10- Khiyar Aib Apabila seseorang membeli barang yang cacat, jika sebelumnya tadlis barang tidak cacat tapi direkayasa sehingga bertambah harganya. Sedangkan kasus khiyar tadlis ini barang cacat tidak diketahui pembeli dan penjual tidak menjelaskannya. Atau penjual tahu tapi dia diam. Maka, tidak boleh seorang muslim melakukan hal ini, muslim akhul muslim sebagaimana yang disabdakan rasulullah dalam riwayat ibnu majah. سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya kecuali telah ia jelaskan (HR. Ibnu majah disahihkan syaikh albaniy) Bila penjual diam tidak menjelaskan sedang dia mengetahuinya maka sama termasuk dia tidak menjelaskan cacatnya. Bila s
Menyediakan kerajinan cobek, ngaron, daringan, kipas bambu, ulekan