Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

10-Khiyar Aib

  10- Khiyar Aib Apabila seseorang membeli barang yang cacat, jika sebelumnya tadlis barang tidak   cacat tapi direkayasa sehingga bertambah harganya. Sedangkan kasus khiyar tadlis ini barang cacat tidak diketahui pembeli dan penjual tidak menjelaskannya. Atau penjual tahu tapi dia diam. Maka, tidak boleh seorang muslim melakukan hal ini, muslim akhul muslim sebagaimana yang disabdakan rasulullah dalam riwayat ibnu majah. سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya kecuali telah ia jelaskan (HR. Ibnu majah disahihkan syaikh albaniy) Bila penjual diam tidak menjelaskan sedang dia mengetahuinya maka sama termasuk dia tidak menjelaskan cacatnya.   Bila s

09- Khiyar Tadlis

  kita jelaskan sebelumnya bahwa sebuah akad jual beli bila telah selesai dari majelis dan tidak disyaratkan khiyar syarat juga tidak ada penipuan dalam harga maka jual beli menjadi lazim, tidak bisa dikembalikan oleh pembeli barang tersebut dan penjual tidak bisa menarik kembali barang yang sudah dijual nya kecuali masih dalam khiyar majlis atau khiyar syarat atau tertipu dalam harganya. Harganya   terlalu mahal dibandingkan harga pasar. Pengertian Khiyar Tadlis sekarang dijelaskan oleh Mualif diantaranya juga khiyar tadlis yaitu penipuan dari pihak pedagang dengan cara penjual merekayasa barang agar harga barang bertambah. Definisi Khiyâr Tadlîs Kata tadlîs berasal dari bahasa Arab dari kata ( الدَّلْسَة ) yang berarti gelap; seakan penjual mengantar pembeli kedalam kegelapan dengan sebab tadlîsnya sehingga ia tidak sempurna melihat keadaan barang tersebut. Jadi, tadlîs adalah upaya menampakkan barang dalam bentuk yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Contohnya seorang yang me

08-Khiyar Gahban

  Khiyar Ghabn  Khiyar Ghabn (hak pilih karena penipuan harga maupun barang) Khiyar Ghabn merupakan apabila seseorang tertipu dalam objek dengan tipuan diluar batas kewajaran. Objek tersebut adalah pada harga dan barang. Bentuknya bisa berupa menambahkan harga oleh orang-orang yang ada disekitarnya. dengan kata lain, jika seseorang tertipu dalam jual beli dengan penipuan yang berat, maka seorang yang tertipu dia diberi pilihan apakah akan melangsungkan transaksinya atau membatalkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: لاَ تَنَاجَشُوْا “Janganlah kalian melakukan jual beli najasy” Najasy tersebut adalah bila ada orang yang hendak membeli sedang menawar barang yang diinginkannya, lalu ada orang lain yang menawarnya lagi dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga harga menjadi naik. Bila terjadi akad dan beli, dia berhak mengembalikan barang jika dia tertipu dengan harga yang jauh dari harga biasanya. Misal dalam lelang ada seseorang yang memeang sengaja han

07. Khiyar : 2. Khiyar Syarat

Khiar Syarat: a. Definisi. Khiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunya berhak memberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu. Misalnya: Pembeli berkata," aku beli barang ini dengan syarat aku berhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan atau membatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barangitu tidak ada cacatnya. Salah yang menyebabkan satu akad yang semula lazim selama didalamnya tidak ada pelanggaran sebab sryari yaitu khiyar syarat. Dalam khiyar syarat ini telah berpisah majelis, tapi sebelum berpisah majlis tersebut salah satu pihak transaksi mensyaratkan mendapatkan khiyar membatalkan akad dalam waktu yang ditentukan. Bedanya khiyar syarat ini diusahakan oleh pihak yang bertransaksi sedangkan khiyar majlis telah ditentukan oleh syariat. b. Dalil: Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda," Orang islam terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan

06-Khiyar : 1. Khiyar Majlis

  Khiar majelis. a. Majelis berarti: tempat transaksi, dengan demikian khiar majelis berarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah. Khiyar adalah hak penjual dan pembeli untuk tidak melanjutkan jual beli. Apabila terjadi akad maka akad tersebut menjadi lazim (mengikat). Bila telah terpenuhi ruku dan syaratnya, maka dengan akad tersebut status kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli daan uang kepada penjual, bersifat lazim. Tidak bias salah satu pihak mencabut. Karena allah berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Qs. al Maidah: 1) Maka tidak bisa seeseorang yang telah menjual barangnya, kemudian setelah beberapa hari karena harga barang menjadi tinggi kemudian dia katakan saya tidak jadi menjual. Atau seseorang telah melakukan akad jual beli, kemudian pembeli telah keluar ruang ketika melakukan ak