3.1. definisi zakat, hukum dan harta yang wajib dizakati

3.1.1. Zakat adalah kewajiban pada harta tertentu yang disalurkan pada kelompok tertentu

Hukum zakat adalah fardhu ain, jika terpenuhi syarat-syaratnya

3.1.2. Zakat wajib dikeluarkan dari emas, perak, uang kartal, harta perniagaan, hewan ternak berupa unta, sapi dan kambing, hasil pertanian dan buah-buahan, hasil pertambangan dan harta Karun (rikas) 

3.1.3. Zakat tidak wajib dikeluarkan pada upah , gaji, penghasilan profesional seperti pengacara, dokter spesialis dan yang sejenisnya pada saat diterima. Hasil usaha ini wajib dikeluarkan setelah berlalu satu tahun bila masih tersisa. 

3.1.4. Zakat tidak wajib dikeluarkan dari aset tetap yang   mendatangkan hasil yang tidak diniatkan untuk diperdagangkan. Seperti barang yang mendatangkan hasil dan barang yang disewakan, Zakat nya wajib dikeluarkan dari hasil yang tersisa setelah berlalu haul. 

3.1.5. Zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta publik dan dana pensiunan pada instansi

3.1.6.  Zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta wakaf untuk publik dan wajib dikeluarkan dari harta wakaf untuk keluarga. Dan keajaiban ini terhadap penerima wakaf setelah berlalu satu haul dan masih tersisa dari harta wakaf yang diterima. 

3.1.7. hukum wakaf publik juga berlaku untuk harta yang diperuntukkan bagi yayasan penelitian, sosial, dan kemasyarakatan nirlaba sekalipun yayasan ini mendapat laba karena tidak dimiliki oleh orang tertentu. 


3.2. syarat wajib Zakat

3.2.1. kepemilikan yang sempurna

Adalah kepemilikan terhadap suatu harta  yang tidak terkait dengan hak orang lain. Harta tersebut dapat digunakan sekehendak pemegangnya. Keuntungan atau pertambahan nya menjadi milik pemilik harta tersebut. Dan tidak ada pengaruh sama sekali bahwa harta tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan mendatang atau proyek investasi kecuali diperuntukkan bagi pelunasan utang.

3.2.2. nishab

Zakat ekas dalam bentuk apapun sebesar 85 gram emas murni atau uang kartal atau uang kertas atau logam. Nilai 85 gram emas murni atau harta perniagaan senilai 85 gram emas murni setelah ditaksir dengan uang kartal atau barang tambang senilai 85 gram emas murni. Nishab perak adalah 595 gram perak murni. Nishab harta perniagaan dinilai dengan nishab  emas. Ini adalah ketentuan yang berlaku saat ini. Nishab hewan ternak dijelaskan dalam lampiran 

3.2.4 Al Haul 

Haul untuk harta zakat berupa uang termasuk emas dan perak, harta perniagaan dan hewan ternak yaitu setelah berlalu satu tahun qamariah 354 hari.  Jika haul menggunakan syamsiyah  untuk zakat berupa uang termasuk emas dan perak, harta perniagaan, presntase zakat menjadi 2.577 %. Adapun hasil pertanian dan buah-buahan maka tidak menunggu haul tetapi dikeluarkan pada saat panen begitu juga barang tambang dan harta Karun (rikaz)  pada saat ditemukan

3.3. nilai zakat yang wajib dikeluarkan

Nilai zakat dari emas, perak, uang kartal dan perniagaan adalah 2.5% dengan memperhatikan apa yang disebutkan pasal 2.3.2. dan nilai zakat hasil pertanian dan buah-buahan adalah 10% jika diari tanpa biaya, seperti biaya peralatan atau semisalnya dan 5% jika diairi dengan biaya dan jika sebagian diairi dengan biaya maka Zakat nya 7.5%. kadar zakat hewan ternak dijelaskan dalam lampiran

4. Aset tetap

4.1. aset tetap yang digunakan untuk operasional. Harta tersebut tidak dizakati seperti gedung tempat usaha, perangkat lunak atau keras yang tidak diniatkan untuk diperdagangkan. Begitu juga hak cipta, merk dagang, komputer termasuk dalam hal ini aset bergerak untuk operasional yang tidak diperuntukkan untuk dagang seperti suku cadang peralatan dan mesin produksi yang ada di gudang yang tidak dimaksudkan untuk dijual

4.2. aset tetap yang menghasilkan pemasukan Tidak dikeluarkan zakatnya dari aset yang menghasilkan pemasukan seperti aset yang disewakan selama tidak diperuntukkan untuk dijual, zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun dengan menggabungkan aset yang wajib dizakatkan dengan neraca keuangan sebagai berikut

4.2.1. aset yang disewakan seperti gedung atau sarana transportasi maka yang dikeluarkan adalah sisa uang sewa yang bersih ada pada akhir tahun zakat

4.2.2. investasi property, Yang dizakatkan adalah sisa dari hasil usaha ini di akhir tahun dengan menggabungkan harta zakat yang lain

4.2.3. Modal proyek yang sedang berjalan yang proyeknya tidak dimaksudkan untuk dijual. Apabila sebuah proyek mendapatkan pada sebagian tahapan nya maka yang dizakatkan adalah sisa dari pendapatan tersebut, dengan menggabungkan nya dengan harta zakat yang lain pada saat haul, apabila proyek tersebut dimaksudkan untuk dijual maka lihat pasal 5.2.6.3.

4.2.4. investasi saham dengan tujuan devide

Apabila memungkinkan untuk mengetahui informasi dari perusahaan tentang harta zakat dari saham tersebut, uang, harta perniagaan dan piutang lancar maka ia mengeluarkan zakatnya. Bila informasi tidak didapatkan dari perusahaan maka cukup diperkirakan. Apabila perusahaan tersebut tidak memiliki harta yang dizakatkan maka pemegang saham mengeluarkan zakat dari sisa laba  bersih di akhir tahun

Jika investasi saham untuk tujuan deviden, maka tidak ada alokasi untuk menghadapi turunnya investasi saham dari harta zakat. Adapun saham yang diniatkan untuk diperdagangkan maka diberlakukan hukum zakat harta perdagangan lihat pasal 5.2.

4.2.5. investasi pada saham anak perusahaan

Dalam akuntansi anak perusahaan adalah perusahaan yang 50 persen saham dimiliki perusahaan induk. Proses pembayaran zakat pada kasus ini adalah dihitung mulai dari anak perusahaan secara terpisah kemudian perusahaan induk membayarkan bagian zakatnya secara proporsional sesuai kepemilikan nya pada anak perusahaan. Adapun sisa zakat dari anak perusahaan maka dibayarkan pada pihak lain pemegang saham minoritas. Dan hal ini berlaku jika anak perusahaan tidak membayar zakat nya secara langsung.

