Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Salam dan salam mawazi

  Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) Bai’assalam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Termasuk salah satu jenis jual beli dimana harga dibayar dimuka. Dan harga ini dinamakan modal salam. Barang yang telah disebutkan spesifikasi nya dan dalam tanggungan penjual ditunda penyerahannya. Barang ini disebut muslam fiyh. Penjual disebut muslam ilayhi. Pembeli disebut rabbus salam atau muslim. Modal salam disebut ra's mal salam. Terkadang salam disebut juga dengan salaf.  Salam disyariatkan dalam al Qur'an, Sunnah dan ijma'.  Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 282: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ.... “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hedaklah kamu menulisnya....” Ibnu Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i, Thabrani, Al Hakim dan Baiha

Hadiah hutang

Disadur dari pembelajaran online muamalah maaliyah (POMM-ETA) 10.2. hadiah hutang Lembaga tidak boleh memberikan hadiah hadiah tertentu atau perlakuan pengistimewaan harta atau pelayanan manfaat manfaat yang tidak ada hubungannya dengan simpanan dan rekening hisabat jariyah dengan sebab adanya rekening tersebut. Diantaranya dispensasi biaya atau sebagian, seperti dispensasi biaya kartu kredit, biaya transfer, biaya pembuatan bank garansi, dan letter of credit inport dan tidak termasuk hadiah yang terlarang hadiah umum untuk semua orang tidak ada pengkhususan pemilik current account. Dasar pengharaman penghargaan dan  hadiah jika disebabkan adanya qardh yakni siapa saja yang memberikan pinjaman kepada bank rekening koran maka akan diberikan Hadiah adalah karena hal ini merupakan hadiah bagi muqridh sebelum pelunasan jika sebabnya qardh. Mengenai pengharaman ini telah keluar fatwa syariah bank rajhi nom 355. Adapun dasar dibolehkan menerima hadiah jika bersifat umum maka ia tidak ad

Syarat Komisi Dalam Mencarikan Pinjaman bagi Orang Lain

 8. Syarat Komisi Dalam Mencarikan Pinjaman bagi Orang Lain boleh emnsyaratkan upah dalam rangka mencarikan pinjaman untuk orang lain dengan syarat tidak boleh dijadikan siasat riba. dan melihat item 8/3/2 dari Standar Syariah No. (15) tentang Ju'alah yang pada akhirnya dinyatakan “dengan satu syarat tersebut tidak dijadikan perantara riba dalam proses qardh dengan syrat-syrat tertentu atau kebiasaan atau persekongkolan antar lembaga ”] dasar bolehnya mensyaratkan jialah dalam qardh adalah sebagai imbalan dari jasa. ini merupakan pendapat jumhur fuqaha yakni boleh mengambil jialah atas syafaat dan nama baik.  9. Biaya Administrasi Qardh 9.1. lembaga yang bertindak sebagi muqridh boleh mengambil biaya administrasi qardh apa saja yang menjadi biaya pengeluaran riil langsung dan tidak boleh mengambil tambahan. karena setiap tambahan dari pengeluaran riil diharamkan. wajib benar-benar teliti mengenai pengeluaran riil ini. agar tidak menyebabkan tambahan yang ditafsirkan sebagai bunga.

54. Syarat Tangguhan dan Syarat dalam Akad Qardh

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Syarat Tangguhan dan Syarat dalam Akad Qardh Pembahasan Meliputi 6.1. Syariat tangguhan dalam Qardh dan Kosekuensinya Boleh mensyaratkan tempo dalam Qardh sehingga peminjam  tidak wajib membayar pelunasan  dan pembelri hutang tidak berhak  menuntut piutang sebelum jatuh tempo. Adapun jika belum disyaratkan muqtaridh wajib membayar kapanpun ketika diminta. Dalil dalil syar'i menunjukkan bolehnya syarat tempo dalam Qardh. 7. Syarat akad dalam Qardh Tidak boleh mensyaratkan akad jual beli, sewa, atau akad tukar menukar lainnya dalam Qardh. Dalilnya 1. Sabda nabi Muhammad shalallahu alayhi wasallam Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Tidak halal menggabungkan utang dengan jual beli, tidak pula dua syarat dalam jual bel

