Langsung ke konten utama

Definisi Ariyah dan Objek Barangnya

Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA)


Definisi Ariyah dan Objek Barangnya


Penjelasan terkait


Definisi Ariyah

Penjelasan jenis/komidi barang yang boleh di Pinjamkan (Ariyah)

Ariyah secara bahasa lepas dari pakaian adalah tajarrud lepas dari imbalan 

Jika memberikan kepemilikan manfaat barang kepada pihak lain dengan imbalan akadnya muawadhat atau bai atau jual beli jika tanpa imbalan dinamakan minhah atau bahasa kita hadiah

Jika memberikan kepemilikan manfaat jasa barang dengan mensyaratkan imbalan tertentu dinamakan ijarah dan jika memberikan manfaat barang dan barang ini dikembalikan dinamakan ariyah (ariyah disini tidak memindahkan kepemilikan, hanya memberikan manfaat), barang tersebut masih ada setelah penggunaan manfaat. tapi jika barang yang dipinjamkan habis misal beras atau uang sehingga yang dikembalikan dengan badal atau pengganti maka dinamakan qardh


Hukum akad ariyah mubah, sebagian ulama merinci jika ditangan mu'yir (orang yang memberikan ariyah) hukum asal mubah bisa menjadi Sunnah bisa menjadi wajib dan bisa haramtergantung kondisi. Misal tetangga butuh mobil untuk ke rumah sakit maka hukum nya wajib selama tidak kemudharatan pemilik barang. 

Dan menjadi haram ketika barang yang dipinjamkan manfaat nya haram. Misal meminjamkan hewan buruan ketika ihram.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulekan dari bahan akar bambu

salah satu perangkat masak yang mulai ditinggalkan adalah ulekan. ulekan adalah alat masak yang digunakan bersama cobek untuk menghaluskan dan mencampur bumbu masakan atau sambal.  ulekan dimasa sekarang sudah banyak ditinggalkan dan biasanya yang beralih ke alat elektronik seperti blender. tapi untuk sebagian atau kebanyakan orang demi menjaga citarasa, mereka tetap bertahan dengan ulekan ini, karena konon menghaluskan dan mencampur bumbu dengan blender tentu kurang sedap. tentu saja yang lebih sedap adalah dengan menggunakan alat konvensional yaitu cobek dan ulekan. ulekan banyak macamnya. ada yang dibuat dari batu, tanah liat (tembikar) dari kayu, dan yang ini adalah terbuat dari akar bambu (oyot bambu). ulekan dari bahan bambu konon lebih awet dan lebih sedap. ulekan ini biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dan mencapur bumbu ketropak, gado-gado, karedok, ayam geprek  rujak dan atau lainya.  daftar harga berdasarkan ukuran kepala ulekan ...

Zakat

 Zakat Penjelasan Materi Penjelasan Materi Zakat dan Harta Pengertian zakat Secara bahasa zakat bermakna an-namaa’ (النماء) artinya tumbuh dan berkembang, dan ath-thahaarah (الطهارة) artinya suci. Dalam bahasa arab disebutkanزكا الزرع إذا نما , dzkaa az-zar’u idza namaa, tanaman itu berkembang jika ia tumbuh.  Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang. Secara istilah zakat adalah: حق واجب في مال مخصوص في وقت مخصوص لطائفة مخصوصة Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu. Al-Maal (المال), harta secara bahasa adalah   ما تميل إليه النفس  Maa tamiilu ilaihin nafs “Sesuatu yang jiwa cenderung kepadanya” (menguasai, memiliki) (Dan secara istilah harta adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat yang mubah). Kewajiban zakat pada harta tertentu bukan pada semua harta. Misal harta berupa rumah yang ditempati senilai 200juta, apakah setiap tahun harus dizakati? Jawab...

Mudharabah

 Mudharabah Footnote 1 : Mudharabah disebut juga dengan qiradh merupakan akad yang diperbolehkan syariat yang mengatur kerjasama investasi antara modal dari satu pihak dan pekerjaan dari pihak yang lain. Dimana keuntungan dimiliki bersama dan dibagi berdasarkan tata cara yang disepakati kedua belah pihak. Pihak yang menyerahkan modal disebut dengan pemilik modal (rabbul Maal) dan pihak yang melakukan pekerjaan disebut mudharabah dengan Mudharib atau ‘amil atau mudharib hal ini al-hidayah syarah hidayatul mutadi’ juz 3 halaman 202 Dasar Hukum dibolehkan mudharabah adalah sebagai berikut :  Alquran firman Allah artinya “orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah” Quran surat Al Muzammil ayat 20. yang dimaksud dengan orang-orang yang berjalan di muka bumi adalah orang-orang yang berjalan dalam rangka untuk berniaga dan mencari harta halal untuk menafkahi diri dan keluarga mereka.  Sunnah diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul muthalib radhiyallahu ‘...