5. Aset zakat

5.1. Aset lancar atau yang mudah dicairkan

Termasuk dalam hal ini uang tunai atau yang dapat dicairkan menjadi uang, dalam neraca keuangan tampak sebagai berikut :

5.1.1. uang tunai di kas, uang ini dizakatkan dan jika dalam bentuk mata uang asing dizakatkan dengan uang senilai kurs mata uang lokal pada hari jatuh haul zakat

5.1.2. aset emas dan perak dalam bentuk apapun juga maka dikeluarkan dari berat bersih emas murni atau senilainya dalam bentuk uang tunai

5.1.3. saldo di bank Laporan keuangan mencakup hal-hal berikut

5.1.3.1. rekening giro

Zakat wajib bagi LKS atau Perusahaan atas uang dalam rekening giro mereka pada lembaga keuangan lainnya karena uang tersebut adalah piutang yang pasti dibayar. Rekening giro milik LKS tersebut mencakup yang ada di bank sentral serta di bank lain. Jika LKS mendapatkan bunga dari rekening tersebut walaupun hukumnya haram maka wajib mengeluarkan zakat dari saldo pokok nya sedangkan seluruh bunga disalurkan untuk kepentingan sosial. Adapun lembaga keuangan atau bank yang menerima simpanan rekening giro tersebut maka mereka adalah pihak yang berhutang, lihat pasal 6.3.1. 

5.1.3.2. rekening investasi

Wajib bagi pemilik rekening investasi atas saldo investasi dan laba , baik rekening investasi jangka panjang atau pendek. Dan meskipun tidak mungkin dilakukan penarikan rekening ini dikarenakan pembatasan dari pihak lembaga investasi atau para pemilik rekening. Jika rekening ini di investasikan dalam bentuk yang diperbolehkan, maka yang menjadi dasar perhitungan zakat adalah kepemilikan nilai aset investasi oleh para pemilik rekening investasi saat haul. Bukan dari dana yang diinvestasikan di awal oleh para pemilik rekening investasi. Oleh karena itu harus diperhatikan karakteristik aset yang mewakili dana yang diinvestasikan. Adapun bagi lembaga keuangan syariah yang mengembangkan rekening investasi, maka rekening-rekening investasi tersebut merupakan amanah atau titipan dan bukan utang.  Dan tidak ada zakat LKS kecuali pada kepemilikannya atas keuntungan atau komisi yang keduanya merupakan bagian dari aset berupa uang atau kas.

B. Jika rekening ini mendapat bunga meskipun hukumnya haram maka zakat ditunaikan dari saldo pokok sedangkan seluruh bunga disalurkan untuk kepentingan sosial. Adapun bank-bank penerima investasi berbunga maka saldo pokok tidak termasuk bunga dalam hutang lihat pasal 6.3.2. 

5.1.4. obligasi, sukuk dan dana-dana investasi

5.1.4.1. obligasi dan treasure bild yang mewakili utang berbunga meskipun hukumnya haram zakat wajib ditunaikan dari saldo pokok obligasi atau biaya obligasi adapun seluruh bunga disalurkan untuk kepentingan sosial.  adapun bank-bank penerbit obligasi dan treasure bild maka nilai nominalnya adalah hutang lihat pasal 6.3.2. 

5.1.4.2. sukuk investasi dan berbagai jenisnya

 Para pemilik sukuk menunaikan zakatnya berdasarkan aset yang melandasinya dan sesuai yang dijelaskan dalam mikyar ini. Adapun bagi LKS yang mengelola aset atau sukuk investasi, maka sukuk2 investasi tersebut adalah amanah atau titipan bukan hutang, dan LKS hanya menunaikan atas sebagiannya dari keuntungan atau komisi yang keduanya merupakan bagian dari aset berupa uang kas. 

5.1.4.3 dana-dana investasi dengan berbagai jenisnya, zakat ditunaikan berdasarkan aset yang melandasinya dan sesuai yang dijelaskan dalam mikyar ini

5.1.5. dana-dana yang ditahan untuk memperkuat kesepakatan

5.1.5.1. hamish jiddiyah yaitu sejumlah dana yang diserahkan sebagai penguat janji yang mengikat untuk menutupi kerugian dari gagal beli, zakatnya merupakan kewajiban bagi yang menyerahkan. Jika dana tersebut disetor ke rekening giro, maka diterapkan padanya pasal 5.7.3.1. dan jika disetorkan ke rekening investasi maka diterapkan padanya pasal  5.1.3.2.

5.1.5.2. dana jaminan atau deposit untuk mengikuti suatu tender dan dana jaminan untuk pelaksanaan tender dipisahkan dari harta zakat LKS yang menerima dana tersebut dan pemilik dana tersebut menunaikan zakatnya  setiap tahun sebagai bagian dari harta zakatnya yang lain. Kecuali jika dana tersebut tidak dapat diinvestasikan sebelum dikembalikan kepada pemiliknya ketika berlalu beberapa tahun, maka zakatnya ditunaikan untuk satu tahun saja. Jika dana-dana tersebut berada pada rekening investasi maka diterapkan padanya pasal 5.3.1.2

5.1.5.3. dana jaminan yang dibebankan kepada individu-individu dan LKS untuk mendapatkan layanan tertentu seperti telepon, listrik, atau dana jaminan yang dibayarkan atas penyewaan tempat usaha dan peralatan kerja zakat harus ditunaikan pemilik dana tersebut untuk satu tahun saat ia menerimanya, kecuali ia dapat menginvestasikan dana tersebut maka diterapkan pasal 5.1.5.2

5.1.5.4. uang muka dipisahkan dari harta zakat milik pembeli, dan penjual harus menunaikan dari uang muka tersebut sebagai bagian dari harta zakatnya, karena uang muka tersebut telah ia miliki, baik pembeli membatalkan akad ataupun tidak.

Aset Lancar Berupa Komoditas Perdagangan/Harta Perniagaan (5.2) Piutang-Piutang LKS atau Perusahaan (5.3) Zakat Hasil Pertanian dan Buah-Buahan (5.4) Zakat Barang Tambang (5.5), Zakat Hewan Ternak (5.6) & Nisob dan Kadar Zakat Hewan Ternak (11)

5.2.  Aset lancar berupa komoditas perdagangan atau harta perniagaan

5.2.1. harta perniagaan adalah seluruh harta yang disiapkan untuk diperdagangkan, seperti properti dan aset bergerak. Baik  diperdagangkan dalam kondisi mentah atau setelah diproduksi. Baik  barang tersebut dimiliki sebelumnya dengan cara membeli ataupun tidak. sehingga tidak disyaratkan untuk terkena kewajiban zakat bahwa barang didapat dengan cara membeli, tetapi Cukup dengan niat perniagaan.

5.2.2 Penaksiran harta perniagaan adalah dengan harga jual pasar di tempat harta perniagaan tersebut berada, tergantung metode penjualannya. Baik  grosir maupun eceran, jika penjualan dengan 2 cara tersebut maka yang menjadi patokan adalah Cara yang mendominasi. Harta  perniagaan tidak dihitung dengan nilai yang lebih rendah dari biaya perolehan atau harga pasar. Akan  tetapi jika perhitungannya sulit maka dizakatkan dengan biaya perolehan. Pada  kondisi perubahan harga antara harga pada hari wajib zakat dan hari penunaian zakat maka yang menjadi patokan adalah harga pada hari wajib zakat.

5.2.3 jika dalam harta perniagaan terdapat sebab wajib zakat yang lain, seperti hewan ternak atau hasil pertanian yang diniatkan untuk dijual maka ditunaikan atasnya zakat perniagaan saja.