Hukum-Hukum Manfaat yang tidak boleh disyaratkan dalam Qardh

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Penjelasan Materi Hukum-Hukum Manfaat yang tidak boleh disyaratkan dalam Qard Penjelasan meliputi: Pensyaratan memberikan barang manfaat Pensyaratan tambahan ukuran dan sifat yang tidak di syaratkan dalam Akad 5.Hukum-Hukum Manfaat yang tidak boleh disyaratkan dalam Qardh 5.1. muqtaridh tidak boleh memberikan manfaat kepada muqridh dalam masa qardh, jika perbuatan ini dikarenakan adanya qardh. Dimana tidak ada kebiasaan saling memberi hadiah yang berlaku sebelum aqad qardh.  Dasar hukum terlarang mengambil manfaat yang tidak disyaratkan yang diberikan pelunasan kecuali manfaat tersebut tidak disebabkan qardh dan tidak pula sebagai imbalan A. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: ( إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأَهْدَى لَهُ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ فَلا يَرْكَبْهَا وَلا يَقْبَلْهُ ، إِلا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْ

Hukum Manfaat Yang Di Syaratkan Dalam Qardh

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Penjelasan Materi Hukum Manfaat Yang Di Syaratkan Dalam Qardh Penjelasan Pensyaratan dalam Akad Qardh Pensyaratatan Tambahan Pensyaratan Pelunasan 4. Hukum hukum manfaat yang disyaratkan dalam qardh Manfaat adalah maslahat yang didapatkan muqridh dalam qardh. Dan terkadang manfaat ini bersifat materi, kehormatan atau immaterial.  4.1. mensyaratkan adanya tambahan dalam qardh bagi muqridh hukum nya haram dan termasuk riba, baik dalam kualitas maupun kuantitas. Baik dalam wujud benda atau manfaat atau jasa. Syarat pertambahan tersebut dalam akad atau ketika terlambat dalam pelunasan atau dalam masa perpanjangan tempo pelunasan. Baik termaktub dalam akad atau sudah menjadi adat atau urf Dasar hukum pertambahan qardh dari Al Qur'an, Sunnah, ijma' dan kaidah umum dalam syariat. 4.2. boleh mensyaratkan pelunasan pembayaran pada tempat yang bukan tempat akad qardh berlangsung Dasarnya adalah un

Definisi, Rukun dan Syarat Qardh

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Pembahasan meliputi Ruang lingkup materi bahasan Qardh Definisi Qardh Rukun dan Syarat Qardh 1. Ruang lingkup mikyar Mikyar ini diterapkan dalam akad qardh (pinjaman uang) dan hal-hal yang mengiringi qardh seperti manfaat atau biaya qardh baik lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pemberi pinjaman atau penerima pinjaman. Mikyar ini diterapkan hanya dalam qardh dan tidak pada hutang piutang lainnya seperti jual beli kredit. Dan tidak pada rekening Mudharabah atau hisaaban istismariyah karena pada hal tersebut ada mikyar khusus.  2. Definisi qardh Qardh adalah pengalihan kepemilikan harta mitsly atau semisal atau sepadan kepada orang yang diwajibkan mengembalikan semisal harta tersebut. Harta dibagi menjadi dua yaitu mitslian (yang ada padanannya) dan qimian (tidak ada padanannya) Al maal al mitsli adalah harta yang terdapat padanannya dipasaran, tanpa adaya perbedaan atas bentuk fisik atau b

Konsekuensi Akad Ariyah

 Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Konsekuensi Akad Ariyah Penjasaran terkait Ariyah dalam hal: Tanggung Jawab Pengembalian Tanggung Jawab terhadap Risiko Objek Barang Termasuk kewajiban mustair (yang meminjam) membayar biaya pengembalian barang. Dan orang yang telah berbuat baik tidak boleh dibebani lagi dengan resiko barang yang dipinjamkan.  Quran Surat An-Nisa Ayat 58  ۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا  Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Beberapa hukum terkait ariyah 1.

Definisi Ariyah dan Objek Barangnya

Disadur dari Pendidikan Online Muamalah Maaliah - erwandi Tarmizi Associatiaon ( POMM-ETA) Definisi Ariyah dan Objek Barangnya Penjelasan terkait Definisi Ariyah Penjelasan jenis/komidi barang yang boleh di Pinjamkan (Ariyah) Ariyah secara bahasa lepas dari pakaian adalah tajarrud lepas dari imbalan  Jika memberikan kepemilikan manfaat barang kepada pihak lain dengan imbalan akadnya muawadhat atau bai atau jual beli jika tanpa imbalan dinamakan minhah atau bahasa kita hadiah Jika memberikan kepemilikan manfaat jasa barang dengan mensyaratkan imbalan tertentu dinamakan ijarah dan jika memberikan manfaat barang dan barang ini dikembalikan dinamakan ariyah (ariyah disini tidak memindahkan kepemilikan, hanya memberikan manfaat), barang tersebut masih ada setelah penggunaan manfaat. tapi jika barang yang dipinjamkan habis misal beras atau uang sehingga yang dikembalikan dengan badal atau pengganti maka dinamakan qardh Hukum akad ariyah mubah, sebagian ulama merinci jika ditangan mu'yir