Langsung ke konten utama

Kerajinan Cobek Tembikar - Tanah Liat yang dibakar

salah satu perangkat masak yang juga mulai ditinggalkan adalah alat masak dari termbikar. baik itu cobek, wajan tanah liat, Cuo, Kwali dan lainnya.
kita bahas dulu ni satu satu macam produk kerajinan tanah liat : 




1. cobek adalah alat masak yang digunakan bersama ulekan untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.
2. Wajan (Tanah Liat) sesuai namanya, biasanya warnanya agak merah maroon karena proses pembuatan nya memang dikasih warna menggunakan tanah merah. Jadi pewarna nya juga alami bukan pewarna buatan. Wajan ini biasa digunakan menggoreng tau memasak makanan secara umum. baik itu menggoreng ikan, sambal. memasak sayur. tapi yang paling spesial dari alat ini adalah bisa digunakan untuk mengsangrai biji kopi. konon si kabarnya kalo masak pake wajan ini dibanding wajan metal hasilnya lebih sedap.
3. Cuo, perangkat ini mirip kwali, tapi tanpa tutup dan tanpa diwarna.
4. Kwali, biasa digunakan penjual es dawet sebagai tempat air gula. Bentuk nya sangat artistik jadi bisa digunakan sebagai hiasan.

cobek  dimasa sekarang sebagian sudah ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan dan cobek ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan.


cobek banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu atau lainnya. cobek dari bahan batu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya. 



ukuran cobek yang tersedia : 20 cm, 25 cm, 30 cm, 35cm, 40 cm, 45 cm, 50 cm, 55cm dan 60 cm. karena cobek ini bukan hasil cetakan melainkan kerjainan tangan, di proses pada meja putar, di  jadi ukuran-ukuranya kadang ga seragam. ada beberapa centimeter selisih. misal untuk ukuran 25 diameternya berkisar 24-26cm.
bila anda membutuhkan cobek batu, dapat menghubungi via wa 0858 8829 2079 - Rosyid




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...

Mudharabah

 Mudharabah Footnote 1 : Mudharabah disebut juga dengan qiradh merupakan akad yang diperbolehkan syariat yang mengatur kerjasama investasi antara modal dari satu pihak dan pekerjaan dari pihak yang lain. Dimana keuntungan dimiliki bersama dan dibagi berdasarkan tata cara yang disepakati kedua belah pihak. Pihak yang menyerahkan modal disebut dengan pemilik modal (rabbul Maal) dan pihak yang melakukan pekerjaan disebut mudharabah dengan Mudharib atau ‘amil atau mudharib hal ini al-hidayah syarah hidayatul mutadi’ juz 3 halaman 202 Dasar Hukum dibolehkan mudharabah adalah sebagai berikut :  Alquran firman Allah artinya “orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah” Quran surat Al Muzammil ayat 20. yang dimaksud dengan orang-orang yang berjalan di muka bumi adalah orang-orang yang berjalan dalam rangka untuk berniaga dan mencari harta halal untuk menafkahi diri dan keluarga mereka.  Sunnah diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul muthalib radhiyallahu ‘...