5.2.4 Pada dasarnya penunaian zakat harta perniagaan adalah dalam bentuk uang tunai, akan tetapi pada kondisi terjadi resesi ekonomi penunaian zakat diperbolehkan dalam bentuk barang dagangan tersebut dengan syarat dapat mewujudkan kemaslahatan mustahik zakat.

5.2.5 Zakat atas barang-barang dagangan yang sudah tertentu atau sudah dibeli dan ditunjuk namun belum diambil merupakan kewajiban pembeli setelah akad jual beli terlaksana sekalipun barang belum diterima pembeli.

5.2.6 Aplikasi aset lancar berupa komoditas perdagangan pada akun-akun neraca keuangan

5.2.6.1. Persediaan komoditas perdagangan yang disiapkan untuk dijual, berbagai jenis bahan baku, barang-barang yang disiapkan untuk dijual yang masih pada kondisi aslinya, atau setelah diubah melalui proses produksi dengan penambahan bahan-bahan lainnya, atau spare part lainnya, maka ditunaikan zakatnya berdasarkan harga jual pasar. Jika barang-barang dalam kondisi cacat maka ditunaikan zakatnya berdasarkan harga jual pasar, baik grosir maupun eceran.  Jika penjualan dengan 2 cara tersebut maka yang menjadi patokan adalah cara yang mendominasi. Jika jika barang-barang dagangan perputarannya lambat maka ditunaikan zakatnya berdasarkan harga jual pasar sesuai kondisi barang tersebut saat itu. Jika ada suatu alokasi dari barang-barang tersebut maka alokasi tersebut tidak dipisahkan dari aset zakat.

5.2.6.2 Barang yang sedang dalam proses produksi ditunaikan zakatnya berdasarkan harga pasar pada hari wajib zakat, jika harga pasar tidak diketahui maka berdasarkan nilai biaya barang yang sedang dalam proses tersebut.

5.2.6.3. Proyek konstruksi yang sedang dalam proses pengerjaan ditunaikan zakatnya berdasarkan nilai dan kondisinya pada hari wajib zakat

5.2.6.4. Persediaan suku cadang yang digunakan pada peralatan produksi tidak termasuk aset zakat

5.2.6.5. Barang yang sedang dalam perjalanan atau pengiriman ditunaikan zakatnya berdasarkan harga pasar sesuai tempat di mana barang tersebut berada.

5.2.6.6 Barang yang berada pada pihak lain sebagai wakil untuk menjualnya maka ditunaikan zakatnya berdasarkan harga pasar sesuai tempat di mana barang tersebut berada.

5.2.6.7. barang-barang yang diimpor dengan menggunakan dokumen kredit yang di cover oleh lembaga keuangan syariah termasuk biaya untuk pembukaan kredit dan nilai dana yang ditahan oleh bank perantara. Zakat ditunaikan dari nilai dana yang ditahan untuk kredit dan bukan dari biaya-biaya. Jika kepemilikan barang telah sempurna atau dimiliki dan diterima maka zakatnya ditunaikan berdasarkan harga pasar.

5.2.6.8. Barang-barang yang disiapkan untuk ekspor dengan dokumen kredit untuk kepentingan LKS , nilai dana yang ditahan untuk kredit tidak ditunaikan zakatnya dan juga  tidak dipisahkan dari aset zakat milik lembaga keuangan syariah karena barang-barang tersebut belum diterima oleh pembeli, Akan tetapi zakat ditunaikan dari barang yang masih berada pada lembaga keuangan syariah. Baik  barang-barang tersebut telah selesai diproduksi atau sedang dalam proses produksi

5.2.7 Aset tidak berwujud yang disiapkan untuk diperdagangkan seperti hak cipta, hak paten, merek dagang dan program komputer, ditunaikan zakatnya sebagai zakat harta perniagaan

5.2.8. Bahan baku atau bahan baku utama yang didapati pada akhir haul yang biasanya digunakan sebagai bahan produksi dan termasuk komponen tetap dari barang yang diproduksi untuk dijual harus ditunaikan zakatnya sesuai harga pasar sebelum memasuki proses produksi tidak ada zakat yang ditunaikan atas bahan pendukung yang tidak termasuk bahan produksi atau tidak menjadi komponen tetap dari barang yang diproduksi seperti bahan bakar dan bahan pembersih.

5.2.9 barang yang dimaksudkan untuk dijual baik yang telah selesai diproduksi ataupun yang sedang dalam proses produksi maka ditunaikan zakatnya sebagai zakat harta perniagaan berdasarkan harga pasar dengan kondisi pada saat itu.

5. 2. 10 bahan-bahan yang digunakan untuk pengemasan dan pengepakan jika tidak diniatkan untuk dijual secara terpisah, maka tidak dinilai sebagai harta zakat, akan tetapi jika menambah harga jual barang, maka dinilai sebagai harta zakat.

 5.3 piutang-piutang lembaga keuangan syariah atau perusahaan 

5.3.1 jika piutang lembaga keuangan syariah berupa uang, maka zakatnya wajib ditunaikan setiap tahun oleh lembaga keuangan syariah baik piutang tersebut telah jatuh tempo atau pun belum. Selama piutang tersebut pasti dilunasi. Adapun untuk piutang macet atau yang tidak ada harapan akan diterima, atau diragukan akan diterima maka lembaga keuangan syariah tidak menunaikan zakatnya kecuali untuk 1 tahun saja setelah diterima pelunasan piutang dengan memperhatikan pasal 6.2.

5.3.2. Lembaga keuangan syariah boleh menunda penunaian zakat atas piutang yang belum jatuh tempo, sampai tiba waktu pelunasan seluruhnya atau sebagiannya. Jika lembaga keuangan syariah telah menerima piutang tersebut maka lembaga keuangan syariah menunaikan zakatnya untuk tahun-tahun yang telah lalu. Jika  piutang tersebut diragukan pelunasan sebagiannya, dan dibuat pengalokasian untuk piutang yang meragukan tersebut, dan jika nilai keseluruhan dari piutang yang dilakukan tersebut telah dimasukkan sebagai aset zakat maka piutang yang meragukan tersebut dipisahkan dari aset zakat.

5.3.3 Jika piutang lembaga keuangan syariah atas pihak lain mengandung unsur riba yang timbul saat proses pinjam meminjam, atau dari penjadwalan ulang hutang maka yang ditunaikan zakatnya adalah pokok hutang saja. Adapun  seluruh nilai bunga atau riba atas hutang maka wajib disalurkan untuk kepentingan umum. Hal  ini karena telah diketahui bersama bahwa simpanan atau pinjaman berbunga atau diskonto atas bukti hutang adalah hal-hal yang sudah pasti keharamannya dan wajib dihindari.

5.3.4. Aplikasi  piutang pada akun-akun neraca keuangan 

5.3.4.1. piutang, sejumlah dana yang harus dibayarkan kepada lembaga keuangan syariah yang merupakan imbalan dari barang-barang atau objek jual-beli atau jasa-jasa yang dijual secara tidak tunai harus ditunaikan zakatnya berdasarkan pasal-pasal di atas.

5.3.4.2. Pinjaman-pinjaman rekening-rekening cerukan, dan obligasi-obligasi termasuk obligasi diskonto tanpa kupon dan penerimaan-penerimaan tagihan yang di diskonto wajib ditunaikan zakatnya berdasarkan nilai yang dibayarkan untuk pembelian obligasi tersebut. Adapun bunga-bunga meskipun haram maka diterapkan pada nya pasal 5.3.3.

