Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA)
Definisi Ariyah dan Objek Barangnya
Penjelasan terkait
Definisi Ariyah
Penjelasan jenis/komidi barang yang boleh di Pinjamkan (Ariyah)
Ariyah secara bahasa lepas dari pakaian adalah tajarrud lepas dari imbalan
Jika memberikan kepemilikan manfaat barang kepada pihak lain dengan imbalan akadnya muawadhat atau bai atau jual beli jika tanpa imbalan dinamakan minhah atau bahasa kita hadiah
Jika memberikan kepemilikan manfaat jasa barang dengan mensyaratkan imbalan tertentu dinamakan ijarah dan jika memberikan manfaat barang dan barang ini dikembalikan dinamakan ariyah (ariyah disini tidak memindahkan kepemilikan, hanya memberikan manfaat), barang tersebut masih ada setelah penggunaan manfaat. tapi jika barang yang dipinjamkan habis misal beras atau uang sehingga yang dikembalikan dengan badal atau pengganti maka dinamakan qardh
Hukum akad ariyah mubah, sebagian ulama merinci jika ditangan mu'yir (orang yang memberikan ariyah) hukum asal mubah bisa menjadi Sunnah bisa menjadi wajib dan bisa haramtergantung kondisi. Misal tetangga butuh mobil untuk ke rumah sakit maka hukum nya wajib selama tidak kemudharatan pemilik barang.
Dan menjadi haram ketika barang yang dipinjamkan manfaat nya haram. Misal meminjamkan hewan buruan ketika ihram.
Komentar
Posting Komentar