5.3.4.3 Bukti hutang, wesel, dan wesel bayar ditunaikan pokok hutangnya atau nilai wesel juga termasuk pertambahan yang disertakan ke dalam harga jika bukti hutang tersebut terkait dengan komoditas yang di jual secara tidak tunai. Dan dengan memperhatikan pasal 5.3.3 tentang bukti hutang yang berbunga baik hutang yang tertera pada bukti hutang telah jatuh tempo atau pun belum selama memungkinkan untuk dilunasi, lihat pasal 5.3.2.

5.3.4.4. Dana retensi atas akad, jika lembaga keuangan syariah tidak memungkinkan mengembangkannya, maka dana retensi tidak ditunaikan zakatnya. Dimana  dana tersebut bagi mitra atau rekanan merupakan jaminan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah akan memenuhi kewajibannya, kecuali jika lembaga keuangan syariah telah menerima dana retensi tersebut, maka ditunaikan zakatnya untuk 1 tahun saja.

5.3.4.5. Dana-dana yang dibayarkan dimuka pada saat pelaksanaan akad tidak ditunaikan zakatnya karena dana tersebut tidak lagi dimiliki lembaga keuangan syariah. 

5.3.4.6 Biaya-biaya yang diserahkan di depan yaitu untuk periode keuangan yang akan datang, tidak ada kewajiban zakat atasnya, karena dana-dana tersebut tidak lagi dimiliki oleh lembaga keuangan syariah.

5.3.4.7. Pendapatan yang akan diterima, yaitu pendapatan yang dicatat dalam periode keuangan tahun ini namun belum diterima maka ditunaikan zakatnya sebagai zakat piutang Lihat pasal 5.3.1

5.3.4.8. Giro wajib minimum atau simpanan resmi 

yaitu dana yang dicadangkan pada sebuah bank atas permintaan otoritas yang berwenang untuk memberikan izin bagi lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan syariah tidak dapat menariknya serta tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas dana tersebut kecuali atas persetujuan otoritas yang berwenang. Dana tersebut ditunaikan zakatnya untuk 1 tahun pada saat diterima jika lembaga keuangan syariah tidak memungkinkan untuk menginvestasikannya, dan jika simpanan tersebut berbunga dan bunga itu haram, Maka diterapkan padanya pasal 5.3.3.

5.3.4.9. Piutang murabahah yaitu sejumlah dana yang menjadi kewajiban pembeli untuk melunasinya. Ditunaikan zakatnya berdasarkan harga keseluruhan termasuk keuntungan-keuntungan dengan menerapkan pasal 5.3.1.

5.3.4.10. Piutang objek salam yang telah dibeli lembaga keuangan syariah namun belum diterima, maka lembaga keuangan syariah harus menunaikan zakat atas modal salam. jika objek tersebut dibeli dengan maksud untuk tujuan perdagangan. Dan jika objek tersebut dibeli dengan maksud untuk kegiatan operasional, atau mendapatkan penghasilan maka diterapkan pada nya pasal 4.1 dan pasal 4.2. Adapun modal salam yang telah diterima oleh penjual atas pembayaran objek salam maka ditunaikan zakatnya sebagai bagian dari uang milik penjual.

5.3.4.11 Piutang objek istishna yang dijual oleh lembaga keuangan syariah mencerminkan jumlah saldo yang merupakan hak lembaga keuangan syariah yang akan diterima pada waktu penyelesaian objek istishna. dan piutang objek istishna yang dijual tersebut termasuk aset zakat dan ditunaikan zakatnya sebagai bagian dari aset lancar berupa uang. 

5.3.4.12 Piutang objek istishna yang dibeli oleh lembaga keuangan syariah, jika objek yang dibeli tersebut dimaksudkan untuk diperdagangkan maka piutang yang terkait dengannya, termasuk aset zakat senilai harga pokok objek istishna yang wajib ditunaikan lembaga keuangan syariah kepada penjual, ditunaikan zakatnya dengan menerapkan pasal 5.3.1

5.3.4.13. Investasi dalam bentuk saham dengan tujuan untuk diperdagangkan maka ditunaikan zakatnya sebagai zakat harta perniagaan berdasarkan harga pasar. Dan jika tidak ada harga pasarnya maka ditunaikan zakatnya berdasarkan penilaian orang yang berpengalaman atau ahli.

5.3.5. Piutang dalam portofolio asuransi 

berdasarkan penjelasan dalam tentang asuransi islami bahwa kontribusi-kontribusi dari para pemegang polis merupakan sejumlah dana yang memiliki kewajiban keuangan tersendiri.  Dan kontributor pemegang polis mendonasikan preminya dan pihak asuransi tidak wajib mengembalikan surplus kepada para pemegang polis lihat pasal 5.2 dan 5.5 pada mikyar nomor 26 tentang asuransi islami bahwa Portofolio asuransi tidak ada kewajiban zakatnya.

5.4 Zakat hasil pertanian dan buah-buahan 

5.4.1 Nishab hasil pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasaq yang setara dengan 653 kg. Tidak  perlu memperhatikan haul, akan tetapi yang menjadi acuan adalah pada saat panen. Kadar zakatnya adalah 1/10 atau 10% jika tanpa biaya pengairan, dan 1/20 atau 5% dengan biaya pengairan, dan 3/4 dari 1/10 atau 7,5% jika sebagian dengan biaya pengairan. 

5.4.2 hasil pertanian dan buah-buahan yang satu jenis digabungkan dalam perhitungan nilai. Seperti berbagai jenis biji-bijian dan buah-buahan. Sedangkan  jenis yang berbeda tidak digabungkan, perhitungan nishabnya berdasarkan jenis tersendiri. Dan  perbedaan lokasi hasil pertanian dan buah-buahan tidak ada pengaruhnya selama dimiliki lembaga keuangan syariah atau perusahaan yang sama.

5.4.3 Perhitungan nishab boleh berdasarkan perkiraan orang yang berpengalaman atau ahli pada saat hasil pertanian dan buah-buahan matang, dengan potong 1/4 atau 1/3 dan menyerahkannya kepada pemilik kebun dan sisanya di tunaikan zakatnya berdasarkan perkiraan orang yang berpengalaman atau ahli, Setelah proses pengeringan, dan boleh di tunaikan zakat dalam bentuk uang.

5.4.4 Pekerjaan konstruksi yang terkait pertanian yang sedang dalam proses pengerjaan tidak termasuk dalam harta zakat 

5.4.5 Bahan-bahan pendukung produksi seperti pupuk dan pestisida tidak termasuk dalam harta zakat dan juga tidak mengurangi zakat, kecuali bahan-bahan tersebut didapatkan dengan cara hutang.

5.4.6 Bahan-bahan yang digunakan untuk pengemasan dan pengepakan tidak termasuk harta zakat 

5.4.7 biaya-biaya terkait dengan pengairan, pengolahan lahan, saluran pengairan, dan pengolahan tanah tidak memotong harta zakat

5.4.8 Biaya penyaluran harta zakat pertanian kepada para mustahiq dipotong dari harta zakat 

5.4.9 Tanah pertanian yang disewakan maka zakat pertaniannya dibayarkan oleh penyewa dan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya dengan akad muzara'ah atau musaqoh, maka zakatnya ditunaikan oleh kedua belah pihak secara proporsional, berdasarkan persentase bagi hasil

Footnote 2 muzaroah adalah kerjasama antara pemilik lahan dan pengelola, dimana pemilik lahan menyerahkan lahannya kepada pengelola untuk ditanami palawija dengan hasil dibagi berdasarkan nisbah dari hasil panen.

 footnote 3 musaqoh adalah kerjasama antara pemilik lahan dan pengelola dimana pemilik lahan menyerahkan lahan yang di atasnya ada tanaman pohon tua dengan hasil dibagi berdasarkan nisbah dari hasil panen.

5.4.10 bantuan dana hibah yang berkaitan dengan pertanian, bantuan berupa uang dimasukkan ke dalam harta zakat sebagai bagian dari aset likuid berdasarkan pasal 5.3.1. Adapun hibah dalam bentuk tanah atau peralatan maka tidak dimasukkan ke dalam harta zakat.

5.5 zakat barang tambang

5.5.1 Barang tambang yang dizakatkan mencakup seluruh barang yang ditambang dari bumi, atau laut baik berbentuk cairan padat atau gas.

5.5.2 Nisab barang tambang adalah nilai barang tambang yang mencapai 85 gram emas. Perhitungan nishab adalah berdasarkan penambangan yang berkelanjutan tanpa henti. Jika penambangan terhenti untuk waktu yang lebih lama dari biasanya, perhitungan nishab dimulai pada saat penambangan kembali dilanjutkan. Kadar zakat barang tambang yang wajib ditunaikan sebesar 2,5%. Jika barang tambang yang dimiliki oleh negara maka tidak ada zakatnya. dan jika barang tambang bukan milik negara maka barang tambang menjadi milik penambang dan wajib dizakatkan, lihat mikyar nomor 22 tentang kontrak konsesi pasal 5.4.

5.5.3 barang yang ditambang dari laut seperti mutiara, batu karang, dan ikan dengan tujuan untuk diperdagangkan maka ditunaikan zakatnya sebagai harta perniagaan.

5.6 zakat hewan ternak

nisab dan kadar zakat untuk hewan ternak unta, sapi, dan kambing dapat dilihat pada akhir Mikyar ini. Hewan ternak yang mencapai nisab ditunaikan zakatnya baik hewan ternak untuk diambil air susunya atau untuk dikembangbiakkan dan disyaratkan atau As-saim, yaitu digembalakan di Padang rumput yang mubah, mayoritas dalam setahun. Adapun jika hewan hewan ternak tersebut diniatkan untuk diperdagangkan maka ditunaikan zakatnya sebagai zakat perniagaan.

5.6.1 Tidak ada pengaruh jika hewan-hewan ternak berada pada tempat yang berbeda selama masih dalam satu kepemilikan. dan penggabungan hewan-hewan ternak yang dimiliki oleh lebih dari 1 orang di tempat yang sama dianggap berpengaruh, sehingga diperlakukan seperti hewan-hewan ternak yang dimiliki oleh 1 orang jika kandang dan padang rumput nya sama.

5.6.2 Hewan-hewan ternak yang diniatkan untuk dijual, maka ditunaikan zakatnya sebagai zakat harta perniagaan berdasarkan harga jual pasarnya.

5.6.3 hewan hewan ternak yang digunakan untuk bekerja seperti membajak tanah, untuk mengangkut air, atau mengangkut barang, tidak termasuk ke dalam harta yang dizakatkan

5.6.4 Tidak ada kewajiban zakat pada hewan-hewan ternak selain unta, sapi, kambing kecuali jika diniatkan untuk diperdagangkan. Adapun jika hewan-hewan tersebut diniatkan untuk dikembangbiakkan bukan untuk diperdagangkan maka tidak termasuk kedalam harta zakat.

5. 6. 5 Hasil produksi dari hewan ternak seperti susu, dan bulu jika diniatkan untuk diperdagangkan maka ditunaikan zakatnya sebagai zakat harta perniagaan

5.6.6 Tidak ada kewajiban zakat pada kuda, bigol (peranakan kuda dan keledai), keledai, dan hewan lainnya yang digunakan untuk bekerja atau hiasan . Kecuali jika hewan tersebut diniatkan untuk diperdagangkan.

5.6.7 tidak ada kewajiban zakat pada ayam ternak yang menghasilkan dan diperlakukan seperti barang yang mendatangkan hasil, atau aset-aset produktif seperti properti yang disewakan lihat pasal 4.2

5.6.8 Ayam pedaging, ayam petelur, susu, persediaan berupa hewan ternak yang diperuntukkan untuk dijual di tunaikan zakat nya sebagai zakat harta perniagaan.

 Lampiran 


Nisab dan Kadar Zakat Hewan Ternak

Tabel Nisab dan Kadar Zakat Unta

DariHinggaKadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan
14Tidak ada kewajiban zakat
591 ekor kambing
10142 ekor kambing
15193 ekor kambing
20244 ekor kambing

25

 

35

 

1 ekor Bintu Makhad (unta betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2)
36451 ekor Bintu Labun  (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
46601 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4)
61751 ekor Jadza’ah (unta betina genap 4 tahun masuk tahun ke-5)
76902 ekor Bintu Labun  (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
911202 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4)
1211293 ekor Bintu Labun  (unta betina genap 2  tahun masuk tahun ke-3)
1301391 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 2 ekor Bintu labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3) 
1401492 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 1 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
1501593 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4)
1601694 ekor Bintu Labun  (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
1701791 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 3 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
1801892 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke- 4)+ 2 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
1901993 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 1 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
2002094 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) atau 5 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
2102191 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 4 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
2202292 ekor Hiqqah  (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 3 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
2302393 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 2 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
2402494 ekor Hiqqah (unta betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4) + 1 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
Dan demikian seterusnya yang lebih dari 249 ekor unta, untuk setiap 50 ekor unta, dikeluarkan 1 ekor Hiqqah (unta  betina genap 3 tahun masuk tahun ke-4), dan setiap 40 ekor unta, dikeluarkan 1 ekor Bintu Labun (unta betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3).

 

Tabel Nisab dan Kadar Zakat Sapi:

DariHinggaKadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan
129 Tidak ada kewajiban zakat
30391 ekor tabi’ atau tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2)
40591 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
60692 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2)
70791 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3) + 1 ekor tabi’ atau tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2)
80892 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)
90993 ekor tabi’ atau 3 ekor tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2)
1001091 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3) + 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2)
1101192 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3) + 1 ekor tabi’ atau 1 ekor tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2)
1201293 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3) atau 4 ekor tabi’ atau 4 ekor tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2)
Demikian seterusnya untuk lebih dari 129 ekor sapi, setiap 30 ekor sapi dizakatkan 1 ekor tabi’ atau 1 ekor tabi’ah (sapi jantan atau sapi betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2) dan setiap 40 ekor sapi dizakatkan  1 ekor musinnah (sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke-3)

 

Tabel Nisab dan Kadar Zakat kambing

DariHinggaZakat yang Wajib Dikeluarkan
139Tidak ada kewajiban zakat
401201 ekor kambing
1212002 ekor kambing
2013993 ekor kambing
4004994 ekor kambing
Demikian seterusnya untuk lebih dari 499 ekor kambing, setiap 100 ekor kambing dizakatkan 1 ekor kambing.

6.Liabilitas hutang dan kewajiban-kewajiban lembaga keuangan syariah 

6.1klasifikasi liabilitas 

Liabilitas-liabilitas dan laporan keuangan mencakup akun-akun yang bukan merupakan hutang lembaga keuangan syariah dari sudut pandang Syariah, seperti modal perusahaan, cadangan-cadangan dan laba, hutang yang termasuk dalam akun liabilitas mencakup hal-hal berikut :

6.1.1. Liabilitas jangka panjang yaitu hutang yang tempo pelunasannya lebih dari 1 tahun, hutang-hutang tersebut secara umum muncul dari pembelian aset tetap secara tidak tunai dan kewajiban-kewajiban jangka panjang lainnya.

6.1.2.  Liabilitas jangka pendek yaitu hutang yang tempo pelunasan nya tidak lebih dari 1 tahun.

6.2hutang-hutang lembaga keuangan syariah

6.2.1. Jika hutang-hutang lembaga keuangan syariah muncul dari pembelian aset lancar yang terkena zakat yang diniatkan untuk diperdagangkan maka hutang-hutang tersebut mengurangi aset terkena zakat.

6.2.2. Jika hutang-hutang lembaga keuangan syariah muncul dari pembelian aset tetap yang tidak terkena zakat maka hutang-hutang tersebut tidak mengurangi aset terkena zakat.

6.2.3 Jika sulit untuk mengetahui nilai hutang yang muncul dari pembelian aset-aset terkena zakat maka rasio aset-aset terkena zakat terhadap total aset harus digunakan untuk menghitung hutang tersebut yang kemudian mengurangi aset terkena zakat. misalnya jika aset terkena zakat sebesar 40% dari total asset maka 40% dari total hutang harus mengurangi aset terkena zakat.

6.2.4 jika sebab munculnya hutang lembaga keuangan syariah adalah praktek yang dilarang syariah, seperti pinjaman berbunga, maka bunga yang belum dibayarkan tidak mengurangi aset zakat. karena komitmen-komitmen yang haram, tidak dianggap sebagai hutang secara syariat

6.3Aplikasi-aplikasi terkait liabilitas jangka pendek dalam akun-akun laporan keuangan 

6.3.1 Rekening giro : saldo rekening giro nasabah mengurangi aset terkena zakat lembaga keuangan syariah, demikian juga saldo pokok dan keuntungan rekening investasi harus mengurangi aset terkena zakat lembaga keuangan syariah yang dipercaya untuk menginvestasikan rekening tersebut untuk kepentingan para pemilik rekening setelah dipotong hak mudharib dan ujroh wakalah yang menjadi hak lembaga keuangan syariah.

6.3.2 hutang yang dimaksud dalam pasal ini adalah sejumlah dana yang wajib ditunaikan lembaga keuangan syariah kepada para kreditur dalam satu tahun zakat yang akan datang, yaitu hutang yang muncul dari pembelian barang-barang, peralatan-peralatan atau jasa-jasa secara tidak tunai mengurangi aset terkena zakat.

6.3.3 hutang berupa objek salam yang dijual, para pembeli yang membeli dari lembaga keuangan syariah dengan akad salam dan belum menerima objek salam maka objek salam tersebut adalah hutang karena lembaga keuangan syariah belum menyerahkannya. objek salam tersebut mengurangi aset terkena zakat sebesar modal akad salam.

Foot note 4 : dasar hukum tidak terbayangkan munculnya hutang atas objek salam yang dibeli, adalah karena modal salam harus dibayar dimuka yang ditunaikan zakatnya oleh penjual sebagai bagian dari aset zakatnya.

6.3.4 Hutang berupa objek istishna yang dijual, yaitu hutang dari akad pembuatan objek istishna yang belum diserahterimakan, maka diterapkan pada nya pasal 6.3.3 

6.3.5 Hutang atas objek istishna yang dibeli, yaitu hutang yang berada dalam tanggungan lembaga keuangan syariah atas pembelian objek istishna jumlah hutang ini mengurangi aset terkena zakat

6.3.6 dokumen-dokumen pembayaran mencakup tagihan-tagihan dan obligasi-obligasi pesanan yang diterbitkan untuk importir barang-barang dan jasa-jasa yang ditangguhkan atau tagihan-tagihan dan obligasi obligasi pesanan untuk pinjaman tanpa bunga jika dokumen-dokumen tersebut wajib ditunaikan pada tahun berikutnya dokumen tersebut mengurangi Aset terkena zakat.

6.3.7 Pinjaman-pinjaman jangka pendek dan rekening-rekening cerukan harus memperhatikan penjelasan pasal 5.3.4.2 

6.3.8  biaya-biaya yang harus dilunasi yaitu biaya-biaya yang terkait pada periode berjalan dan wajib dilunasi pada periode berikutnya mengurangi aset terkena zakat.

6.3.9 Pendapatan-pendapatan yang diterima dimuka jika berasal dari jasa-jasa yang belum diberikan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya karena pendapatan-pendapatan tersebut belum dimiliki secara sempurna dan akad ijarah untuk menyediakan jasa dapat dibatalkan pada saat munculnya alasan-alasan atau keadaan-keadaan Kahar dengan demikian pendapatan-pendapatan ini mengurangi Aset terkena zakat. Adapun pembayaran pembayaran uang tunai yang diterima dimuka atas akad tukar-menukar baik secara tertulis ataupun lisan maka termasuk dalam kepemilikan lembaga keuangan syariah atau perusahaan dan zakatnya wajib ditunaikan meskipun barang-barang belum diserahkan. pembayaran-pembayaran uang tunai ini tidak mengurangi Asep terkena zakat.

6.3.10 Pajak-pajak yang harus dilunasi, yaitu pajak-pajak yang terkait periode tahun berjalan yang wajib dilunasi pada periode tahun berikutnya mengurangi aset terkena zakat. 

6.3.11 Uang-uang jaminan yang dibayarkan oleh para klien untuk menjamin pelaksanaan kewajiban-kewajiban mereka dan pelunasan tagihan-tagihan berkala, uang-uang jaminan ini mengurangi aset terkena zakat. 

6.3.12 Hak-hak minoritas, yaitu para pemegang saham lain pada anak perusahaan dari perusahaan induk dan hak tersebut tercantum dalam laporan konsolidasi diterapkan pada hak minoritas tersebut pasal 4.2.5

7.Provisi 

7.1definisi provisi

Provisi merupakan sejumlah dana yang ditahan dari pendapatan pada akhir periode keuangan untuk menghadapi kemungkinan kekurangan pada aset, atau untuk menghadapi komitmen lembaga keuangan syariah yang belum ditentukan secara rinci atau tidak terduga. Karena Provisi  adalah Perkiraan jumlah kerugian yang mungkin terjadi dan komitmen-komitmen yang belum ditentukan, maka Provisi harus dikembalikan seluruhnya atau sebagiannya ke akun laba rugi atau laporan laba rugi. Jika hutang tertagih atau komitmen dipenuhi atau jika jumlah Provisi lebih dari yang seharusnya. 

7.2 Klasifikasi Provisi  

mengenai Provisi  hal-hal berikut harus diperhatikan :

7.2.1 Provisi -Provisi yang berkaitan dengan aset-aset tetap provisi-provisi tersebut tidak mengurangi aset zakat karena aset tetap tidak termasuk dalam perhitungan zakat 

7.2.2 Provisi-provisi yang berkaitan dengan aset-aset lancar, karena zakat dihitung berdasarkan nilai pasar, maka provisi-provisi yang berkaitan dengan aset lancar tidak dianggap sebagai bagian dari liabilitas yang akan mengurangi aset-aset zakat. Jika karena suatu sebab aset-aset lancar dinilai untuk perhitungan zakat pada nilai buku yang ternyata lebih tinggi dari nilai tukar, maka provisi-provisi tersebut mengurangi aset-aset zakat sebesar selisih antara nilai buku dan nilai pasar yang terkait dengan provinsi-Provisi tersebut.

7.2.3 provisi -provisi  yang berkaitan dengan liabilitas.

provisi-provisi liabilitas yang bertujuan untuk menghadapi komitmen-komitmen perusahaan yang belum ditentukan secara rinci seperti provisi-provisi  untuk tunjangan-tunjangan akhir masa kerja, cuti pegawai, perpajakan, dan ganti rugi - ganti rugi, penentuannya harus dilakukan secara wajar agar tidak menjadi cadangan rahasia. Kapanpun provisi-provisi yang berlebihan ditemukan maka kelebihan jumlah tersebut harus dihilangkan. 

7.2.4 Pada kondisi-kondisi dimana provisi-provisi mengurangi aset-aset zakat jika provisi yang terdapat bunga di dalamnya maka bunga tersebut tidak mengurangi aset-aset zakat dan yang mengurangi aset-aset zakat hanyalah komitmen yang wajib ditunaikan secara syariat sebagaimana yang telah diketahui bahwa simpanan-simpanan atau pinjaman-pinjaman berbunga telah disepakati keharamannya lihat pasal 6.2.3 

7.3 Aplikasi-aplikasi provisi  yang mengurangi aset-aset zakat dan yang tidak mengurangi 

7.3.1 provisi penebusan biaya-biaya pra operasional : provisi ini adalah bagian terakumulasi dari jumlah biaya yang ditebus dari biaya-biaya pra operasional. Provisi  ini tidak mengandung aset-aset zakat 

7.3.2 Provisi untuk penurunan nilai investasi-investasi pada saham-saham yang dibeli dalam rangka akuisisi : Provisi  ini dimaksudkan untuk mengatasi penurunan harga di pasar-pasar keuangan atau penurunan nilai buku dibawah nilai biaya pada saat penilaian berdasarkan nilai biaya atau nilai pasar, mana yang paling rendah dari keduanya. Provisi tersebut tidak mengurangi aset terkena zakat

7.3.3 Provisi barang-barang yang mudah rusak atau lambat perputarannya (dalam kasus barang-barang yang lambat perputarannya), Provisi bertujuan untuk menutupi kemungkinan penurunan nilai karena kadaluarsa,  Jenis atau model usang atau pemasaran yang lambat provisi ini tidak mengurangi aset terkena zakat. 

7.3.4 Provisi penurunan harga barang-barang atau surat-surat berharga : provisi ini biasanya dibuat untuk mengatasi penurunan yang benar-benar terjadi dan provisi  ini tidak mengurangi aset terkena zakat 

7.3.5 Provisi cuti-cuti : yaitu sejumlah dana yang dipotong dari pendapatan-pendapatan untuk memenuhi komitmen lembaga keuangan syariah dalam memberi kompensasi atau hak cuti para staf. Provisi ini tidak mengurangi aset terkena zakat 

7.3.6 Provisi untuk akhir masa kerja dan tunjangan-tunjangan pensiun atau gaji pensiun para staf lembaga keuangan syariah. Provisi ini mengacu pada sejumlah dana yang dipotong dari pendapatan-pendapatan untuk mengurangi komitmen lembaga keuangan syariah dalam pembayaran kewajiban-kewajiban tersebut. Provisi-provisi ini tidak mengurangi aset terkena zakat karena provisi-provisi ini telah dialokasikan namun belum ditunaikan, hal ini selama provisi-provisi tersebut belum sempurna pembayarannya atau akan dibayarkan pada tahun berjalan namun belum ditunaikan.

7.3.7 Provisi ganti rugi : Provisi ini mengacu pada perkiraan jumlah dana yang dipotong dari pendapatan-pendapatan untuk memenuhi komitmen yang telah diputuskan terkait dengan putusan pertama pengadilan, memungkinkan untuk dibanding dengan pembayaran tertentu sebagai ganti rugi untuk pihak lain. Provisi tersebut sesuai dengan jumlah dana yang tertera pada putusan pengadilan. provisi ini tidak mengurangi aset terkena zakat sampai Provisi tersebut wajib dibayarkan berdasarkan putusan akhir pengadilan 

7.3.8 Provisi pemeliharaan : Provisi ini adalah sejumlah dana yang dialokasikan untuk ditunaikan namun belum ditunaikan, Provisi ini tidak mengurangi aset terkena zakat 

7.3.9 Provisi asuransi aset-aset tetap provisi ini mengacu pada sejumlah dana yang dibebankan pada pendapatan-pendapatan perusahaan untuk menggantikan premi yang akan dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Penilaian Provisi  ini berdasarkan jumlah dana yang menyusunnya, Provisi ini tidak mengurangi aset terkena zakat karena ia merupakan sejumlah dana yang telah dialokasikan yang belum keluar dari kepemilikan perusahaan 

7.3.10 Provisi penurunan nilai mata uang : Provisi ini adalah sejumlah dana yang dibebankan pada pendapatan-pendapatan perusahaan untuk menghadapi kemungkinan penurunan nilai mata uang asing terhadap harga mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan perusahaan, dari harga-harga pemberiannya. Provisi ini dinilai berdasarkan perbedaan antara kedua harga-harga beli dan harga pasar, Provisi ini tidak mengurangi aset terkena zakat karena yang menjadi acuan adalah nilai tukar yang berlaku pada saat penilaian aset zakat.

7.3.11 Provisi pajak-pajak, provisi ini mengacu pada perkiraan jumlah dana yang dipotong dari pendapatan-pendapatan perusahaan untuk pelunasan pajak yang wajib atas perusahaan berdasarkan undang-undang yang belum dibayar pada tahun berjalan. Provisi tersebut dinilai menurut kuantitas aktivitas perusahaan selama periode keuangan berjalan selain tingkat pajak pada periode keuangan sebelumnya. provisi ini mengurangi aset terkena zakat.

8.Cadangan-Cadangan
8.1 definisi cadangan-cadangan : 
Cadangan-cadangan adalah sejumlah dana yang dipotong dari keuntungan-keuntungan, baik berdasarkan undang-undang (cadangan-cadangan wajib) atau berdasarkan anggaran dasar lembaga keuangan syariah (berdasarkan keputusan rapat umum cadangan sukarela). tujuan dari cadangan-cadangan tersebut adalah untuk menyediakan dana yang diperlukan untuk berbagai tujuan seperti ekspansi di masa depan, menghadapi kemungkinan kerugian-kerugian, distribusi keuntungan-keuntungan pada tahun-tahun keuntungan-keuntungan tidak terealisasi dan distribusi cadangan-cadangan tersebut saat tidak lagi dibutuhkan. 
8.2 Karakteristik dan hukum cadangan cadangan 
8.2.1Cadangan-cadangan wajib dan sukarela tidak mengurangi aset terkena zakat, karena secara syariat cadangan-cadangan tersebut bukan merupakan hutang-hutang lembaga keuangan syariah. meskipun termasuk dalam kelompok liabilitas, cadangan-cadangan tersebut harus ditunaikan zakatnya karena ia dimiliki oleh lembaga keuangan syariah dan merupakan bagian dari aset terkena zakat dalam kondisi menerapkan metode aset bersih dalam perhitungan zakat 
8.2.2 Meskipun akun modal dan premi penerbitan saham termasuk sumber pendanaan lembaga keuangan syariah, keduanya bukan merupakan hutang-hutang lembaga keuangan syariah meskipun modal termasuk dalam kelompok liabilitas, akun modal dan premi penerbitan saham tidak mengurangi aset terkena zakat 
8.3 Aplikasi-aplikasi cadangan 
8.3.1 Cadangan revaluasi (cadangan modal), cadangan  ini merupakan hasil dari revaluasi aset tetap berdasarkan nilai pasar saat itu, dan karena cadangan revaluasi tersebut hasil dari aset tetap yang tidak terkena zakat, maka cadangan revaluasi tersebut tidak mengurangi aset terkena zakat.
8.3.2 Cadangan  pendapatan cadangan ini merupakan bagian dari laba yang dapat didistribusikan yang ditahan oleh keputusan manajemen untuk memenuhi kebutuhan masa depan. Cadangan pendapatan tersebut bukan merupakan hutang lembaga keuangan syariah maka tidak mengurangi aset terkena zakat 
8.3.3 Cadangan laba yang diperoleh dari aktivitas pembelian saham, saham-saham lembaga, cadangan ini dihasilkan dari tindakan lembaga ketika membeli dan menjual shamnya sendiri. cadangan laba ini tidak mengurangi aset terkena zakat dan dia termasuk dari keuntungan-keuntungan.
8.3.4 Cadangan laba yang diumumkan untuk dibagikan, cadangan ini merupakan keuntungan-keuntungan yang diumumkan oleh dewan direksi, namun keputusan untuk membagikannya belum ditetapkan. Cadangan ini tidak mengurangi aset terkena zakat 
8.3.5 Cadangan laba ditahan, cadangan ini terdiri dari laba yang dialokasikan untuk dipindahkan ke tahun-tahun mendatang. Cadangan ini merupakan salah satu jenis cadangan pendapatan dan tidak mengurangi aset terkena zakat.

9.Delapan golongan penerima zakat yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, sebagaimana dalam firman Allah 
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60]
dewan pengawas Syariah lembaga keuangan syariah diperbolehkan menentukan maksud dan penerapan untuk setiap golongan.

10. hukum-hukum terkait penyaluran zakat 
10.1 Penunaian zakat tidak sah dengan pemutihan hutang oleh lembaga keuangan syariah untuk para debiturnya, dan ini bukan berarti bahwa para mustahik zakat tidak boleh melunasi hutang mereka dengan harta zakat yang telah mereka terima dari para kreditur mereka, selama tidak ada kesepakatan dan persyaratan sebelumnya. 
10.2 pada dasarnya penunaian zakat wajib dilaksanakan dengan segera dan boleh menunda penunaian nya selama tidak lebih dari 1 tahun karena kekurangan dana tunai, atau karena penyalurannya terkait dengan jadwal pada waktu tertentu, atau karena ada kemaslahatan yang jelas.
10.3 lembaga keuangan syariah harus membuat akun zakat tersendiri atau akun khusus untuk zakat 
10.4 pada dasarnya zakat wajib diserahkan kepada para mustahiknya dan ketika dibutuhkan dana zakat dapat diinvestasikan pada proyek-proyek investasi yang berakhir dengan kepemilikan para mustahik zakat, atau dengan mengikuti supervisi dewan syariah yang berwenang untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat. investasi-investasi ini dilakukan setelah memenuhi kebutuhan mendesak para mustahik dan tersedianya jaminan-jaminan yang memadai untuk mengatasi kerugian-kerugian. 
10.5 kewajiban zakat tidak gugur karena telah berlalu waktu yang lama
10.6 penunaian zakat boleh disegerakan sebelum tiba waktu wajib zakat dengan terpenuhinya syarat-syarat penyerahan, zakat dan penentuan syarat-syarat tersebut kembali kepada dewan-dewan Syariah lembaga keuangan syariah 
10.7 boleh penunaian zakat dengan nilai 
10.8 penyaluran zakat tidak wajib merata kepada delapan golongan mustahik zakat akan tetapi boleh mencukupkan dengan beberapa golongan saja 
10.9 harta pembayaran zakat boleh dikirim ke selain tempat harta zakat berada untuk kemaslahatan yang jelas berdasarrkan pertimbangan-pertimbangan dewan-dewan Syariah lembaga keuangan syariah 
12. tanggal penerbitan mikyar ini diterbitkan pada 30 Juli 1429 hijriah bertepatan dengan tanggal 28 November 2008









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Baiha

Pengertian Qardh dan ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Qordh secara bahasa pinjaman Dalam bahasa Arab dan istilah para fuqaha ada 2 kata yang bermakna pinjaman yang dalam bahasa Indonesia di sebut dengan pinjaman dan konsekwensinya berbeda.  1. Qordh adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain agar bisa digunakan dan yang dikembalikan dengan gantinya (badal) bukan ainnya, dan  termasuk aqad tabarruat. Pada asalnya qordh ini termasuk aqad riba tapi dibolehkan karena ada kebaikan disana. Seorang memberikan uang pecahan 💯 ribu dengan nomor seri tertentu, kemudian sepekan kemudian dikembalikan dengan 2 pecahan 50 ribu. Ini terjadi riba karena tidak tunai (riba nasiah) . Tetapi Allah dan rasul-nya membolehkan. Hukum nya sunnah bagi yang meminjamkan dan dia mendapat pahala. Bahkan para fuqaha berdasarkan dalil-dalil aqad qordh ini lebih utama dari sedekah. Padahal qordh uang kita dikembalikan. Melihat biasanya sedekah diterima dari orang lain

Zhalim dalam Bermuamalah

   Dzalim disadur dari materi audio POMM - ETA, Pendidikan Online Muamalah Maaliyah Erwandi Tramidzi Association, sangat dianjurkan mengikuti pembelajaran ini... Definisi ⦁    Dzalim secara bahasa berasal dari kata dzulm yang diartikan kegelapan. Yang sering diartikan berarti menempatakan sesuatu bukan pada tempatnya. ⦁    Secara istilah  mengerjakan larangna serta meninggalkan perintah Allah. Maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dzalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. ⦁    Lawan kata dzalim adalha adl Penerapan Dzalim Allah telah mengutus para nabi dan rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan atas hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Firman Allah dalam surat al hadid ayat 25 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ و